Menjadi PNS merupakan salah satu impian dari banyak Warga Negara Indonesia. Dengan tugasnya yang mendorong pembangunan nasional, untuk dapat menjadi seorang PNS tentulah tidak mudah. Ada beberapa syarat dan tes seleksi yang perlu dilalui oleh Calon Pegawai Negeri Sipil untuk dapat mencapai impiannya.
Gaji dan tunjangan adalah salah satu hal yang paling umum ditanyakan oleh para calon PNS atau mereka yang baru saja naik jabatan. Oleh karena itu, penting bagi Anda yang tertarik ingin menjadi PNS untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kisaran gaji dan tunjangan yang akan diterima.
Hal ini karena setiap tingkatan golongan PNS yang berbeda memiliki kisaran gaji yang berbeda. Salah satu golongan dari PNS adalah golongan IIIc.
Pada artikel kali ini, kami akan membahas dengan lebih spesifik mengenai kisaran gaji PNS golongan IIIc beserta tunjangan kinerja yang diperolehnya.
Key Takeaways:
- PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pangkat seorang PNS ini didasarkan pada jabatan dalam rangkaian sistem kepegawaian yang kemudian digunakan sebagai dasar penggajian.
- Gaji pokok PNS golongan IIIc diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Apa Pengertian PNS?
PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai Negeri Sipil berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Indonesia. Mereka berperan dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik serta pembangunan nasional.
Apa Saja Syarat Untuk Menjadi PNS?
Ada 2 syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi PNS, antara lain syarat administrasi dan pendidikan minimum. Namun, berikut adalah beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai PNS.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Lulusan perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah diakreditasi
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) sesuai ketentuan
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau PPPK
Ada beberapa tes atau ujian seleksi yang harus ditempuh untuk menjadi PNS, antara lain seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang.
Pendidikan Strata 1 dan Tes Seleksi Umum CPNS adalah 2 pendidikan minimum yang dapat Anda tempuh sebagai CPNS.
1. Pendidikan Strata 1
Pendidikan Strata 1 harus ditempuh oleh CPNS selama 4 tahun. CPNS dapat menempuh Pendidikan Ilmu Pemerintahan atau bidang keilmuan lainnya dengan syarat Lulus Perguruan Tinggi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
2. Tes Seleksi Umum CPNS
Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil harus mengikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD), Tes Kemampuan Bidang (TKB) sesuai dengan formasi pilihan, dan juga melalui wawancara. Sebagai seorang CPNS, penting bagi Anda untuk memastikan instansi yang Anda pilih sesuai atau linear dengan latar belakang pendidikan yang telah Anda tempuh.
Baca juga: Pahami Uji Kompetensi Teknis Agar Lolos Seleksi CPNS/PPPK!
Langkah-Langkah Mendaftar Menjadi PNS
Setelah memenuhi berbagai syarat di atas, barulah Anda bisa mulai mendaftarkan diri sebagai PNS. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda tempuh untuk menjadi seorang PNS golongan 3c, antara lain:
1. Menyiapkan Dokumen
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang Anda perlukan untuk mendaftar. Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain KTP, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen lainnya.
2. Memeriksa Pengumuman
Selanjutnya, Anda harus terus memantau informasi resmi dari KemenPan-RB atau instansi pemerintah terkait mengenai jadwal pendaftaran CPNS.
3. Mendaftar Secara Online
Kemudian, lakukan pendaftaran. Pendaftaran ini biasanya dilakukan secara online melalui portal resmi yang ditunjuk pemerintah. Salah satu portal yang dapat Anda gunakan adalah SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara).
4. Mengikuti Seleksi Administrasi
Setelah melakukan pendaftaran, dokumen yang Anda ajukan akan diverifikasi oleh panitia atau melalui seleksi administrasi.
5. Mengikuti Tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang)
Ketika Anda lolos seleksi administrasi, Anda akan mengikuti tes SKD yang terdiri dari Tes Wawancara Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Selain itu, Anda perlu mengikuti tes SKB yang lebih spesifik sesuai dengan bidang pekerjaan yang Anda lamar.
6. Pengumuman Hasil
Langkah terakhir dari proses pendaftaran sebagai Calon PNS adalah menunggu pengumuman hasil. Jika Anda dinyatakan lolos seleksi, maka Anda berhasil menjadi CPNS.
Setelah menerima pengumuman lulus ini, sebagai CPNS Anda akan menjalani masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS. Masa percobaan ini berlangsung selama satu tahun.
Pangkat Golongan PNS
Ada beberapa tingkatan kedudukan yang berbeda antar tiap anggota PNS. Tingkatan kedudukan ini disebut sebagai pangkat. Pangkat seorang PNS ini didasarkan pada jabatan dalam rangkaian sistem kepegawaian yang kemudian digunakan sebagai dasar penggajian.
