Hero Blog HR Tips

Bagaimana membuat surat cuti melahirkan yang baik dan benar?

September 6, 2022

Article by Nuritia Ramadhani

Salah satu hak yang diberikan perusahaan kepada seluruh karyawannya adalah hak untuk cuti. Hak cuti diberikan untuk memberikan kesempatan istirahat bagi karyawan agar menjaga kesegaran jasmani dan rohaninya. Artikel ini diperuntukkan juga anda ingin membuat surat cuti melahirkan.

Berbicara tentang hak cuti, pada kenyataanya karyawan perempuan memiliki hak cuti istimewa dengan durasi cuti yang lebih lama yaitu cuti melahirkan. 

Mari membahas mengenai hak cuti melahirkan yang perlu Anda ketahui. Simak ulasan lengkapnya dibawah ini.

Key Take Points

  • Hak cuti melahirkan umumnya harus diajukan oleh karyawan dengan durasi 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan. 
  • Syarat dan cara pengajuan cuti melahirkan biasanya disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di perusahaan, namun umumnya seseorang perlu memberikan pemberitahuan terlebih dahulu secara tertulis maupun lisan kepada manajemen dan atasan yang bertanggung jawab. 
  • Walaupun setiap instansi memiliki format yang berbeda-beda untuk pengajuan surat cuti melahirkan, namun terdapat beberapa komponen umum yang harus tercantum didalam surat tersebut. 

Kapan diperlukan surat cuti melahirkan

Setiap karyawan di perusahaan memiliki hak cuti yang dapat diambil kapan saja sesuai keinginan karyawan. Hak cuti pada karyawan laki-laki dan perempuan memiliki sedikit perbedaan, yaitu adanya hak cuti istimewa berupa cuti melahirkan untuk para karyawan perempuan. 

Pemberian hak cuti melahirkan diberikan kepada karyawan perempuan agar memberikan perlindungan kepada para karyawan perempuan untuk menjaga kehamilan, kelahiran bayi sta kondisi setelah melahirkan. Cuti melahirkan ini tidak hanya membantu para ibu untuk memulihkan kondisinya saja, tetapi juga untuk mengurangi stress ketika menghadapi persalinan. 

Umumnya karyawan wajinta dianjurkan untuk mengambil cuti melahirkan dalam rentang waktu tertentu dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan ibu dan janin dalam kandungan sesuai dengan saran dokter. 

Untuk pengajuan cuti melahirkan, karyawan wanita memerlukan surat pemberitahuan dan memberikannya kepada perusahaan dalam kurung waktu 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Hal ini diatur didalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu:

Ayat 1 “Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan”

Aturan ini hanya menetapkan durasi minimal yang wajib diberikan bagi pekerja perempuan yang hamil dan melahirkan. Artinya perusahaan dapat memberikan waktu istirahat/cuti yang lebih lama dari ketentuan 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan tersebut

Lebih lanjut, Pasal 84 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menetapkan “Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat hamil dan melahirkan berhak mendapat upah penuh.”

Lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan. 

Bagaimana contoh atau format surat cuti melahirkan

Setiap instansi dan perusahaan umumnya memiliki kebijakan yang berbeda-beda mengenai aturan pengajuan cuti, terutama cuti melahirkan. Namun umumnya dalam pengajuan cuti melahirkan ada baiknya memberikan pemberitahuan secara tertulis maupun lisan dari jauh-jauh hari kepada pihak atasan atau manajemen agar dapat diatur sebelumnya. 

Berikut ini beberapa referensi contoh surat cuti melahirkan dari berbagai instansi yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:

  1. Contoh Surat Cuti Melahirkan Karyawan Swasta

Berikut ini contoh surat izin melahirkan untuk Anda yang bekerja di perusahaan swasta. Anda dapat mengunduh contoh surat ini pada link berikut ini: klik disini

  1. Contoh Surat Cuti Melahirkan Karyawan Kontrak / Honorer

Berikut ini contoh surat izin melahirkan untuk Anda yang bekerja di perusahaan atau instansi pemerintah. Anda dapat mengunduh contoh surat ini pada link berikut ini: klik disini

  1. Contoh Surat Cuti Melahirkan Untuk Suami

Karyawan laki-laki dapat mengajukan cuti untuk menemani istri yang tengah berjuang untuk melahirkan buah hatinya. Di Indonesia, aturan hak cuti melahirkan untuk suami berlaku selama 2 hari tanpa pemotongan gaji. Selain itu, hak cuti ini juga wajib diberikan setiap perusahaan kepada karyawan yang istrinya mengalami keguguran kandungan.  Berikut ini contoh surat izin cuti melahirkan untuk karyawan pria. Anda bisa mengunduh contoh surat ini pada link berikut ini: klik disini

Hal yang perlu diperhatikan dalam surat cuti melahirkan

Pengajuan izin cuti melahirkan umumnya mengikuti aturan kebijakan perusahaan masing-masing. Apabila perusahaan Anda memerlukan surat untuk mengajukan cuti melahirkan, anda perlu mengetahui beberapa komponen umum yang harus tercantum di dalam surat pengajuan cuti tersebut. 

Mulai dari tempat dan tanggal, nama dan alamat tujuan, pembuka, isi, penutup hingga nama terang dan tanda tangan pemohon. Selain itu, Anda juga bisa melampirkan surat hari perkiraan lahir dari dokter atau surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan Anda. 

Pengajuan cuti sendiri saat ini bisa dillakukan secara online melalui aplikasi, sehingga tentunya memudahkan Anda untuk mengajukan izin cuti ketika Anda tidak berada di kantor sedang dinas luar kota. Appsensi sebagai aplikasi absensi online, memiliki fitur pengajuan Cuti online melalui smartphone. Hanya dalam satu genggaman, Anda dapat mengajukan cuti secara mudah dimana saja dan kapan saja. 

Tertarik untuk mengetahui lebih lanjut kemudahan-kemudahan yang disediakan oleh Appsensi? Klik link ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Appsensi. 

Nuritia Ramadhani

Content Manager

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon