Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan sosialisasi E-Kinerja kepada sejumlah instansi pemerintahan. Aplikasi E-Kinerja BKN sendiri adalah aplikasi yang dapat memberikan output nilai aktivitas kinerja (AK) yang terdiri dari berbagai capaian aktivitas harian individu (AH1) dipadu dengan rata-rata aktivitas harian bawahan langsung dan bawahan dua tingkat (AH2) yang diakui dan kualitas kualitas mutu PNS dengan rasio 60:40.
Sistem E-Kinerja ini dibangun oleh BKN sebagai alat bantu dalam proses penilaian sasaran kinerja pegawai ASN dan PNS di lingkungan pemerintahan dan memacu etos kerja, kinerja pelayanan serta integritas para ASN. Dengan adanya sistem E-Kinerja BKN ini maka proses pembuatan dan penetapan sasaran kerja pegawai (SKP) serta laporan-laporan lainnya akan jadi lebih cepat selesai dan mudah dilakukan kedepannya.
Standar Penilaian Pegawai menurut BKN
BKN sendiri menyebutkan bawah penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan 5 prinsip yaitu Objektif, Terukur, Akuntabel, Partisipatif dan Transparan. Penilaian ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 219 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasal 4.
Untuk penilaian Perilaku Kerja, menurut PP ini, dilakukan dengan membandingkan standar Perilaku Kerja dalam jabatan sebagaimana dimaksud dengan Penilaian Perilaku Kerja dalam jabatan, dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS, dan dapat berdasarkan informasi dan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung.
Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan memberikan bobot masing-masing unsur penilaian: a.70% (tujuh puluh persen) untuk penilaian kinerja SKP, dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian kinerja Perilaku Kerja; atau b.60% (enam puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 40% (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja.
Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) untuk kegiatan penilaian SKP dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat kepala bagian dan bawahan langsung.
Sedangkan Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 60% (enam puluh persen) untuk penilaian SKP dan 40% (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja, menurut PP ini, dilakukan oleh para kepala Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
Sebutan
Menurut PP ini, penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:
- Sangat Baik, apabila PNS memiliki: 1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) – 120 (seratus dua puluh); dan 2) menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;
- Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) – angka 120 (seratus dua puluh); c. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) <- angka 90 (sembilan puluh);
- Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) – angka 70 (tujuh puluh); dan
- Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh).
PP ini juga menyebutkan, terkait distribusi PNS yang mendapatkan predikat penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dengan ketentuan: a. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi status kinerja “di atas ekspektasi”; b. paling rendah 60% (enam puluh persen) dan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja berada pada klasifikasi status kinerja “sesuai ekspektasi”; dan c. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total populasi pegawai dalam satu unit kerja PNS berada pada klasifikasi status kinerja “di bawah ekspektasi”.
Kelola Presensi Kepegawaian Lebih Efisien dengan Appsensi
Setiap perusahaan dan institusi pemerintahan kini telah mewajibkan untuk menerapkan sistem E-Kinerja pada setiap pekerjaannya. Khususnya untuk pekerjaan yang terkait dengan pelayanan dan informasi terhadap masyarakat. Untuk itu kedisiplinan menjadi salah satu point penting dan utama dalam penilaian kinerja serta pengabdian pegawainya.
Salah satu aplikasi yang dapat memberikan solusi e TPP dan e-Kinerja karyawan kini telah hadir dalam fitur-fitur Appsensi. Appsensi memiliki seluruh solusi hemat biaya tanpa mesin dengan menggunakan aplikasi absensi kehadiran karyawan berbasis cloud.
Appsensi sendiri telah dipercaya oleh instansi pemerintahan seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Pemerintahan Kabupaten Raja Ampat dalam pengelolaan absensi kehadiran karyawan. Appsensi sendiri hadir dengan fitur Live Tracking dimana kepala kepegawaian dapat memonitor karyawan secara real-time untuk menghindari kecurangan absensi kehadiran.
Tulis Komentar