Pangkat golongan PNS dibagi berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan. Pembagian pangkat ini sangat dipengaruhi oleh lamanya waktu mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi.
Perbedaan pangkat golongan PNS ini dapat mempengaruhi besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima, serta tugas dan tanggung jawab dari tiap golongan PNS. Golongan ini dibagi menjadi 4, dengan golongan I sebagai golongan terendah.
Berikut adalah pembagian 4 golongan PNS di Indonesia.
Golongan I (Juru Muda)
PNS golongan I dibagi lagi menjadi 4 golongan ruang, antara lain:
- Golongan I a (Juru Muda) dengan kisaran gaji Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800
- Golongan I b (Juru Muda Tingkat I) dengan kisaran gaji Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900
- Golongan I c (Juru) dengan kisaran gaji Rp 1.776.600 sampai Rp 2.557.500
- Golongan I d (Juru Tingkat I) dengan kisaran gaji Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500
Golongan II (Pengatur)
PNS golongan II dibagi menjadi 4 golongan ruang, yaitu:
- Golongan II a (Pengatur Muda) dengan kisaran gaji Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600
- Golongan II b (Pengatur Muda Tingkat I) dengan kisaran gaji Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300
- Golongan II c (Pengatur) dengan kisaran gaji Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000
- Golongan II d (Pengatur Tingkat I) dengan kisaran gaji Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000
Golongan III (Penata)
PNS golongan III dibagi menjadi 4 golongan ruang, antara lain:
- Golongan III a (Penata Muda) dengan kisaran gaji Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400
- Golongan III b (Penata Muda Tingkat I) dengan kisaran gaji Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600
- Golongan III c (Penata) dengan kisaran gaji Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400
- Golongan III d (Penata Tingkat I) dengan kisaran gaji Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000
Golongan IV (Pembina)
PNS golongan IV dibagi menjadi 5 golongan ruang berbeda, antara lain:
- Golongan IV a (Pembina) dengan kisaran gaji Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000
- Golongan IV b (Pembina Tingkat I) dengan kisaran gaji Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500
- Golongan IV c (Pembina Utama Muda) dengan kisaran gaji Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900
- Golongan IV d (Pembina Utama Madya) dengan kisaran gaji Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700
- Golongan IV e (Pembina Utama) dengan kisaran gaji Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200
Kisaran Gaji dan Tunjangan PNS Golongan 3C
Gaji PNS yang berlaku di Indonesia ditentukan oleh Peraturan Pemerintah (PP). Gaji pokok ini dapat mengalami perubahan seiring dengan adanya perubahan regulasi dan kebijakan pemerintah.
Saat ini, gaji pokok PNS golongan IIIc berkisar antara Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400 per bulan, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Kisaran gaji ini akan bergantung pada masa kerja yang dimiliki.
Baca juga: Aturan Terbaru Penilaian Prestasi Kerja PNS
Kelola Tanggung Jawab dan Pangkat PNS dengan Lebih Mudah Bersama Appsensi
Sebuah perusahaan dapat terdiri dari pegawai swasta atau pegawai negeri sipil. Perbedaan ini dapat menjadi salah satu tantangan bagi HR dalam mengatur administrasi karyawan, beberapa diantaranya adalah data absen dan penggajian.
Untuk membantu HR dalam menjalankan tugasnya, Appsensi menyediakan berbagai fitur sebagai solusi HR. Sebagai aplikasi yang berfokus pada solusi HR, Appsensi memiliki fitur absensi online sebagai fitur utamanya.
Appsensi juga memiliki fitur e-Kinerja yang merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menganalisis kebutuhan jabatan, beban kerja jabatan dan beban kerja unit/satuan kerja organisasi sebagai dasar perhitungan prestasi kerja dan pemberian insentif kerja. Aplikasi e-Kinerja dari Appsensi dapat digunakan untuk merekam semua aktivitas yang dikerjakan oleh ASN, mengetahui optimalisasi kinerja ASN, dan lain-lain.
Tidak hanya itu, Appsensi juga menyediakan fitur payroll atau penggajian yang memungkinkan laporan payroll yang komprehensif dan fleksibel. Ditambah lagi, Appsensi juga menyediakan fitur lainnya yang sangat berguna bagi HR, seperti mencatat aktivitas karyawan secara real-time, pengajuan ijin dan cuti karyawan, fitur pengajuan lembur dan persetujuan, daftar karyawan berdasarkan organisasi, dan lainnya.
Tertarik untuk merasakan langsung kemudahan yang dapat ditawarkan Appsensi? Kunjungi website kami untuk mengetahui lebih lanjut mengenai bagaimana Appsensi dapat membantu Anda.Â