Melansir dari website BKD Tanjungbalai Kota, pemberhentian PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian dalam manajemen PNS tidak semata-mata pemutusan hubungan kerja. Ada hal-hal yang menyebabkan pegawai yang diberhentikan mendapatkan hak yang berbeda dari karyawan perusahaan. Cari tahu informasi selengkapnya tentang jenis pemberhentian PNS berikut ini.
Key Takeaways
- Pemberhentian PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Dilihat dari cara pemberhentian, ada 3 jenis pemberhentian PNS, yaitu pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara.
- Ada beberapa alasan yang mendasari masing-masing jenis pemberhentian PNS.
Dasar Hukum Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri.
- Surat Edaran Kepala BKN Nomor 04/SE/1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
- Surat Edaran Kepala BKN Nomor 04/SE/1987 tentang Batas Pensiun Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik.
Jenis-Jenis Pemberhentian PNS
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), terdapat 3 jenis pemberhentian, yakni sebagai berikut:
Diberhentikan dengan Hormat
Beberapa penyebab PNS diberhentikan dengan hormat, diantaranya:
1. Meninggal dunia atau hilang
PNS yang meninggal dunia dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Sementara PNS yang hilang dianggap telah meninggal dunia terhitung pada akhir bulan ke-12 sejak ia dinyatakan hilang. Untuk status PNS yang hilang ini adalah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2. Atas permintaan sendiri
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS yang mengajukan permintaan berhenti, akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Namun apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas yang mendesak, permintaan dapat ditunda untuk paling lama 1 tahun.
Permintaan berhenti juga dapat ditolak apabila PNS yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan bekerja pada Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau masih ada sesuatu hal yang harus dipertanggungjawabkan.
3. Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)
PNS diberhentikan dengan hormat saat mencapai batas usia pensiun, yakni
- 56 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
- 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Namun Batas Usia pensiun ini dapat diperpanjang bagi pemangku jabatan tertentu. Berikut batas usia pensiun PNS menurut jabatannya.
Usia pensiun 65 tahun
- PNS yang memangku jabatan peneliti madya dan peneliti utama dengan tugasnya secara penuh di bidang penelitian (PP Nomor 19 Tahun 2013)
- PNS yang memangku jabatan Ahli Peneliti dan Peneliti (PP Nomor 32 Tahun 1979)
- PNS yang menduduki jabatan fungsional Pustakawan Utama; Widyaiswara Utama; Pranata Nuklir Utama; Pengawas Radiasi Utama (Keputusan Presiden/Peraturan Presiden).
- PNS yang menduduki jabatan Dosen, sedangkan bagi Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang sampai dengan 70 (tujuh puluh) tahun (UU Nomor 14 Tahun 2005).
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, PTUN, dan Agama (UU Nomor 8 Tahun 2004, UU Nomor 9 Tahun 2004, dan UU Nomor 3 Tahun 2006).
Usia pensiun 62 tahun
- PNS yang memangku jabatan struktural Eselon I tertentu (PP Nomor 19 Tahun 2013).
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Umum, PTUN, dan Agama (UU Nomor 8 Tahun 2004, UU Nomor 9 Tahun 2004, dan UU Nomor 3 Tahun 2006);
- Jaksa (UU Nomor 16 Tahun 2004).
Usia pensiun 60 tahun
- PNS yang memangku golongan struktural eselon I dan II serta jabatan dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri, dan jabatan pengawas sekolah menengah atas (PP Nomor 19 Tahun 2013).
- PNS yang menduduki jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (jenjang tertentu), Penilai Pajak Bumi dan Bangunan (jenjang tertentu), Penyuluh Pertanian (jenjang tertentu), Sandiman (jenjang tertentu), Penyelidik Bumi Utama dan Madya (Keputusan Presiden/Peraturan Presiden).
- PNS yang menduduki jabatan Guru (UU Nomor 14 Tahun 2005).
Usia pensiun 58 tahun
- PNS yang menjadi hakim pada Mahkamah Pelayaran dan jabatan lain yang ditentukan Presiden.
Adapun perpanjangan BUP sampai dengan 62 tahun ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.
Perpanjangan BUP sampai dengan 62 tahun dilakukan secara selektif bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I yang sangat strategis. Dengan demikian, tidak semua PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dapat diperpanjang BUP-nya sampai dengan 62 tahun.
Pemberhentian PNS karena telah mencapai batas usia pensiun diberitahukan kepada PNS yang bersangkutan 1 tahun sebelum ia mencapai batas usia pensiun tersebut.
Baca juga: Prosedur Penetapan SK Pensiun Bagi PNS yang Harus Anda Ketahui
4. Adanya perampingan organisasi
Perubahan satuan organisasi negara terkadang mengakibatkan kelebihan pegawai. Apabila hal itu terjadi maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu disalurkan pada satuan organisasi negara lainnya.
Namun apabila penyaluran tidak mungkin dilaksanakan, maka PNS yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau dari jabatan negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila berdasarkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan:
- tidak mampu bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena kesehatannya, atau
- menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan/atau lingkungan kerjanya, atau
- setelah berakhirnya cuti sakit, belum mampu bekerja kembali.
Diberhentikan Tidak dengan Hormat
PNS diberhentikan tidak dengan hormat dikarenakan beberapa hal, yakni sebagai berikut.
