Hero Blog General

Apa Penyebab CPNS Gagal Menjadi PNS? 

Maret 7, 2023

Article by Carissa

Seorang CPNS tidak lantas diangkat menjadi PNS setelah dinyatakan lolos tes. Pengangkatan CPNS menjadi PNS harus melalui sejumlah tahap dan memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan, meskipun telah melewati perjalanan yang cukup panjang mulai seleksi administrasi, SKD, SKB, wawancara, hingga penetapan NIP. 

Banyak yang mengira, seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara otomatis langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bagaimana kenyataannya?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menekankan bahwa CPNS tidak otomatis bisa menyandang status menjadi PNS. Menurut dia, ada beberapa tahapan yang harus dilalui CPNS untuk bisa meraih status tersebut, salah satunya dengan berhasil mengikuti Pelatihan Dasar.

Penerapan-e-kinerja-untuk-institusi-dan-instansi-Anda-1

Key takeaway:

  • Terdapat 7 alasan mengapa CPNS gagal menjadi PNS, diantaranya adalah mengundurkan diri, meninggal dunia, terbukti melakukan pelanggaran, memberikan keterangan tidak benar, dihukum berdasarkan putusan pengadilan, menjadi anggota/pengurus partai politik, dan tidak bersedia mengucap janji atau sumpah.
  • Sanksi bagi CPNS yang mundur adalah sanksi yang ada berupa tidak boleh melamar untuk satu periode berikutnya, ke depan akan ditambah menjadi lima periode.

Penyebab CPNS gagal menjadi PNS

Menurut BKN, ada sejumlah kondisi di mana CPNS dianggap tidak memenuhi syarat sehingga gagal menjadi PNS. Berikut penyebab CPNS gagal menjadi PNS yang dikutip dari Instagram BKN:

  1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  2. Meninggal dunia.
  3. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat.
  4. Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar.
  5. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  6. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
  7. Tidak bersedia mengucapkan sumpah atau janji pada saat diangkat menjadi PNS.

Apa itu Diklat CPNS?

Agar bisa diangkat menjadi PNS, CPNS wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama satu tahun. Masa prajabatan tersebut dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat). Masa percobaan ini hanya bisa diikuti satu kali. Artinya, CPNS yang tidak mengikuti diklat bisa dinyatakan gugur dan gagal diangkat menjadi PNS.

Diklat biasanya berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Namun, ada kalanya diklat tidak dapat dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu. Ini mengakibatkan proses pengangkatan CPNS menjadi PNS tertunda hingga lebih dari satu tahun.

Menurut BKN, setidaknya ada tiga alasan keterlambatan diklat yang dibenarkan, yakni ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia, dan kebijakan strategis nasional

Di sisi lain, jika CPNS mengalami keterlambatan pengangkatan PNS, ada sejumlah berkas yang wajib dilengkapi, yaitu sebagai berikut:

  1. Usulan dengan menyebutkan alasan keterlambatan
  2. Surat keputusan CPNS
  3. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas atau Surat Penugasan
  4. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan
  5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter penguji tersendiri atau tim penguji
  6. Sasaran kinerja pegawai dalam satu tahun

Sanksi Bagi CPNS yang Mundur

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, mengatakan per 20 Mei 2022 terdapat 105 calon pegawai negeri sipil yang memutuskan mengundurkan diri setelah lolos seleksi tahap akhir. Kementerian Perhubungan menjadi lembaga yang CPNS paling banyak mengundurkan diri. Adapun total calon pegawai negeri sipil yang lolos seleksi pada periode 2022 sebanyak 112.514 orang.

Setidaknya ada empat alasan pengunduran diri itu yakni gaji, tunjangan, dan penempatan kerja yang tidak sesuai ekspektasi, dan tidak lagi memiliki motivasi menjadi CPNS. Pelbagai alasan itu disesalkan Satya. Menurutnya, semestinya para CPNS itu semestinya mencari tahu dulu segala informasi yang diperlukan sebelum mendaftar dan ikut seleksi. 

Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, BKN mewacanakan untuk mengeluarkan aturan berupa sanksi lebih berat kepada calon pegawai negeri sipil yang telah dinyatakan lolos seleksi tapi memutuskan mengundurkan diri.

Jika sebelumnya sanksi yang ada berupa tidak boleh melamar untuk satu periode berikutnya, ke depan akan ditambah menjadi lima periode.Kemudian sanksi denda uang yang kini hanya berlaku di Kementerian Luar Negeri, Bappenas, dan Badan Intelijen Negara, nantinya akan diberlakukan di seluruh lembaga.

Monitoring Kinerja PNS/ANS Bersama Appsensi

Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kenaikan pangkat adalah menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan mendapatkan hasil penilaian kinerja yang bagus. Untuk itu diperlukan sebuah aplikasi untuk memonitoring hasil kinerja dan evaluasi PNS/ASN secara real-time dan nyata. 

Selain itu dalam pembuatan rekapan data hasil kinerja dan menghitung data-data pegawai selama sebulan tentunya dibutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk mengolah data dan sangat rawan adanya kesalahan hitung atau human-error. Sehingga jam kerja pegawai yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mengerjakan pekerjaan lain menjadi tersita dan mengurangi produktivitas pegawai.

Appsensi sebagai aplikasi E-Kinerja, memberikan solusi terbaik untuk menjawab keresahan dalam pengolahan data karyawan dan menghitung E-TPP sesuai dengan beban kerja karyawan.

Data absensi online Appsensi telah terintegrasi dengan aplikasi E-Kinerja sehingga perhitungan TPP jadi lebih mudah, transparan dan otomatis. Dengan Appsensi, perusahaan tidak perlu mengganti semua system, Appsensi akan melakukan integrasi data dengan software HR baik dari mulai Master Data Karyawan, Kustomisasi Laporan, Persetujuan dan lain sebagainya hanya dalam satu aplikasi.

Sistem yang serba otomatis tersebut tentunya akan mempersingkat waktu untuk perhitungan TPP pegawai menjadi lebih cepat dan tepat. Tidak hanya itu, laporan dan perhitungan yang disediakan oleh Appsensi akan terjamin lebih akurat dan terhindar dari human-error.

Bersama Appsensi, diharapkan lingkungan kerja e-government akan semakin terbentuk pada setiap pemerintahan di Indonesia. Tertarik untuk mengetahui lebih lanjut kemudahan-kemudahan yang disediakan oleh Appsensi? Klik link ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Appsensi.

Carissa

Marketing Communications

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon