Hero Blog General

Berkenalan dengan Aplikasi SKP untuk PNS

Oktober 3, 2023

Article by Carissa

Penilaian prestasi kerja merupakan serangkaian proses manajemen kerja yang berawal dari proses penilaian kerja pegawai dengan penyusunan perencanaan prestasi kerja yang berupa SKP (Sasaran kerja Pegawai) kemudian penetapan tolak ukur yang meliputi aspek kuantitas, kualitas dan waktu beserta orientasi pelayanan pegawai. Pelaksanaan penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target yang telah dilaksanakan. 

Key takeaways: 

  • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun. Ekspektasi kinerja sendiri adalah harapan atas hasil dan perilaku kerja dari seorang pegawai
  • Unsur dalam SKP adalah kegiatan tugas jabatan, angka kredit, dan target

Apa itu SKP 

Sesuai  PP No. 46 Tahun 2011 tentang Evaluasi Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN No. 1 Tahun 2013 Terkait Peraturan Pelaksana PP No. 46 Tahun 2011 Terkait Evaluasi Prestasi Kerja PNS, PNS harus menyusun sasaran kerja pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian kinerja pegawai. Tujuannya  untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan rencana dan sasaran kinerja yang harus dicapai  pegawai pada tahap penilaian. realistis dan dapat diukur serta disepakati oleh karyawan dan manajernya. Menurut PP tersebut, setiap pegawai wajib menyusun SKP (Tujuan Kerja Pegawai) yang dalam pelaksanaannya harus didasarkan pada tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan rincian tugas yang biasa ditetapkan dalam organisasi. struktur. dan alur kerja (SOTK). SKP gantikan DP3 (Daftar Penilaian Kinerja Pegawai) yang dihapuskan pada awal tahun 2014.

Unsur-unsur SKP

Unsur-unsur SKP merupakan bagian dari formulir SKP yang akan merupakan bagian dari penyusunan SKP. Unsur-Unsur SKP terdiri dari kegiatan tugas jabatan, angka kredit dan target.

Kegiatan yang berkaitan dengan tugas pekerjaan

Kegiatan yang berkaitan dengan misi harus mengacu pada penetapan operasional/RKT masing-masing instansi  dan diuraikan sesuai dengan misi, fungsi, wewenang dan tanggung jawab serta uraian tugas yang dilaksanakan oleh setiap tingkat jabatan, dari yang tertinggi sampai yang terendah.

Nilai kredit

Peringkat kredit adalah satuan nilai setiap unsur kinerja dan/atau nilai kumulatif unsur kinerja yang akan dilaksanakan oleh seorang  fungsional PNS dalam rangka pengembangan profesi yang bersangkutan, yang ditentukan oleh banyaknya peringkat kredit yang akan dilaksanakan. dicapai.

Target

Sasaran adalah rencana pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan tugas pekerjaan yang  secara jelas akan dicapai sebagai ukuran prestasi kerja. Sasarannya harus mencakup beberapa aspek seperti kuantitas, kualitas, waktu dan biaya.

Kuantitas

Kuantitas (target outcome) dapat berupa dokumen, konsep, draft, surat keputusan, tender, laporan, dan lain-lain.

Kualitas

Mutu (quality goal) adalah mutu yang mendatangkan hasil kerja  terbaik, sasaran mutu diberi nilai paling banyak 100 (seratus).

Waktu

Waktu (target time) adalah waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu tugas, misalnya bulanan, triwulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan. 

Nilai

Biaya (target cost) adalah biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam 1 (satu) tahun, misalnya jutaan, ratusan juta, milyaran, dan sebagainya. Dalam hal ini biayanya hanya ditanggung oleh pejabat yang bertanggung jawab langsung atas biaya kegiatan tersebut, dalam hal ini PPK (Pejabat Pemberi Gadai).

Penilaian SKP

Untuk penilaian SKP mulai dari:

  1. 91 – 100 Sangat baik
  2. 76 – 90 Baik
  3. 61 – 75 Cukup
  4. 51 – 60 Kurang
  5. 50 ke bawah Buruk

Cara Menyusun SKP

Mengutip jabfungptp.kemdikbud.go.id, ada lima cara dalam menyusun SKP bagi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT). Caranya yaitu:

  1. Periksa Peraturan Menteri dan Juklak/juknis yang mengatur JF dan angka kreditnya.
  2. Buatlah rencana target angka kredit yang akan dicapai per bulan atau per tahun dan perkenalan jenjang.
  3. Periksa kembali butir-butir kegiatan beserta unsur utama, unsur penunjang, dan sub unsur di dalam Permen yang mengatur jabatan fungsional dan angka kredit sesuai wewenang dan tanggungjawab.
  4. Pilihlah kegiatan-kegiatan yang menjadi wewenang dan tanggung jawab atau jenjang jabatan, lalu masukkan ke dalam SKP
  5. Pastikan angka kredit yang tercantum untuk tiap kegiatan tugas jabatan di dalam SKP telah sesuai dengan yang tercantum di dalam Permen terkait jabatan fungsional dan angka kreditnya.

Dalam menyusun SKP, sejumlah hal ini perlu diperhatikan dengan baik, seperti yang dikutip dari situs Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:

  1. Jelas: kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan dengan jelas.
  2. Dapat Diukur: kegiatan yang dilakukan harus bisa diukur secara kuantitas dan kualitas.
  3. Relevan: kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing.
  4. Dapat Dicapai: kegiatan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan PNS.
  5. Memiliki Target Waktu: kegiatan yang dilakukan harus memiliki waktu tertentu.

Selain adanya peraturan di atas, ada juga sanksi yang diterima pegawai bila tidak mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan. Sanksi-sanksinya, sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 yaitu:

  1. Hukuman Disiplin Sedang: apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% s.d. 50%.
  2. Hukuman Disiplin Berat: apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25%.

Appsensi sendiri telah dipercaya oleh instansi pemerintahan seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Pemerintahan Kabupaten Raja Ampat dalam pengelolaan absensi kehadiran karyawan. Appsensi sendiri hadir dengan fitur Live Tracking dimana kepala kepegawaian dapat memonitor karyawan secara real-time untuk menghindari kecurangan absensi kehadiran. 

Appsensi sebagai aplikasi kehadiran online memiliki berbagai fitur untuk menjawab kebutuhan perhitungan tunjangan Pemerintah. Mulai dari fitur attendance, fitur activity, geofencing zone, gaji PNS dan lainnya yang dapat disesuaikan untuk membuat laporan E-Kinerja dan Aplikasi perhitungan TPP

Data absensi online Appsensi terintegrasi dengan sistem existing HR mulai dari Master Data Karyawan, Kustomisasi Laporan, Persetujuan dan lain sebagainya.

Bersama Appsensi, perhitungan besaran gaji dan tunjangan akan menjadi lebih cepat, akurat serta efisien. Biro kepegawaian tidak lagi khawatir terlambat memberikan gaji pokok ataupun salah menghitung. Konsultasikan bersama tim Appsensi untuk mendapatkan solusi terbaik bagi instansi Anda.

Tertarik dengan bagaimana Appsensi dapat membantu instansi pemerintahan dalam perhitungan tunjangan dan kelola pegawai sekaligus? Mari hubungi Appsensi dan jadwalkan demo sekarang juga.

Carissa

Marketing Communications

Artikel Terkait

Top Artikel

TOC Icon