Hero Blog HR Tips

Karyawan Punya Hak Atas Sabbatical Leave! Ini Regulasinya!

Maret 20, 2023

Article by Aprilia

Semua karyawan tentu butuh cuti sesekali. Tapi, tidak semua karyawan nyatanya bisa mengajukan cuti karena banyak pertimbangan. Salah satunya adalah pemotongan gaji bulanan yang bisa sangat memberatkan bagi sebagian orang.

Namun, taukah Anda kalau ada sistem cuti yang tetap berbayar? Sistem cuti ini disebut dengan sabbatical leave. Seperti apa sabbatical leave itu? Artikel ini akan membahas serba serbi tentang sabbatical leave. Tidak hanya bagi pekerja, para HRD juga wajib untuk tau tentang sistem cuti satu ini.

Key Takeaways

  • Sabbatical leave adalah cuti yang diberikan kepada karyawan selama jangka waktu tertentu, namun tetap mendapatkan haknya secara penuh.
  • Sabbatical leave diperuntukkan bagi karyawan yang membutuhkan waktu untuk melakukan pengembangan diri, penelitian, maupun menginginkan waktu istirahat sejenak dari pekerjaan yang selama ini dilakukannya.
  • Di Indonesia, aturan mengenai sabbatical leave diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Meskipun pada prakteknya masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan sabbatical leave pada karyawannya.

Apa itu Sabbatical Leave?

Jika dilihat dari definisinya, Sabbatical leave berarti “istirahat dari pekerjaan” atau lebih akrab disebut dengan cuti. Namun, sabbatical leave ini bukan sembarang cuti, yang biasa didapatkan karyawan setelah satu tahun bekerja.

Sabbatical leave adalah kebijakan cuti yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya untuk menjauh sejenak dari pekerjaan, namun tetap mendapatkan gaji, tunjangan dan hak-hak lainnya sebagai karyawan perusahaan.

Karyawan dapat mengambil hak Sabbatical leave ini untuk melakukan hal-hal tertentu, misalnya untuk studi akademik, penelitian, mengembangkan skill, bahkan untuk traveling dan beristirahat sejenak dari rutinitas pekerjaan.

Hak untuk mengambil sabbatical leave ini biasanya diberikan oleh karyawan yang sudah bekerja setidaknya 5 tahun bagi perusahaan. Namun, tidak semua perusahaan memberikan hak ini, dan tidak semua karyawan mengetahui bahwa mereka punya hak untuk menerima sabbatical leave.

Oleh karena itu, penting bagi pihak perusahaan dan karyawan untuk mulai mengetahui lebih rinci tentang hak cuti yang memang sudah diatur oleh pemerintah ini.

Waktu Sabbatical Leave Karyawan

Setelah membahas tentang definisi dari sabbatical leave, kini muncul pertanyaan, berapa lama waktu sabbatical leave?

Sebenarnya untuk persoalan berapa lama karyawan dapat mengambil sabbatical leave itu kembali lagi tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Setiap perusahaan akan memiliki kebijakan yang berbeda-beda baik syarat maupun jangka waktunya.

Contohnya, ada perusahaan yang baru memberikan sabbatical leave setelah 5 tahun bekerja dengan jangka waktu sabbatical yakni satu bulan. Ada pula perusahaan yang bahkan menetapkan satu tahun cuti bagi karyawannya. Cuti satu tahun penuh ini sering disebut dengan sabbatical years.

Jadi, untuk lebih jelasnya terkait berapa lama waktu yang bisa Anda ambil untuk hak sabbatical leave ini, Anda bisa langsung menanyakan kepada pihak HRD perusahaan Anda.