1. Melakukan Pelanggaran, Tindak Pidana, atau Penyelewengan
Adapun pelanggaran, tindak pidana, atau penyelewengan yang dapat menyebabkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat, diantaranya:
- Melanggar Sumpah Pegawai Negeri Sipil.
- Dihukum penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih berat.
- Dipidana penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
- Melakukan penyelewengan terhadap pancasila dan UUD Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan atau Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara dan atau Pemerintah.
2. Meninggalkan tugas
Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2013, terdapat beberapa ketentuan perihal PNS yang meninggalkan tugas. PNS yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 bulan terus-menerus, diberhentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga.
Namun apabila dalam waktu kurang dari 6 bulan melaporkan diri kepada pimpinan instansinya, maka PNS yang bersangkutan dapat ditugaskan kembali jika ada alasan-alasan yang dapat diterima atau diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila ketidakhadirannya itu adalah karena kelalaian sendiri, dan menurut pendapat pejabat yang berwenang akan mengganggu suasana kerja jika ia ditugaskan kembali.
Lain halnya jika PNS tersebut meninggalkan tugas secara tidak sah dan terus menerus selama 6 bulan maka akan diberhentikan tidak dengan hormat. Pemberhentian tersebut berlaku mulai tanggal penghentian pembayaran gajinya dan gaji selama 2 bulan sejak ia tidak masuk bekerja.
3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri akan diberhentikan tidak dengan hormat. Sedangkan PNS yang menjadi anggota/pengurus partai politik harus mengundurkan diri dan akan diberhentikan dengan hormat.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang diajukan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan tembusannya disampaikan kepada:
- Atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, serendah-rendahnya pejabat struktural eselon IV.
- Pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian instansi yang bersangkutan.
- Pejabat yang bertanggung jawab di bidang keuangan yang bersangkutan.
Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Pemberhentiannya terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri.
Diberhentikan Sementara
Sebagaimana telah diatur dalam UU ASN Pasal 88, PNS diberhentikan sementara, apabila:
a. Diangkat menjadi pejabat negara.
b. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.
c. Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Tujuan dari pemberhentian sementara adalah untuk mengamankan kepentingan peradilan dan juga untuk kepentingan jawatan (instansi). Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Selain jenis pemberhentian tersebut di atas, berdasarkan Peraturan BKN atau Perka BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberhentian PNS, dinyatakan pula bahwa PNS dapat diberhentikan karena hal lain, yakni:
- PNS tidak melaporkan diri kepada pimpinan instansi induknya 6 bulan setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- PNS terlambat melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara diperlakukan sebagai berikut:
- Apabila keterlambatan melaporkan diri itu kurang dari 6 bulan maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat dipekerjakan kembali apabila alasan-alasan tentang keterlambatan melaporkan diri itu dapat diterima oleh pejabat yang berwenang dan ada lowongan dan setelah ada persetujuan Kepala BKN.
- Apabila keterlambatan melaporkan diri itu kurang dari 6 bulan tetapi alasan-alasan tentang keterlambatan melaporkan diri itu tidak dapat diterima oleh pejabat yang berwenang maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Apabila keterlambatan melaporkan diri itu lebih dari 6 bulan maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: PNS Wajib Tahu! Jenis dan Syarat Mutasi PNS
Hak Pensiun PNS
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 9, PNS berhak pensiun apabila:
- Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun minimal 20 tahun.
- Badan/pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, menyatakan PNS yang bersangkutan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya. Dengan masa kerja minimal 4 tahun.
- Pegawai Negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai Pegawai Negeri, berhak menerima Pensiun apabila diberhentikan dengan hormat sebagai PNS telah mencapai usia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja paling sedikit 10 tahun.
Demikian ulasan mengenai jenis-jenis pemberhentian PNS beserta alasannya. Dalam proses pemberhentian karyawan akan melibatkan pengelolaan data karyawan. Untuk memudahkan Anda dalam mengelola data karyawan dengan sistematis, maka Anda bisa menggunakan Appsensi.
Appsensi adalah aplikasi absensi online berbasis mobile yang telah terintegrasi dengan payroll. Memudahkan Anda menghitung uang tunggu, uang pengabdian, dan lain sebagainya. Tanpa khawatir salah hitung. Tak perlu repot menghitung secara manual setiap bulan. Cocok digunakan oleh perusahaan, pemerintahan dan UMKM.
Dilengkapi juga dengan fitur Mobile Attendance yang dirancang khusus untuk merekam, menyimpan, dan sekaligus mengelola data kehadiran karyawan baik yang berada di kantor maupun di luar kantor. Memberikan solusi untuk pencatatan kehadiran, penjadwalan karyawan dan penarikan laporan secara real-time.
Ditambah beragam fitur pendukung yang juga akan Anda dapat dalam satu aplikasi, diantaranya:
- Pemindai wajah
- Penanda kehadiran
- Laporan kehadiran
- Koreksi kehadiran
- Manajemen hari libur
- Pengajuan cuti
- Manajemen shifting
- Denda keterlambatan
- Pengajuan klaim
- Laporan aktivitas
Tertarik untuk mencoba menggunakan Appsensi? Atau Anda mempunyai pertanyaan seputar layanan Appsensi jangan ragu untuk hubungi kami atau klik link ini untuk coba gratis selama 30 hari.