Hero Blog General

Contoh MoU Kerjasama Bisnis, Lengkap dengan Cara Membuatnya

Juni 19, 2023

Article by Ricky Caesar Sam

Dalam sebuah kerjasama bisnis, akan ada kesepakatan dan perjanjian yang terjalin. Maka dari itu, kehadiran MoU saat membuat kesepakatan pastinya tidak terhindarkan. MoU menjadi langkah pertama menuju kontrak formal untuk mengesahkan suatu kesepakatan, meski tak mengikat secara hukum.

Contoh MoU Kerjasama Bisnis, Lengkap dengan Cara Membuatnya

Key Takeaways

  • MoU adalah dokumen formal tertulis yang dibuat atas dasar perjanjian dua pihak atau lebih.
  • MoU bisa disajikan dengan sederhana maupun dengan pasal-pasal. Meskipun demikian, MoU tetap harus memuat beberapa komponen dan memperhatikan aturan menulisnya.

Sama seperti dokumen resmi lainnya, ada aturan penulisan isi MoU yang harus dipahami agar tidak ada pihak yang dirugikan. Artikel ini akan mempelajari lebih lanjut terkait pengertian MoU, fungsi, aturan penulisan, dan contoh MoU. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Apa itu MoU?

Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman adalah dokumen formal tertulis yang dibuat atas dasar perjanjian dua pihak atau lebih. Menurut KBBI, MoU adalah nota kesepakatan, nota kesepahaman, perjanjian kerjasama, atau perjanjian pendahuluan.  Nota kesepahaman tidak memiliki kekuatan hukum dan hanya menyatakan pihak-pihak yang terlibat berkeinginan melaksanakan suatu agenda.

Tujuan Pembuatan MoU

MOU sering digunakan untuk menjalin kerjasama komersial. Dalam hal ini, pembuatan MoU digunakan untuk:

  • membuat kesepakatan tanpa terikat hukum,
  • menjalin kerjasama yang saling menguntungkan, dan
  • menguraikan tujuan bersama dari kemitraan komersial.

Manfaat MoU

Melansir Kita Lulus, ada 5 manfaat MoU bagi perusahan, yaitu:

1. Menyetujui Tujuan Bersama

Melalui MoU, Anda bisa menjelaskan kebutuhan dan ekspektasi dari perjanjian kerjasama yang terjalin. Dengan demikian, pihak-pihak yang terlibat bisa berunding untuk menyetujui tujuan bersama.‍

2. Meminimalisir Risiko Ketidakpastian

MoU dapat menjadi alat untuk meminimalisir risiko ketidakpastian dari rekan bisnis, terutama berkaitan dengan tujuan dan ekspektasi dari kerjasama bisnis tersebut. Maka dari itu, sebaiknya semua pihak terlebih dahulu berdiskusi terkait poin-poin yang tertulis sebelum membubuhkan tanda tangan.

3. Mencatat Perjanjian

Meskipun memiliki tujuan dan ekspektasi yang sama, menjalin kerjasama tidak selalu berjalan mulus. Pasti ada satu atau dua poin yang dirasa tidak cocok oleh salah satu pihak. Dengan menggunakan MoU, memungkinkan Anda mencatat poin-poin perjanjian kerjasama yang telah disepakati sejak awal.

‍3. Membatalkan Perjanjian dengan Mudah

MoU sah apabila sudah ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat. Namun, selama perjanjian atau negosiasi masih berlanjut dan belum ditandatangani, maka salah satu pihak yang terlibat bisa membatalkan kesepakatan kerjasama tersebut dengan mudah tanpa melibatkan proses hukum.‍

4. Kerangka Kerja Kesepakatan dan Kontrak Bisnis

Manfaat lain MoU adalah bisa menjadi kerangka kerja kesepakatan dan kontrak bisnis. Hal ini karena melalui MoU, Anda dapat melihat gambaran kerjasama yang terjadi di masa mendatang sekaligus menjadi acuan untuk mempertimbangkan kesepakatan kerjasama tersebut.

Baca juga: RAB adalah Dokumen Penting Sebelum Memulai Bisnis, Simak di Sini!