Paid Sabbatical vs Unpaid Sabbatical

Sabbatical memiliki dua jenis yakni paid sabbatical dan unpaid sabbatical. Perbedaan antara keduanya dapat dipetakan menjadi 3 aspek yakni sebagai berikut:

1. Sistem payment

Perbedaan pertama dari paid sabbatical dan unpaid sabbatical tentu saja terletak pada sistem pembayaran gaji. Pada cuti berbayar, karyawan akan tetap mendapatkan hak gaji, tunjangan, dan hak-hak lain meskipun sedang dalam kondisi tidak bekerja.

Sedangkan cuti tidak berbayar berlaku sebaliknya. Perusahaan akan menerapkan pemotongan gaji hingga pembekuan tunjangan selama karyawan tersebut tidak masuk kerja. Jumlah pemotongan gaji biasanya akan dihitung sesuai jangka waktu karyawan tersebut mengambil cuti.

2. Periode waktunya

Perbedaan kedua terlihat pada jangka waktu cuti yang diberikan oleh perusahaan. Pada cuti berbayar, biasanya memiliki waktu yang jauh lebih lama dari cuti tidak berbayar. Pada cuti berbayar perusahaan umumnya memberikan waktu minimal tiga bulan. Namun pada cuti tidak berbayar perusahaan kebanyakan hanya akan memberikan izin kurang dari satu minggu.

3. Kriteria penerima

Hak cuti berbayar akan diberikan pada karyawan yang sudah berstatus tetap dan bekerja dengan perusahaan minimal 5 tahun. Sedangkan cuti tidak berbayar bisa diterima oleh karyawan yang telah bekerja sekurang-kurangnya 2 tahun.

Baca juga: Jangan Sembarangan! Cuti Karyawan Juga Punya Aturan

Manfaat Sabbatical Leave

Manfaat Sabbatical Leave

Sabbatical leave yang sudah menjadi hak karyawan, nyatanya punya beragam manfaat. Manfaat ini tidak hanya berlaku bagi karyawan saja, namun juga bagi perusahaan.

Apa saja manfaat dari sistem cuti satu ini? yuk simak penjelasannya di bawah ini!

1. Mendorong produktivitas kerja

Cuti adalah salah satu reward yang diberikan kepada karyawan yang telah berdedikasi bagi perusahaan. Karena mendapatkan reward ini, karyawan akan termotivasi untuk lebih produktif dalam bekerja. Tentunya hal ini sangat baik bagi perusahaan.

Selain itu, produktivitas ini pun juga bukan tidak mungkin menular ke karyawan lain. Iming-iming bonus cuti berbayar bisa sangat menggiurkan bagi karyawan.

2. Sarana refreshing

Sabbatical leave juga sangat bermanfaat untuk menyegarkan pikiran karyawan. Adanya waktu istirahat kerja ini bisa dimanfaatkan untuk berlibur atau melakukan aktivitas yang menyenangkan.

Jadi, ketika waktunya kembali bekerja sudah tiba, Anda bisa hadir dengan pikiran yang fresh. pikiran yang fresh selalu membawa kabar baik pada munculnya kreativitas dan inovasi baru bagi kebaikan perusahaan.

3. Time for upgrade skill and knowledge

Karyawan yang improve tentu menjadi aset tersendiri pagi perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk menyediakan waktu khusus bagi karyawan agar melakukan pengembangan skill dan pengetahuan mereka.

Kesempatan ini bisa dilakukan dengan memberikan sabbatical leave kepada karyawan. Dengan begitu, karyawan yang tidak masuk kerja sementara ini, bisa punya waktu lebih untuk mengembangkan dirinya dan kembali dengan keadaan skill dan pengetahuan baru yang lebih upgrade.

4. Strategi mempertahankan karyawan

Manfaat selanjutnya dari sabbatical leave adalah sebagai strategi untuk mempertahankan karyawan di perusahaan tersebut. Karyawan akan merasa diapresiasi dan dihormati haknya oleh perusahaan. Ia akan merasa bahwa perusahaan benar-benar memperhatikan kualitas hidupnya. Jika sudah begitu, mereka akan enggan untuk keluar dari perusahaan.

