Tahun 2022 sudah mulai menuju akhir, datanglah tahun 2023. Informasi yang selalu ditunggu-tunggu bagi setiap karyawan menjelang tahun baru tentunya jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Momen untuk kembali ke kampung halaman dan berkumpul bersama sanak saudara mulai direncanakan dari jauh-jauh hari untuk mengambil libur dan cuti.
Agar momen liburan tidak terganggu dengan pekerjaan, ada baiknya Anda mengatur kalender kerja serta mengambil cuti jauh-jauh hari. Selain itu tim HRD perusahaan juga perlu mengatur jadwal cuti karyawan secara efektif dan teratur agar mendapatkan jatah cuti yang sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Key Take Notes
- Pemerintah menetapkan libur nasional berjumlah 16 hari dan cuti bersama 8 hari
- Mengelola jadwal kerja sangatlah penting agar tidak menganggu jadwal cuti karyawan
- Birokasi pengajuan cuti manual yang membutuhkan waktu lama
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional Kalender 2023
Dilansir dari Kompas, Pemerintah resmi meneken surat keputusan bersama (SKB) mengenai hari libur nasional dan cuti bersama pada 2023. SKB ini disahkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas. Pengumuman libur ini disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy di KemenkoPMK pada 11 Oktober 2022.
Pemerintah menetapkan libur nasional berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah 8 hari. Berikut ini kalender lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Anda bisa mengunduh kalender cuti dan libur nasional tahun 2023 pada link berikut ini: Download disini
Daftar Hari Libur Nasional 2023
1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April: Wafat Isa Al Masih
22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
1 Mei: Hari Buruh Nasional
18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama Tahun 2023
23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21, 24, 25 dan 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah
2 Juni: Hari Raya Waisak
26 Desember: Hari Raya Natal
Bersiap Atur Kalender Kerja Untuk Tahun Baru 2023
Bagi HRD, mengetahui kalender 2023 mengenai tanggal cuti dan hari libur nasional dapat membantu HR untuk menentukan jam kerja serta penjatahan cuti untuk karyawan. Terutama bagi Anda yang bekerja pada industri esensial seperti pelayanan kesehatan, logistik, transportasi, ritel hingga konstruksi.
Selain itu, untuk para karyawan tentunya sangat penting mengetahui jadwal hari libur nasional dan tanggal cuti bersama untuk menentukan perencanaan kerja dan cuti di tahun 2023. Selain itu, kalendar 2023 tersebut juga dapat digunakan untuk menentukan hari-hari perayaan tertentu di kantor. Sehingga Anda bisa merencanakan dari jauh-jauh hari untuk mengambil cuti. Terutama apabila perusahaan Anda masih menggunakan sistem cuti manual dengan banyaknya birokasi perizinan cuti.
Anda memerlukan aplikasi yang dapat mempersingkat waktu untuk proses pengajuan libur nasional dan cuti yaitu Appsensi. Appsensi adalah aplikasi absensi online yang memiliki berbagai fitur yang dapat membantu manajemen karyawan di perusahaan. Appsensi memiliki fitur Cuti yang dapat digunakan oleh karyawan untuk mengambil cuti kapanpun dan dimanapun hanya dalam satu genggaman.
Proses pengajuan cuti akan menjadi lebih cepat, mudah dan tertata dengan rapi. HRD pun dapat mengambil rekapan laporan cuti karyawan secara mudah hanya dalam satu dashboard. Anda tertarik dengan fitur-fitur lainnya dari Appsensi? Klik di sini untuk pelajari lebih lanjut mengenai kemudahan kelola Absensi online secara otomatis.
Tulis Komentar