Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), mulai 1 Juli 2022, usulan kenaikan pangkat PNS periode 1 Oktober 2022 akan dibuka. Penerimaan usulan ini akan berakhir pada 31 Agustus 2022 dan tertuang dalam Surat Deputi Mutasi Kepegawaian Nomor 20994/B-MP.01.01/SD/D/2021. Mari kita bahas secara detail mengenai promosi jabatan untuk ASN/PNS dalam artikel berikut ini.
Key Take Points
- Promosi jabatan tentunya adalah angin segar bagi para PNS dan ASN untuk mendapatkan posisi serta tunjangan lebih baik.
- Ada tiga jenis kategori kenaikan pangkat bagi seorang PNS. Kenaikan pangkat reguler, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan struktural.
- Bagi PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat, berikut sejumlah persyaratan yang dibutuhkan
Promosi Kenaikan pangkat PNS
Promosi jabatan tentunya adalah angin segar bagi para PNS dan ASN untuk mendapatkan posisi serta tunjangan lebih baik. Untuk itu setiap PNS/ASN perlu memenuhis syarat tertentu untuk mendapatkan promosi jabatan tersebut, salah satunya dengan memenuhi target kinerja yang ditetapkan.
Di lingkungan institusi pemerintahan, promosi jabatan ASN/ PNS memiliki pakem yang bisa dikatakan sama bagi seluruh ASN, baik pemda maupun institusi pusat.
Seseorang PNS diberikan kenaikan pangkat apabila telah memenuhi syarat tertentu, seperti kinerja, gelar pendidikan, masa kerja, dan sebagainya.
Dengan kenaikan pangkat, otomatis akan membuat PNS memiliki gaji dan tunjangan yang lebih besar. Kenaikan pangkat PNS diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Ada tiga jenis kategori kenaikan pangkat bagi seorang PNS. Kenaikan pangkat reguler, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan struktural.
1. Kenaikan pangkat PNS reguler
Kenaikan pangkat reguler bagi PNS diberikan minimal 4 tahun sekali atau setelah PNS bersangkutan menjabat posisi terakhir dalam rentan waktu 4 tahun. Sebagai contoh seorang yang baru meniti karir sebagai PNS dengan ijazah SMA, maka begitu diterima sebagai PNS akan masuk ke dalam golongan IIa.
Setiap 4 tahun PNS bersangkutan bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler bertahap menjadi IIb, IIc, dan IId. PNS dengan pendidikan SMA ini bisa meniti karir hingga golongan III.
Dalam aturan ASN, PNS juga diperbolehkan mengambil sekolah kembali untuk mendapatkan ijazah lebih tinggi. Ijazah terakhir ini bisa diajukan untuk mendapatkan penyesuaian kenaikan pangkat, namun dengan sejumlah syarat tertentu.
2. Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural PNS
Syarat kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural pada unit dinas tertentu setelah memenuhi kriteria.
Beberapa syarat lain yang harus dipenuhi bagi PNS yakni telah menjabat minimal satu tahun dalam pangkat dan satu tahun dalam jabatan. PNS bersangkutan juga harus mendapatkan nilai SKP baik selama 2 dua tahun terakhir
3. Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional PNS
Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional sebenarnya hampir mirip dengan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural. PNS jabatan fungsional adalah ASN yang memiliki tugas fungsional tertentu. Pengangkatannya diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
Berbeda dengan kenaikan pangkat reguler PNS, jabatan fungsional diberikan kenaikan pangkat pilihan. Syarat yang harus dipenuhi antara lain penilaian pelaksanaan pekerjaan bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan lulus ujian dinas kenaikan pangkat bagi yang pindah golongan.
Syarat tersebut bisa diabaikan jika PNS sedang menempuh pendidikan atau pelatihan, dan kenaikan pangkatnya tak melebihi pangkat atasannya.
Syarat Usul Promosi Kenaikan Jabatan PNS
Bagi PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat, berikut sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, seperti dikutip dari @BKNgoid, 20 Juni 2022:
Syarat kenaikan pangkat reguler:
- Sudah empat tahun pada pangkat terakhir
- Fotokopi dan legalisir SK terakhir
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).
Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu:
- Fotokopi dan legalisir SK terakhir
- Fotokopi dan legalisir SK Jabatan Fungsional Tertentu
- SKP dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
- Penilaian Angka Kredit (PAK).
Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural:
- Sudah empat tahun pada pangkat terakhir
- Fotokopi dan legalisir SK terakhir
- Fotokopi dan legalisir SK Jabatan
- Fotokopi dan legalisir SK Pelantikan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
- SKP dan capaian SKP (penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).
BKN mengatakan, seluruh pelayanan mutasi kepegawaian tidak dipungut biaya alias gratis. Apabila dikenakan biaya, PNS diharapkan menyampaikan aduan melalui laman lapor.go.id.
Selain syarat di atas, masih ada beberapa berkas yang menjadi persyaratan usulan kenaikan pangkat PNS. Berikut rinciannya:
1. Pilihan memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah untuk PNS menduduki jabatan struktural:
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukkan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan PPK (Penilaian Prestasi Kerja) satu tahun terakhir
- Salinan sah dari STTB/ijazah
- Salinan sah Sertifikat Tanda Kelulusan (STL) ujian kenaikan pangkat penyesuian ijazah
- Surat keterangan tugas/izin belajar
- Surat keterangan PPK tentang uraian tugas yang dibebankan.
2. Pilihan memperoleh STTB/ijazah untuk PNS menduduki jabatan fungsional tertentu:
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukkan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK satu tahun terakhir
- Salinan sah dari STTB/ijazah Asli PAK
- Surat keterangan tugas/izin belajar.
3. Pilihan jabatan struktural:
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukkan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir
- Berita acara sumpah/janji/pelantikan jabatan
- Untuk pelantikan jabatan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 berlaku
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
- Untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku
- Surat pernyataan pelantikan
- Untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku
- Rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) tentang hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
- Untuk kenaikan pangkat sebelum promosi JPT
4. Pilihan jabatan yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden:
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukkan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir
- Berita acara sumpah/janji/pelantikan jabatan
- Untuk pelantikan jabatan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 berlaku Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
- Untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku
- Surat pernyataan pelantikan
- Untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku
5. Kenaikan pangkat reguler
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukkan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir
- Salinan sah tanda lulus ujian dinas tingkat I/II
- Salinan sah STTB/ijazah
- Bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan
- Salinan sah perintah untuk tugas belajar
- Bagi yang sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu
- Salinan SK CPNS dan SK PNS untuk kenaikan pangkat pertama
- Salinan sah keputusan penugasan di luar instansi induk
- Bagi yang sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu
6. Pilihan jabatan fungsional tertentu
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir
- Asli PAK
- Asli klarifikasi PAK
- Untuk jabatan dokter, perawat, dokter gigi, apoteker, guru, pengawas sekolah, dan penilik
- Berita acara sumpah/janji/pelantikan jabatan
- Untuk pelantikan jabatan setelah PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku
- SPMT
- Untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku
- Surat pernyataan pelantikan
- Untuk pelantikan jabatan sebelum PP Nomor 11 Tahun 2017 berlaku
7. Pilihan PNS selesai dan lulus tugas belajar
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK satu tahun terakhir
- Salinan sah dari STTB/ijazah
- Salinan sah perintah untuk tugas belajar
8. Luar biasa
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK satu tahun terakhir
- Surat keputusan penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya ditandatangani asli oleh PPK
9. Pilihan penemuan baru
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK satu tahun terakhir
- Salinan sah Kepres tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara Badan/Lembaga
10. PNS yang melaksanakan tugas belajar untuk Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Tertentu
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir
- Salinan sah perintah untuk tugas belajar
11. Pilihan dikerjakan di luar instansi induk dan diangkat Jabatan Struktural/Jabatan Fungsional Tertentu
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK dua tahun terakhir
- Salinan sah keputusan penugasan di luar instansi induk Asli PAK
- Untuk PNS menduduki jabatan fungsional tertentu
*Berkas persyaratan yang tidak ditandatangani oleh pejabat yang seharusnya, wajib melampirkan surat penunjukan PLT.
Monitoring Kinerja PNS/ANS Bersama Appsensi
Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kenaikan pangkat adalah menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan mendapatkan hasil penilaian kinerja yang bagus. Untuk itu di perlukan sebuah aplikasi untuk memonitoring hasil kinerja dan evaluasi PNS/ASN secara real-time dan nyata.
Selain itu dalam pembuatan rekapan data hasil kinerja dan menghitung data-data pegawai selama sebulan tentunya dibutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk mengolah data dan sangat rawan adanya kesalahan hitung atau human-error. Sehingga jam kerja pegawai yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mengerjakan pekerjaan lain menjadi tersita dan mengurangi produktivitas pegawai.
Appsensi sebagai aplikasi E-Kinerja, memberikan solusi terbaik untuk menjawab keresahan dalam pengolahan data karyawan dan menghitung E-TPP sesuai dengan beban kerja karyawan.
Data absensi online Appsensi telah terintegrasi dengan aplikasi E-Kinerja sehingga perhitungan TPP jadi lebih mudah, transparan dan otomatis. Dengan Appsensi, perusahaan tidak perlu mengganti semua system, Appsensi akan melakukan integrasi data dengan software HR baik dari mulai Master Data Karyawan, Kustomisasi Laporan, Persetujuan dan lain sebagainya hanya dalam satu aplikasi.
Sistem yang serba otomatis tersebut tentunya akan mempersingkat waktu untuk perhitungan TPP pegawai menjadi lebih cepat dan tepat. Tidak hanya itu, laporan dan perhitungan yang disediakan oleh Appsensi akan terjamin lebih akurat dan terhindar dari human-error.
Bersama Appsensi, diharapkan lingkungan kerja e-government akan semakin terbentuk pada setiap pemerintahan di Indonesia. Tertarik untuk mengetahui lebih lanjut kemudahan-kemudahan yang disediakan oleh Appsensi? Klik link ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Appsensi.
Tulis Komentar