Mengapa Kerjasama Bisnis Memerlukan MoU?

Pertama, karena prospek bisnis yang belum jelas, sehingga belum bisa memastikan tindak lanjut kerjasama yang akan dilakukan. Maka dibuatlah MoU yang mudah dibatalkan. Hal ini untuk mengantisipasi kesulitan dalam membatalkan kesepakatan nantinya.

Kedua, karena proses penandatangan kontrak yang dianggap masih lama dengan negosiasi yang alot. MoU bisa digunakan sebagai pengikat yang berlaku sementara.

Ketiga, karena masih ada keragu-raguan dari masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian dan masih perlu waktu untuk menandatangani suatu kontrak.

Keempat, karena MoU dibuat dan ditandatangani oleh pihak eksekutif teras dari suatu perusahaan, maka perjanjian harus dirancang dan dinegosiasi khusus oleh staf-stafnya yang lebih menguasai teknis.

Komponen MoU

MoU harus memuat komponen yang telah ditetapkan berikut ini:

1. Judul

Judul yang dicantumkan dalam MoU harus disepakati oleh seluruh pihak yang terlibat. Tidak ada format khusus dalam penulisan judul. Akan tetapi, dalam judul harus tertulis jelas perjanjian dengan siapa dan sifat MoU tersebut.

Sebutkan juga apakah perjanjian tersebut merupakan perjanjian nasional atau internasional. Gunakan kalimat yang singkat namun mampu menjelaskan maksud dari pihak-pihak yang terlibat perjanjian.

Terakhir, jangan lupa sisipkan logo dari masing-masing perusahaan. Sisi kiri atas untuk pihak pertama dan sisi kanan atas untuk pihak kedua.

2. Tanggal Perjanjian

Komponen ini berada di bagian atas kontrak. Penulisan tanggal perjanjian seperti format penulisan pada umumnya, yakni menunjukkan hari, bulan, dan tahun perjanjian dibuat.

3. Pendahuluan

Tujuan

Tuliskan tujuan pembuatan MoU untuk mengantisipasi kesalahpahaman antara pihak. Dalam komponen ini, pembuat kesepakatan harus mengidentifikasi tujuan MoU dan memberikan gambaran umum perjanjian.

Identitas masing-masing pihak

Tuliskan identitas dari masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian secara ringkas. Pastikan nama dan jabatan dari masing-masing pihak tertulis dengan jelas.

4. Kewajiban dan Hukum

Komponen ini berisi penjelasan tentang macam-macam kewajiban yang harus dilaksanakan semua pihak yang terlibat. Jika salah satu pihak melanggar perjanjian, maka akan mendapatkan sanksi yang sudah tercantum dalam MoU. Cermati bagian ini baik-baik agar tidak ada pihak yang dirugikan.

5. Ketentuan Kolaborasi

Komponen ini merinci kegiatan proyek yang akan dilaksanakan. Kegiatan tersebut harus dijelaskan sedetail-detailnya agar pihak yang terlibat perjanjian bisa memahami dengan mudah.

6. Teknis Pelaksanaan

Komponen ini berisi tanggung jawab yang diemban oleh masing-masing pihak yang terlibat perjanjian.

7. Penutup

Bagian penutup bertujuan untuk memperkuat kesepakatan yang telah diterbitkan. Bagian ini berisi tanda tangan masing-masing pihak di atas materai. Pastikan nama dan jabatan yang tertera di bawah tanda tangan tertulis dengan lengkap dan jelas tanpa ada salah eja.

Baca juga: 7 Contoh Lengkap Surat Penawaran Barang untuk Berbagai Bisnis

Contoh MoU

Contoh MoU

1. Contoh MoU Sederhana

NOTA KESEPAHAMAN

Pada Kamis, 20  Juni 2023, telah ditandatangani nota kesepahaman secara sah. Berikut adalah pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja sama:

nama      : Reyhan Lukita,

jabatan  : Direktur PT Bintang Utama,

alamat   : Jalan Kebun Raya No. 104B, Makassar,

dalam hal ini selaku pimpinan perusahaan dan pemegang kuasa dari PT Bintang Utama yang kemudian disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama     : Leni Lianawati,

no. KTP : 12345678910,

alamat   : Jalan Pahlawan No. 13G, Makassar,

dalam hal ini selaku karyawan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah menyatakan sepakat untuk melaksanakan penandatanganan perjanjian berdasarkan syarat atau ketentuan yang sudah ditetapkan.

