Hero Blog General

IKM adalah Industri Kecil Menengah, Kenali 7 Perbedaan IKM dan UKM

Oktober 27, 2023

Article by Aprilia

Industri Kecil dan Menengah

IKM adalah singkatan dari Industri Kecil dan Menengah. Sepintas, IKM terlihat mirip dengan UKM. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang penting untuk Anda ketahui.

Artikel ini akan membahas IKM secara mendalam, termasuk perbedaannya dengan UKM.

Key Takeaways

  • IKM adalah sektor usaha atau bisnis yang terdiri atas berbagai kegiatan produksi barang dalam skala kecil hingga menengah.
  • IKM bisa dibedakan dengan UKM dari segi aset, omzet, jumlah tenaga kerja dan nilai investasi, kegiatan operasional, item yang ditawarkan pada konsumen, kategori, serta legalitas.
  • Pengembangan IKM bisa dilakukan dengan 3 strategi, yakni memanfaatkan teknologi, inovasi dan kreativitas, melakukan penyerapan tenaga kerja, serta memanfaatkan potensi bahan baku lokal.

Apa itu IKM?

IKM merupakan singkatan dari Industri Kecil Menengah. IKM merupakan sektor usaha atau bisnis yang terdiri atas berbagai kegiatan produksi barang dalam skala kecil hingga menengah.

Industri ini menghasilkan produk berupa barang atau kebutuhan yang diperlukan oleh makhluk hidup seperti manusia, hewan, dan tumbuhan.

IKM bertugas memproduksi barang melalui proses manufaktur untuk kemudian dipasarkan oleh UKM (Usaha Kecil Menengah).

Atau dengan kata lain, IKM memproduksi barang-barang yang dijual oleh UKM. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku IKM juga melakukan aktivitas UKM sekaligus.

Dengan demikian, bila sebuah perusahaan melakukan bisnis di bidang produksi, pemasaran, dan juga penjualan, maka perusahaan tersebut bisa dikatakan perusahaan UKM sekaligus IKM.

Baca Juga: Cara Menghilangkan Rasa Malas Bekerja agar Tetap Produktif

Dasar Hukum IKM adalah Peraturan Menteri 64/M-IND/PER/7/2016

Kegiatan IKM memiliki dasar hukum yang mengatur mengenai jalannya IKM. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri No. 64/M-IND/PER 7/2016 yang membahas tentang:

  1. Industri merupakan seluruh kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan produk atau barang yang mempunyai nilai tambah dan manfaat yang lebih tinggi.
  2. Tenaga kerja adalah tenaga kerja tetap yang menerima penghasilan dalam jumlah atau nominal tertentu secara teratur.
  3. Nilai investasi adalah nilai tanah, bangunan, mesin, peralatan, saranan dan prasarana, serta tidak termasuk modal kerja yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan industri tersebut.

Perbedaan UKM dan IKM

Terdapat 7 perbedaan mendasar antara UKM dan IKM, yakni sebagai berikut:

Aset

UKM mempunyai aset dengan perkiraan nominal 50 juta sampai 500 juta rupiah. Sementara IKM, aset tertingginya bernilai Rp200 juta. Hal itu didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2016 Nomor 64.

Omzet

UKM memperoleh omzet atau penghasilan 300 juta sampai 2 miliar. Sementara itu, IKM adalah industri yang memiliki pendapatan kurang dari 1 miliar.

Akan tetapi, jika omzet yang didapat oleh sebuah IKM berada di kisaran 1 miliar hingga 50 miliar, maka usaha tersebut boleh digolongkan sebagai bisnis usaha menengah.

Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi

Melansir dari Proxsis Biztech, IKM umumnya memiliki 20 orang tenaga kerja. IKM yang tergolong dalam industri kecil biasanya mempekerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja dengan nilai investasi kurang dari 1 miliar, belum termasuk tanah dan tempat usaha didirikan.

Sementara IKM yang tergolong dalam industri menengah, biasanya mempekerjakan paling banyak 19 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi paling sedikit 1 miliar, atau mempekerjakan paling sedikit 20 orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi maksimal 15 miliar rupiah.

Jadi dengan kata lain, IKM adalah sebuah industri yang mempunyai nilai investasi di bawah 1 miliar sampai 15 miliar rupiah termasuk tanah dan bangunan, atau di bawah 1 miliar rupiah tetapi sudah mempekerjakan 20 orang atau lebih tenaga kerja.

