Hero Blog General

JPT Adalah Profesi yang Banyak Diincar: Cek Seleksinya di Sini

Mei 12, 2023

Article by Ricky Caesar Sam

Banyak orang bekerja keras untuk mengincar posisi tertinggi dalam sebuah instansi. Di kalangan ASN dan PNS, salah satu jabatan yang sering diincar ialah jabatan pimpinan tinggi atau sering dikenal dengan istilah JPT.

Apa itu JPT? Bagaimana proses seleksinya? artikel ini akan menyajikan informasi lengkap terhadap seleksi JPT yang wajib Anda tahu. Jadi, simak sampai akhir.

Key Takeaways:

  • JPT merupakan singkatan dari Jabatan Pimpinan Tinggi dalam sebuah instansi atau organisasi yang memiliki tanggung jawab besar dalam memimpin dan mengelola suatu instansi atau organisasi.
  • JPT dapat diraih oleh ASN atau PNS setelah memenuhi persyaratan yang disyaratkan dan lolos semua seleksi terbuka.
  • Mekanisme pengisian JPT memang telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Apa Itu Jabatan Pimpinan Tinggi?

Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) adalah jabatan di lingkungan instansi pemerintah atau badan usaha milik negara (BUMN) yang memiliki wewenang untuk mengambil keputusan strategis dan bertanggung jawab atas kinerja suatu unit atau lembaga.

Beberapa jabatan yang masuk kategori Jabatan Pimpinan Tinggi meliputi beberapa jenjang, seperti direktur, komisaris, kepala unit kerja, dan posisi-posisi lainnya yang setara.

Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara sendiri sendiri merupakan sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Pengaruh Perbedaan Pangkat dan Golongan PNS

Pengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

Dalam jabatan pimpinan tinggi, terdapat dua kategori yakni jabatan pimpinan tinggi utama dan madya serta jabatan pimpinan tinggi pratama.

Berikut ini adalah penjelasan lebih detail tentang keduanya.

1. Jabatan pimpinan tinggi utama dan madya

Jabatan pimpinan tinggi utama adalah jabatan yang berada pada level puncak struktur organisasi suatu instansi atau perusahaan, dan bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis serta arah kebijakan jangka panjang.

Jabatan pimpinan tinggi utama biasanya diisi oleh orang-orang yang memiliki pengalaman dan kualifikasi yang sangat baik di bidangnya, serta memiliki kemampuan untuk memimpin dan mengelola organisasi dengan efektif.

Beberapa contoh jabatan pimpinan tinggi utama di suatu instansi atau perusahaan adalah Direktur Utama, Presiden Direktur, CEO (Chief Executive Officer), CFO (Chief Financial Officer), CTO (Chief Technology Officer), CMO (Chief Marketing Officer), dan lain sebagainya.

Sedangkan Jabatan pimpinan tinggi madya adalah jabatan yang berada di bawah jabatan pimpinan tinggi utama dan di atas jabatan pimpinan menengah. Jabatan ini memiliki tanggung jawab yang lebih spesifik dalam bidang tertentu dan bertugas untuk mengelola operasional harian organisasi.

Contoh jabatan pimpinan tinggi madya antara lain Direktur Operasional, Chief Operating Officer (COO), Vice President (VP), General Manager (GM), dan sejenisnya. Jabatan pimpinan tinggi madya memiliki tanggung jawab dalam pengambilan keputusan operasional yang lebih taktis dan menjalankan strategi yang telah ditetapkan oleh pimpinan tinggi utama.

2. Jabatan pimpinan tinggi pratama

Jabatan pimpinan tinggi pratama adalah jabatan yang berada di bawah jabatan pimpinan tinggi madya dan di atas jabatan pimpinan pelaksana. Jabatan ini biasanya memiliki tanggung jawab dalam mengawasi operasional di bawahnya dan melaporkan langsung ke pimpinan tinggi madya.

Contoh jabatan pimpinan tinggi pratama antara lain Manager, Assistant Vice President (AVP), Supervisor, dan sejenisnya. Jabatan pimpinan tinggi pratama memiliki tanggung jawab dalam mengelola tim atau departemen tertentu dalam organisasi dan menyelesaikan tugas-tugas yang telah ditugaskan oleh pimpinan tinggi madya.

Tahapan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

Seleksi jabatan pimpinan tinggi terbagi menjadi beberapa tahap. Berikut ini adalah tahapan seleksi JPT yang wajib Anda ketahui.

Proses seleksi terbuka JPT di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia meliputi tahapan:

  1. Perencanaan;
  2. Pengumuman lowongan;
  3. Pelamaran;
  4. Seleksi;
  5. Pengumuman hasil seleksi; dan
  6. Penetapan dan pengangkatan.

Baca juga: PNS Wajib Tahu! Jenis dan Syarat Mutasi PNS

Persyaratan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Bagi Kalangan Aparatur Sipil Negara

Dalam hal seleksi JPT, terdapat berbagai persyaratan yang perlu dipenuhi. Adapun syarat-syarat ini berbeda tergantung jenis JPT yang dikehendaki.

Persyaratan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Bagi Kalangan Aparatur Sipil Negara

Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan:

1. JPT Utama

Berikut ini adalah persyaratan umum yang perlu diperhatikan:

  • Warga negara Republik Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Tidak berkedudukan sebagai pengurus atau anggota partai politik
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan hasil uji kesehatan dan psikologi serta bebas narkoba; dan
  • Penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Syarat Khusus JPT utama:

  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana atau D-IV (Diploma – Empat)
  • Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan
  • Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun
  • Sedang atau pernah menduduki JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
  • Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
  • Pangkat golongan ruang minimal Pembina Utama Madya, IV/d
  • Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara satu tahun terakhir (minimal bukti penyerahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Orang Pribadi 1 (satu) tahun terakhir; dan
  • Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Struktural Kepemimpinan Madya (bagi JPT).

2. JPT Madya

Syarat Umum

Syarat umum JPT madya sama dengan syarat JPT umum. yang berbeda hanyalah syarat khususnya.

Syarat Khusus

  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana atau D-IV (Diploma – Empat);
  • Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  • Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
  • Sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
  • Pangkat golongan ruang minimal Pembina Utama Muda, IV/c;
  • memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  • Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • Khusus JPT telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara 1 (satu) tahun terakhir ( minimal bukti penyerahan ke KPK) dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Orang Pribadi 1 (satu) tahun terakhir;dan
  • Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Struktural Kepemimpinan Pratama bagi JPT.

3. JPT Pratama

Syarat Umum

Syarat umum untuk JPT pratama juga sama dengan JPT utama. Perbedaan hanya terletak pada syarat khusus.

Syarat Khusus

  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana atau D-IV (Diploma – Empat)
  • Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  • Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;
  • Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
  • Pangkat golongan ruang paling rendah Pembina Tingkat I, IV/b;
  • memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
  • Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
  • sehat jasmani dan rohani.
  • Khusus JPT telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Orang Pribadi (SPT) 1 (satu) tahun terakhir;dan
  • Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Struktural Kepemimpinan Administrator bagi pejabat Administrator.

Baca juga: Prosedur Penetapan SK Pensiun Bagi PNS yang Harus Anda Ketahui

Tingkatkan Efektivitas Kerja dengan Appsensi

Mencapai jabatan pimpinan tinggi tentu tidak mudah. Selain harus memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, Anda juga perlu terus meningkatkan kinerja.

Salah satu cara meningkatkan kinerja adalah dengan memanfaatkan aplikasi canggih seperti Appsensi. Appsensi adalah aplikasi yang terdiri dari tiga fitur utama yakni presensi online otomatis, payroll, dan Earn Wage Access. Tiga fitur ini akan sangat memudahkan pekerjaan Anda.

Dapatkan informasi lebih lanjut tentang Appsensi melalui link ini.

Ricky Caesar Sam

Head of Sales and Marketing Appsensi

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon