Hero Blog General

Pahami Perbedaan Outsourcing dan Kontrak untuk Perusahaan Anda!

Juni 14, 2023

Article by Marketing Appsensi

Karyawan outsourcing dan kontrak adalah dua istilah yang sering digunakan dalam dunia bisnis. Akan tetapi, keduanya memiliki perbedaan yang penting untuk dipahami.

Artikel ini akan membahas secara detail mengenai perbedaan antara outsourcing dan kontrak. Dengan demikian, Anda sebagai pemilik bisnis dapat memilih opsi yang tepat sesuai dengan kebutuhan Anda.

Key Takeaways

  • Karyawan kontrak dan karyawan outsourcing memiliki beberapa perbedaan mendasar yang perlu dipertimbangan pebisnis agar pengembangan bisnisnya optimal.

Pemilik bisnis selalu berusaha untuk membuat keputusan yang tepat dalam mengelola bisnis mereka.

Salah satu aspek penting dalam mengelola bisnis adalah membuat kesepakatan bisnis yang jelas dan efektif terkait keputusan merekrut karyawan atau pegawai.

Dalam proses ini, pemilik bisnis seringkali menggunakan istilah outsourcing dan kontrak untuk menyebut hubungan kerja dengan karyawan.

Meskipun sering digunakan dalam konteks yang sama, outsourcing dan kontrak sebenarnya memiliki perbedaan yang signifikan dalam makna dan implikasinya.

Memahami perbedaan antara outsourcing dan kontrak menjadi penting bagi Anda karena hal ini dapat membantu Anda membuat keputusan yang tepat untuk pemenuhan tenaga kerja atau sumber daya manusia di perusahaan Anda.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail perbedaan antara outsourcing dan kontrak, serta kapan dan bagaimana masing-masing dapat digunakan dalam konteks bisnis.

Dengan memahami perbedaan ini, Anda dapat membuat keputusan yang tepat dan efektif dalam mengelola bisnis Anda, dan menjalin hubungan bisnis yang sukses dengan pihak lain.

Definisi Karyawan Outsourcing dan Karyawan Kontrak

Senada dengan penjelasan sebelumnya, perbedaan karyawan outsourcing dan kontrak terletak pada definisinya.

Berikut adalah perbedaan outsourcing dan kontrak.

1. Definisi Karyawan Outsourcing

Pekerja outsourcing (alih daya) adalah karyawan yang dipekerjakan oleh perusahaan pihak ketiga untuk bekerja pada proyek atau tugas tertentu di perusahaan lain. Layanan outsourcing dapat membantu pemilik bisnis untuk mengurangi biaya, meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas, serta menghindari tanggung jawab langsung dalam manajemen karyawan.

2. Definisi Karyawan Kontrak

Karyawan kontrak adalah seorang pekerja yang dipekerjakan dalam jangka waktu tertentu atau proyek tertentu dengan kontrak yang telah disepakati antara perusahaan dan karyawan.

Mempekerjakan karyawan kontrak dapat membantu pemilik bisnis untuk menghemat biaya, memperoleh keterampilan khusus dan pengalaman, serta meningkatkan fleksibilitas dalam menangani fluktuasi kebutuhan tenaga kerja.

Baca juga: Ketahui Hal Ini Jika Perusahaan Anda Menggunakan Tenaga Outsourcing

Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Kontrak

Selain secara definisi, ada beberapa perbedaan lain antara karyawan outsourcing dan kontrak.

Berikut ini adalah perbedaan-perbedaan outsourcing dan kontrak.

Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Kontrak

1. Sistem Kerja

Karyawan outsourcing dipekerjakan oleh perusahaan pihak ketiga yang bertindak sebagai agen penyalur tenaga kerja dengan perusahaan yang membutuhkan karyawan outsourcing.

Oleh karena itu, perusahaan outsourcing bertanggung jawab atas manajemen karyawan, termasuk perekrutan, pelatihan, penggajian, dan manajemen kinerja.

Sementara itu, karyawan kontrak dipekerjakan langsung oleh perusahaan tempat mereka bekerja dan dianggap sebagai karyawan non-permanen atau karyawan yang dibatasi waktu kerjanya sesuai aturan kerja kontrak yang disepakati.

2. Waktu Kerja dan Durasi Kerja

Karyawan outsourcing memiliki waktu kerja yang lebih fleksibel dan seringkali dipekerjakan dalam model jangka pendek atau jangka panjang, tergantung pada kebutuhan bisnis atau perjanjian kerja yang berlaku.

Sementara karyawan kontrak dipekerjakan melalui perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yang umumnya berlangsung antara beberapa minggu hingga beberapa tahun, tergantung pada perjanjian kerja dalam kontrak kerja.

3. Tugas dan Tanggung Jawab Pekerja

Karyawan outsourcing umumnya dipekerjakan untuk jenis pekerjaan yang bersifat harian atau umum, seperti layanan pelanggan atau administrasi.

Mereka mungkin tidak memiliki keterampilan atau pengetahuan yang khusus untuk tugas-tugas yang lebih kompleks.

Di sisi lain, sistem kerja karyawan kontrak memiliki tanggung jawab yang berhubungan langsung dengan jenis pekerjaan seperti proses produksi dan pekerjaan-pekerjaan khusus lainnya.

Dengan begini hak dan kewajiban keduanya pun berbeda.

4. Kepemilikan dan Kendali

Karyawan outsourcing umumnya tidak memiliki hak suara dalam keputusan atau proses pengambilan keputusan perusahaan tempat mereka bekerja, karena mereka bukan merupakan bagian dari tim kerja tetap perusahaan.

Oleh karena itu, mereka tidak terlibat dalam pembuatan keputusan strategis atau operasional perusahaan.

Di sisi lain, karyawan kontrak dapat memiliki peran dan pengaruh dalam proyek atau tim kerja yang mereka ikuti.

Meskipun mereka bukan bagian dari tim kerja tetap, mereka masih dapat memainkan peran penting dalam memastikan keberhasilan proyek dan memenuhi kebutuhan bisnis.

5. Properti Intelektual

Karyawan outsourcing umumnya tidak memiliki hak atas properti intelektual atau hasil kerja yang dihasilkan dalam pekerjaannya, karena hak atas karya tersebut secara hukum dimiliki oleh perusahaan penyedia jasa.

Oleh karena itu, perusahaan outsourcing dapat memanfaatkan hasil kerja karyawan outsourcing untuk kepentingan bisnis mereka.

Di sisi lain, karyawan kontrak dapat memiliki hak kekayaan intelektual terkait dengan hasil pekerjaannya, tergantung pada kesepakatan dalam kontrak kerja.

Karyawan kontrak dapat menentukan hak kekayaan intelektual mereka dalam kesepakatan perjanjian kerja, dan dapat memanfaatkan hasil kerja mereka untuk kepentingan pribadi.

6. Jenjang Karier

Pekerja outsourcing (alih daya) biasanya tidak memiliki jenjang karier yang bagus.

Hal ini dikarenakan posisi yang mereka tempati sebagian besar bersifat sementara dan bergantung pada perjanjian kerja yang terjalin antara perusahaan pihak ketiga dan perusahaan tempat mereka bekerja.

Di sisi lain, karyawan kontrak cenderung memiliki jenjang karier yang lebih baik, tergantung pada durasi kontrak yang mereka miliki dan performa kerja mereka.

Namun, mereka tetap terikat pada aturan dan kebijakan perusahaan tempat mereka bekerja, serta tidak memiliki jaminan untuk dipekerjakan kembali setelah kontrak mereka berakhir.

7. Pemutusan Hubungan Kerja

Perbedaan karyawan outsourcing dan karyawan kontrak terkait pemutusan hubungan kerja terletak pada kemudahan pemutusan hubungan kerja untuk karyawan outsourcing (alih daya) dan kompleksitas pemutusan hubungan kerja untuk karyawan kontrak, karena karyawan kontrak memiliki hak yang sama dengan karyawan tetap dalam hal pemutusan hubungan kerja.

8. Pengaturan Gaji

Karyawan outsourcing (alih daya) biasanya mendapatkan gaji yang ditentukan oleh perusahaan penyedia outsourcing, sedangkan karyawan kontrak dapat memperoleh gaji yang lebih tinggi atau lebih rendah tergantung pada kesepakatan yang telah disepakati antara perusahaan tempat mereka bekerja dan karyawan kontrak tersebut.

Selain itu, karena karyawan outsourcing (alih daya) dipekerjakan oleh perusahaan pihak ketiga, mereka cenderung tidak mendapatkan tunjangan dan fasilitas yang sama seperti yang diberikan kepada karyawan tetap di perusahaan tempat mereka bekerja.

Dua perbedaan ini membuat pengaturan gaji untuk setiap jenis karyawan juga cukup berbeda.

Baca juga: Panduan Lengkap tentang Menghitung Gaji Outsourcing

9. Peraturan yang Melindungi Kerja Kontrak dan Outsourcing

Karyawan kontrak biasanya dilindungi berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang sama dengan karyawan tetap, seperti UU Ketenagakerjaan dan UU Jaminan Sosial.

Karyawan kontrak memiliki hak yang sama seperti karyawan tetap, seperti hak cuti, tunjangan kesehatan, dan hak atas perlindungan terhadap diskriminasi.

Di sisi lain, karyawan outsourcing sering kali tidak dilindungi oleh peraturan yang sama seperti karyawan kontrak atau karyawan tetap.

Karyawan outsourcing dipekerjakan oleh perusahaan pihak ketiga, sehingga status mereka seringkali tidak jelas. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian dalam hal perlindungan hukum, terutama jika terjadi perselisihan atau masalah hukum.

Dengan perbedaan-perbedaan yang sudah disebutkan, apakah Anda sudah menentukan sistem tenaga kerja yang sesuai untuk perusahaan Anda?

Apapun pilihan Anda, kemudahan dalam pengelolaan karyawan tentu tidak bisa ditawar. Karyawan kontrak atau karyawan outsourcing tentu masih membutuhkan pengawasan yang baik.

Jika hal ini yang Anda butuhkan, maka Appsensi adalah jawabannya. Appsensi adalah sebuah aplikasi manajemen karyawan yang menyediakan berbagai fitur mulai dari absensi online, penghitungan payroll, hingga fitur pengaturan gaji dengan teknologi terkini. Dapatkan FREE TRIAL Anda sekarang.

Marketing Appsensi

HR Software Solutions

Artikel Terkait

Top Artikel

Artikel Terkait

TOC Icon