5. Mengurangi turnover karyawan

Turnover adalah keluar masuknya karyawan pada perusahaan tertentu baik secara resmi maupun tidak. Turnover yang terlalu sering bisa sangat membahayakan keseimbangan kerja perusahaan karena harus terus beradaptasi dengan orang-orang baru.

Oleh karena itu, strategi memberikan sabbatical leave kepada karyawan ini bisa jadi solusi untuk mengurangi adanya turnover yang terlalu sering.

Regulasi dan Aturan Sabbatical Leave di Indonesia

Meskipun terbilang kurang familiar, sebenarnya Indonesia sudah mengenal sabbatical leave dengan istilah “cuti besar”. Cuti besar ini telah diatur oleh pemerintah melalui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Adapun mengenai isinya kurang lebih menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan waktu istirahat atau cuti dengan selama sekurang-kurangnya 2 bulan dan diberikan pada tahun ke tujuh atau delapan seorang karyawan bekerja, masing-masing 1 bulan.

Meskipun telah diatur dalam undang-undang, nyatanya di Indonesia hak sabbatical ini tidak berlaku secara universal. Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Kepmenaker/ 51/2004 yang mengatur tentang pemberian cuti panjang.

Adapun perusahaan yang wajib memberikan sabbatical ini adalah mereka yang telah menjalankan kebijakan cuti panjang sebelum ditetapkannya peraturan Kepmenaker 51/2004. Selain perusahaan yang ditetapkan, maka keputusan akan dikembalikan kepada pihak perusahaan tersebut untuk mengatur kebijakan cuti besarnya.

Kesimpulan

Semua karyawan berhak mendapatkan cuti. bentuk dari cuti sendiri bisa beragam, salah satunya adalah sabbatical leave. Sabbatical leave biasanya berbentuk cuti panjang yang berbayar. Salah satu contoh studi kasusnya di Indonesia adalah cuti yang diberikan kepada perempuan yang melahirkan.

Regulasi tentang cuti ini juga sudah diatur secara resmi melalui undang-undang ketenagakerjaan. Jadi, setiap perusahaan berkewajiban untuk memberikan kesempatan cuti dalam bentuk sabbatical leave ini kepada karyawannya yang memenuhi kriteria.

Kriteria ini pun juga bisa disesuaikan oleh perusahaan. Oleh karena itu, untuk informasi lebih jelas mengenai waktu serta ketentuan yang diberlakukan, karyawan bisa menanyakannya kepada pihak HRD terkait.

Sabbatical leave ini memiliki banyak manfaat baik bagi karyawan maupun perusahaan. Salah satunya adalah mengembangkan skill karyawan dan sebagai sarana mempertahankan karyawan tersebut agar tidak keluar dari perusahaan.

Baca juga: Pentingnya Kebijakan Cuti Berkabung Dalam Perusahaan

Atur Manajemen Sabbatical Leave dengan Aplikasi Appsensi

Mengingat pentingnya sabbatical leave baik bagi perusahaan maupun karyawan, tentu dibutuhkan pencatatan yang terstruktur untuk mengatur hal tersebut. Dalam hal ini HRD bisa mengandalkan salah satu fitur dari aplikasi Appsensi untuk memudahkan pencatatan tersebut.

Memiliki fitur kehadiran yang didesain sangat canggih, Appsensi akan membantu para HRD mencatat kehadiran karyawan dan mengatur sistem pemberian sabbatical leave. Appsensi juga sudah digunakan oleh berbagai perusahaan ternama di Indonesia, sehingga membuktikan bahwa kehadiran Appsensi sangat efektif menyelesaikan berbagai permasalahan di perusahaan.

Tertarik dengan aplikasi Appsensi? Untuk informasi lebih detail klik link ini.

Aprilia

Human Resources Consultant

Artikel Terkait

Top Artikel

TOC Icon