Makassar, 20 Juni 2023 

PIHAK PERTAMA                                                                   PIHAK KEDUA

[Reyhan Lukita]                                                              [Leni Lianawati]

2. Contoh MoU dengan Pasal-Pasal

NOTA KESEPAHAMAN

Kedua belah pihak yang bertanda tangan di bawah ini:

nama      : Anis Setyawati,

jabatan  : Direktur PT Permata Karya,

alamat   : Jalan Flamboyan No. 73F, Manado,

dalam hal ini berperan atas nama PT Permata Karya yang berikutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama     : Nadia Salsabila,

jabatan : Direktur PT Sinar Mulya,

alamat   : Jalan Rimba Karya No. 56F, Manado,

dalam hal ini bertindak atas nama PT Sinar Mulya dan akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk terikat pada beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

PIHAK PERTAMA selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang yang telah ditentukan kepada PIHAK KEDUA untuk digunakan sebagai modal usaha di bidang tekstil.

Pasal 2

PIHAK KEDUA selaku pengelola modal dari PIHAK PERTAMA berkewajiban mengelola usaha sebagaimana yang telah dituliskan pada Pasal 1.

Pasal 3

PIHAK PERTAMA memberikan modal pada PIHAK KEDUA ketika nota kesepahaman ini disepakati dan ditandatangani.

Pasal 4

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk bekerja sama dalam mengelola usaha di bidang tekstil. 

Demikian nota kesepahaman ini dibuat tanpa intervensi dari pihak manapun.

Manado, 20 Juni 2023

PIHAK PERTAMA                                                                   PIHAK KEDUA

 [Anis Setyawati]                                                              [Nadia Salsabila]

3. Contoh MoU dalam Bahasa Inggris

Memorandum of Understanding

This Memorandum of Understanding (the “MOU”) is entered into ____________________ (the “Effective Date”), by and between ________________________, with an address of _____________________________ (“[Name]”) and _________________, with an address of _______________________________, (“[Name]”), also individually referred to as “Party”, and collectively “the Parties.”

WHEREAS, the Parties desire to enter into an agreement to ________________________________________________________________________________; and
WHEREAS, the Parties desire to memorialize certain terms and conditions of their anticipated endeavor;
NOW THEREFORE, in consideration of the mutual promises and covenants contained herein, the Parties agree as follows:

  1. Purpose and Scope. The Parties intend for this MOU to provide the foundation and structure for any and all possibly anticipated binding agreement related to _________________________________________________________________________________________________________________.This MOU should not establish or create any type of formal agreement or obligation. Instead, it is an agreement between the Parties to work together in such a manner to encourage an atmosphere of collaboration and alliance in the support of an effective and efficient partnership to establish and maintain objectives and commitments with regard to all matters related to _______________________________________________________.
  2. Objectives. The Parties agree as follows:
    a). The Parties shall work together in a cooperative and coordinated effort so as to bring about the achievement and fulfillment of the purpose of the MOU.
    b). It is not the intent of this MOU to restrict the Parties to this Agreement from their involvement or participation with any other public or private individuals, agencies, or organizations.
    c). The Parties shall mutually contribute and take part in any and all phases of the planning and development of __________________________________________to the fullest extent possible.
    d). This MOU is not intended to create any rights, benefits, and/or trust responsibilities by or between the Parties.
    e). The MOU shall in no way obligate either Party to supply funds to maintain and/or sustain _______________________________________________.
  3. Term. This Agreement shall commence upon the Effective Date, as stated above, and will continue until ___________________.
  4. Termination. This Agreement may be terminated at any time by either Party upon ______ days’ written notice to the other Party.
  5. Representations and Warranties. Both Parties represent that they are fully authorized to enter into this Agreement. The performance and obligations of either Party will not violate or infringe upon the rights of any third party or violate any other agreement between the Parties, individually, and any other person, organization, or business or any law or governmental regulation.
  6. Indemnity. The Parties each agree to indemnify and hold harmless the other Party, its respective affiliates, officers, agents, employees, and permitted successors and assigns against any and all claims, losses, damages, liabilities, penalties, punitive damages, expenses, reasonable legal fees and costs of any kind or amount whatsoever, which result from the negligence of or breach of this Agreement by the indemnifying party, its respective successors and assigns that occurs in connection with this Agreement. This section remains in full force and effect even after termination of the Agreement by its natural termination or the early termination by either party.
  7. Limitation of Liability. UNDER NO CIRCUMSTANCES SHALL EITHER PARTY BE LIABLE TO THE OTHER PARTY OR ANY THIRD PARTY FOR ANY DAMAGES RESULTING FROM ANY PART OF THIS AGREEMENT SUCH AS, BUT NOT LIMITED TO, LOSS OF REVENUE OR ANTICIPATED PROFIT OR LOST BUSINESS, COSTS OF DELAY OR FAILURE OF DELIVERY, WHICH ARE NOT RELATED TO OR THE DIRECT RESULT OF A PARTY’S NEGLIGENCE OR BREACH.
  8. Severability. If any provision of this Agreement is deemed invalid or unenforceable, in whole or in part, that part shall be severed from the remainder of the Agreement. All other provisions should continue in full force and effect as valid and enforceable.
  9. Waiver. The failure by either Party to exercise any right, power, or privilege under the terms of this Agreement will not be construed as a waiver of any subsequent or future exercise of that right, power, or privilege or the exercise of any other right, power, or privilege.
  10. Legal Fees. In the event of a dispute resulting in legal action, the successful party will be entitled to its legal fees, including, but not limited to its attorneys’ fees.
  11. Legal and Binding Agreement. This Agreement is legal and binding between the Parties as stated above. This Agreement may be entered into and is legal and binding both in the United States and throughout Europe. The Parties each represent that they have the authority to enter into this Agreement.
  12. Governing Law and Jurisdiction. The Parties agree that this Agreement shall be governed by the State and/or Country in which both Parties do business. In the event that the Parties do business in different States and/or Countries, this Agreement shall be governed by ____________________ law.
  13. Entire Agreement. The Parties acknowledge and agree that this Agreement represents the entire agreement between the Parties. In the event that the Parties desire to change, add, or otherwise modify any terms, they shall do so in writing to be signed by both parties.

The Parties agree to the terms and conditions set forth above as demonstrated by their signatures as follows:
Name
Signed: _____________________________________
Name: _____________________________________
Date: _____________________________________

Name
Signed: _____________________________________
Name: _____________________________________
Date: _____________________________________

Demikian penjelasan terkait pengertian, manfaat, aturan penulisan, dan beberapa contoh MoU yang bisa Anda jadikan referensi. Adanya MoU akan membuat perjanjian yang Anda lakukan terhindar dari ketidakpastian, sehingga semua pihak yang terlibat kerjasama bisnis akan diuntungkan.

Jika MoU dapat menawarkan keuntungan dalam kerjasama bisnis, maka Appsensi dapat menawarkan keuntungan berupa kemudahan pengelolaan SDM perusahaan melalui aplikasi HR.

Appsensi adalah aplikasi absensi online berbasis mobile  yang dilengkapi fitur-fitur bermanfaat untuk pengelolaan SDM dan payroll. Appsensi mendukung kebutuhan perusahaan, pemerintahan, dan UMKM.

Tertarik untuk mencoba menggunakan Appsensi? Atau Anda mempunyai pertanyaan seputar layanan Appsensi jangan ragu untuk hubungi kami atau klik link ini untuk coba gratis selama 30 hari.

Ricky Caesar Sam

Head of Sales and Marketing Appsensi

Artikel Terkait

Top Artikel

TOC Icon