Lain halnya dengan UKM yang memiliki jumlah pekerja antara 6 – 99 orang. UKM yang termasuk golongan usaha kecil memiliki jumlah tenaga kerja 6 – 19 orang. Sementara itu, UKM yang termasuk golongan menengah memiliki jumlah tenaga kerja 20 – 99 orang.

Menurut Kontrak Hukum, nilai investasi usaha kecil lebih dari 1 miliar – 5 miliar, belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara nilai investasi usaha menengah adalah 5 – 10 miliar, belum termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Kegiatan Operasional

IKM lebih fokus pada bidang industri dan produksi saja. Sedangkan kegiatan operasional UKM lebih bersifat umum, mencakup produksi, distribusi, konsumsi atau lebih fokus pada bidang usaha dagang dan jasa.

Item yang Ditawarkan pada Konsumen

Umumnya, IKM hanya menyediakan barang saja. Beberapa contoh IKM seperti, usaha kuliner yang menghasilkan masakan tradisional, makanan ringan, kue, roti, minuman jus, dan sebagainya.

Contoh lainnya, seperti usaha konveksi yang menghasilkan kerajinan anyaman, keramik, perhiasan, tas tenun, boneka, lukisan, atau dekorasi rumah.

Sementara itu, UKM menawarkan jasa sekaligus barang kepada konsumennya. Contoh UKM yang banyak diminati adalah yang bergerak di bidang fashion, otomotif, produk kreatif, agribisnis, dan event organizer.

Kategori

Kategori IKM ditetapkan berdasarkan jumlah karyawan dan nilai investasi yang dimilikinya. Sementara menurut Undang-Undang UMKM tahun 2008, kategori UKM ditetapkan dengan berdasarkan nominal omzet dan asetnya.

Legalitas

Perizinan IKM sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri. Sedangkan perizinan untuk UKM sudah diatur berdasarkan Peraturan Presiden tahun 2014 nomor 98 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2009 nomor 46.

Terlepas dari perbedaan keduanya, IKM sangat berkaitan dengan UKM dan merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Setiap produk yang dihasilkan oleh IKM akan dijual kembali kepada konsumen oleh UKM. Jadi, UKM juga bertugas untuk memasarkan produk yang diproduksi oleh IKM.

Strategi Pengembangan IKM

Diperlukan beberapa langkah agar IKM Indonesia bisa bersaing dan berkembang. Melansir Detik Finance, berikut strategi yang dapat dilakukan untuk mengembangkan IKM:

Memanfaatkan Teknologi, Inovasi, dan Kreativitas

Kreativitas dibutuhkan dalam menjalankan IKM guna mendukung adanya penemuan sederhana. Sementara itu, pemanfaatan teknologi dibutuhkan untuk menciptakan produk baru dalam ranah kecil IKM. Dengan begitu, IKM mampu menghasilkan produk dengan biaya relatif rendah, namun memiliki kualitas yang memadai.

Melakukan Penyerapan Tenaga Kerja

IKM menyimpan potensi padat karya yang cukup besar. Hal ini bisa menjadi sarana penyerapan tenaga kerja dalam waktu relatif singkat. Selain itu, IKM juga bisa membuka lapangan kerja dalam bidang yang lebih luas.

Memanfaatkan Potensi Bahan Baku Lokal

Indonesia mempunyai kekayaan sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku. Dengan demikian, IKM bisa memanfaatkan beragam bahan baku yang potensial tersebut agar bisa berperan secara signifikan dalam memberi nilai tambah saat memanfaatkan bahan-bahan tersebut.

Demikian pembahasan mengenai IKM secara mendalam, beserta perbedaannya dengan UKM. Seiring dengan berkembangnya IKM yang Anda jalankan, maka tak menutup kemungkinan usaha Anda akan naik kelas dan menjadi UKM.

Untuk Anda yang kini sudah berada pada tataran UKM, dengan jumlah karyawan yang terus bertambah, dan mulai kewalahan mengelola SDM, Anda bisa memanfaatkan Appsensi.

Appsensi merupakan aplikasi absensi online berbasis mobile yang mendukung kebutuhan perusahaan, pemerintahan, dan UMKM. Appsensi memberikan solusi untuk pencatatan kehadiran, penjadwalan karyawan, penarikan laporan secara real-time, dan terintegrasi dengan payroll.

Tertarik untuk mencoba menggunakan Appsensi? Atau jika Anda mempunyai pertanyaan seputar layanan Appsensi, jangan ragu untuk hubungi kami atau klik link ini untuk coba gratis selama 30 hari.

Aprilia

Human Resources Consultant

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon