Hero Blog General

Aturan Terbaru Penilaian Prestasi Kerja PNS

Mei 14, 2023

Article by Ricky Caesar Sam

Penilaian prestasi kerja PNS penting bagi lingkup instansi pemerintahan. Dengan adanya penilaian prestasi kerja, karyawan dapat memperoleh umpan balik sehingga dapat memperbaiki kinerjanya.

Terdapat beberapa perubahan peraturan terkait penilaian prestasi kerja PNS. Berikut pembahasan mengenai poin perubahan dalam peraturan terbaru terkait penilaian prestasi kerja PNS. Hingga hal-hal lain yang perlu Anda ketahui tentang penilaian prestasi kerja PNS.

Key Takeaways

  • Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.
  • Terdapat beberapa perubahan aturan terkait prestasi kinerja PNS, terutama terkait tata cara penilaian prestasi kerja PNS.

Pengertian Penilaian Prestasi Kerja PNS

Mengutip Jogloabang, penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.

Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

Tujuan Penilaian Prestasi Kerja PNS

Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Baca juga: Mengenal Satyalancana Karya Satya, Penghargaan Bagi Karyawan

Dasar Hukum Penilaian Prestasi Kerja PNS

  1. UUD Negera Republik Indonesia Pasal 5 ayat 2 yang berbunyi “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang undang sebagaimana mestinya.”
  2. UU No. 43 Tahun 1999 yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
  3. PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Manajemen Kinerja, menggantikan peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Unsur Penilaian Prestasi Kerja PNS

Dilansir dari website Politeknik Negeri Jember, prestasi kerja PNS dinilai berdasarkan dua unsur penilaian, yakni SKP dan perilaku kerja. Berikut uraian penjelasannya.

1. SKP (Sasaran Kerja Pegawai)

SKP (Sasaran Kerja Pegawai) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi.

Target kinerja ini memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.

SKP memiliki bobot nilai 60% yang berasal dari kontrak kinerja yang terdiri atas aspek:

  • kuantitas,
  • kualitas,
  • waktu, serta
  • biaya.

PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

Baca juga: Kenali Cara Menyusun SKP Online untuk Memudahkan Kinerja ASN

2. Perilaku Kerja

Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Unsur perilaku kerja ini memiliki bobot nilai 40% yang berasal dari pengamatan atas aspek:

  • orientasi pelayanan;
  • komitmen,
  • inisiatif kerja,
  • kerja sama, dan
  • kepemimpinan.
    Untuk aspek penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, dan jabatan fungsional.

Pejabat yang Berwenang Menilai

Pejabat Penilai melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam lingkungannya sekali dalam setahun.

Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan langsung PNS yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.

Dalam prosesnya, penilaian perilaku dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung. Rekan kerja setingkat merupakan rekan kerja yang memiliki tingkat jabatan yang sama dalam satu unit kerja. Sedangkan bawahan langsung merupakan PNS yang berada dibawah Unit Kerja PNS yang dinilai pada unit yang sama.

Pejabat Penilai Kinerja PNS memberikan penilaian terhadap unsur Perilaku Kerja dengan bobot 60%. Sementara rekan kerja setingkat dan bawahan langsung memberikan penilaian terhadap Perilaku Kerja dengan bobot 40%.

Pejabat Penilai, baru dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan, apabila ia telah membawahi PNS yang dinilai sekurang-kurangnya 6 bulan. Sedangkan Pejabat Penilai belum 6 bulan membawahi PNS yang dinilai, maka Pejabat Penilai tersebut dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan mengunakan bahan-bahan yang ditinggalkan oleh Pejabat Penilai yang lama.

Tata Cara Penilaian Kinerja PNS

Nilai Prestasi Kerja PNS dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:

  • Sangat Baik, nilai 110 ≤ 120 dan menciptakan ide baru atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.
  • Baik, nilai 90 < x < 120
  • Cukup, nilai 70 x < 90
  • Kurang, nilai 50 < x < 70
  • Sangat Kurang, nilai < 50

Nilai untuk masing-masing unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan, adalah rata-rata dari nilai sub-sub unsur penilaian. Setiap unsur penilaian ditentukan dulu nilainya dengan angka, kemudian ditentukan nilai sebutannya. Hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan.

Penilaian kinerja PNS dilakukan dengan cara menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja. Dengan dengan memberikan bobot masing-masing unsur penilaian, yakni:

  • Penilaian kinerja PNS dengan bobot 70% untuk penilaian SKP dan 30% untuk penilaian Perilaku Kerja bagi Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
  • Penilaian kinerja dengan bobot 60% untuk penilaian SKP dan 40% untuk penilaian Perilaku Kerja bagi Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung,

Kapan Penilaian Prestasi Kerja Dilaksanakan?

Menurut peraturan pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian prestasi, penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam satu tahun, yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Ketentuan mengenai peraturan penilaian PNS ini juga berlaku bagi Calon PNS (CPNS).

Baca juga: Pahami Uji Kompetensi Teknis Agar Lolos Seleksi CPNS/PPPK!

Penyampaian Hasil Penilaian Kinerja

Penyampaian Hasil Penilaian Kinerja

Setelah dokumen penilaian kinerja ditandatangani oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS. Selanjutnya dokumen tersebut akan diberikan secara langsung oleh Pejabat Penilai kepada PNS yang dinilai.

Apabila PNS yang dinilai menyetujui hasil penilaian terhadap dirinya seperti tercantum dalam dokumen penilaian kinerja, maka ia wajib membubuhkan tanda tangannya pada tempat yang tersedia.

PNS yang dinilai, wajib mengembalikan hasil penilaian kinerja yang telah ditandatangani olehnya kepada Pejabat Penilai selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya hasil penilaian kinerja tersebut.

Keberatan Terhadap Penilaian Kinerja

Apabila PNS yang dinilai merasa keberatan atas hasil penilaian kinerja, baik sebagian atau seluruhnya, maka ia dapat mengajukan keberatan disertai alasannya kepada Atasan dari Pejabat Penilai.

Keberatan tersebut di atas disampaikan melalui saluran hirarki dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya hasil penilaian kinerja tersebut. Keberatan yang diajukan melebihi batas waktu 14 hari tidak dapat dipertimbangkan lagi.

Dokumen penilaian kinerja yang telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Pejabat Penilai dan PNS yang dinilai, selanjutnya ditandatangani oleh Atasan dari Pejabat Penilai PNS, dalam waktu paling lama 7 hari kerja.

Dokumen penilaian kinerja PNS dilaporkan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS kepada Tim Penilai Kinerja PNS dan PyB paling lambat pada akhir bulan Februari tahun berikutnya.

Keputusan Atasan Pejabat Penilai

Apabila terdapat alasan-alasan yang cukup, Atasan dari Pejabat Penilai dapat melakukan perubahan nilai yang tercantum dalam hasıl penilaian kinerja. Perubahan yang dilakukan oleh Atasan dari Pejabat Penilai ini sifatnya tidak dapat diganggu gugat.

Hasil penilaian kinerja akan berlaku setelah disahkan oleh Atasan Pejabat Penilai. Adapun pihak yang berwenang mengesahkan berbeda-beda, disesuaikan jabatan PNS yang dinilai.

  • Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS dibuat oleh Pejabat Penilai dari instansi asal tempat PNS yang bersangkutan bertugas sebelum diangkat sebagai Pejabat Negara.
  • Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dipekerjakan/ diperbantukan pada instansi pemerintah lain dibuat oleh Pejabat Penilai pada instansi tempat PNS yang bersangkutan dipekerjakan/diperbantukan.
  • Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang ditugaskan di instansi/badan lain diluar instansi induknya dibuat oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang diperoleh dari instansi/badan lain tempat PNS yang bersangkutan ditugaskan.
  • Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS menjalankan tugas belajar dibuat oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang diperoleh dari pimpinan lembaga pendidikan tempat PNS yang bersangkutan menjalankan tugas belajar.
  • Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang menjalankan tugas belajar di luar negeri dibuat oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang diperoleh dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia setempat.

Penyampaian Hasil Penilaian Kinerja

Hasil penilaian kinerja PNS yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah dibuat dalam 1 rangkap.

Sedangkan hasil penilaian kinerja PNS yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas dibuat dalam 2 rangkap, yaitu 1 rangkap dikirimkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan l rangkap disimpan oleh instansi yang bersangkutan.

Selanjutnya, hasil penilaian kinerja disimpan untuk selama 5 tahun, dihitung dari tahun pembuatannya. Hasil penilaian kinerja yang telah lebih dari 5 tahun tidak digunakan dapat dimusnahkan menurut tata cara yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang aturan penilaian prestasi kerja PNS. Untuk mempermudah perhitungan gaji dan kompensasi yang dipengaruhi oleh capaian prestasi kerja ini. Anda dapat memanfaatkan Appsensi.

Appsensi adalah aplikasi absensi online terpercaya berbasis mobile yang telah terintegrasi dengan payroll. Memudahkan Anda menghitung gaji dan tunjangan tanpa repot menghitung secara manual setiap bulan, sehingga tak khawatir salah hitung. Cocok digunakan oleh perusahaan, instansi pemerintahan dan UMKM.

Tertarik untuk mencoba menggunakan Appsensi? Atau Anda mempunyai pertanyaan seputar layanan Appsensi jangan ragu untuk hubungi kami atau klik link ini untuk coba gratis selama 30 hari.

Ricky Caesar Sam

Head of Sales and Marketing Appsensi

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon