Hero Blog General

Akuisisi adalah Pemindahan Kepemilikan Perusahaan, Simak Prosesnya!

Oktober 26, 2023

Article by Aprilia

Ada kalanya perusahaan perlu mengambil langkah berani guna meningkatkan pertumbuhan bisnisnya. Salah satu langkah strategis tersebut adalah akuisisi atau atau mengakuisisi perusahaan lain.

Akuisisi adalah pemindahan kepemilikan suatu bisnis dengan cara menguasai saham atau aset bisnis tersebut. Untuk membantu Anda memahami tentang akuisisi, artikel ini akan akan membahas mengenai pengertian, tujuan, jenis, kelebihan, kekurangan, hingga proses akuisisi.

Akuisisi adalah Pemindahan Kepemilikan Perusahaan, Simak Prosesnya!

Key Takeaways

  • Terdapat 6 tahapan proses akuisisi perusahaan, yaitu perundingan dan kesepakatan, pengumuman rencana kesepakatan, pengajuan keberatan kreditor dan penyelenggaraan RUPS, pembuatan akta pemindahan hak atas saham, pemberitahuan ke menteri, dan pengumuman hasil akuisisi.
  • Jenis akuisisi dibedakan menurut keterkaitan jenis usaha dan bentuk dasar atau objek.
  • Proses akuisisi dibagi menjadi dua, yaitu melalui direksi perseroan dan akuisisi secara langsung dari pemegang saham.

Pengertian Akuisisi

Istilah akuisisi berasal dari bahasa Latin, yakni acquisitio dan acquisition (Inggris). Secara harfiah, akuisisi adalah membeli atau mendapatkan sesuatu/objek untuk ditambahkan pada sesuatu/objek yang telah dimiliki. Menurut KBBI, akuisisi adalah pemindahan kepemilikan perusahaan atau aset (dalam industri perbankan terjadi apabila pembelian saham di atas 50%).

Tujuan Akuisisi

Dilansir dari Investopedia, tujuan perusahan melakukan akuisisi adalah sebagai berikut:

1. Cara Memasuki Pasar Asing

Jika sebuah perusahaan ingin memperluas operasinya ke negara lain, mengakuisisi perusahaan yang sudah ada di negara tersebut bisa menjadi opsi termudah untuk memasuki pasar luar negeri.

Bisnis yang dibeli sudah memiliki nama merek, personel, dan aset tidak berwujud lainnya. Dengan demikian, perusahaan yang mengakuisisi akan dapat memulai pasar baru dengan dasar yang kuat.

2. Strategi Pertumbuhan

Saat perusahaan menjumpai kendala fisik atau kehabisan sumber daya, hal ini sering kali membuat perusahaan dibebani. Dalam hal ini, akuisisi menjadi strategi untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis dibandingkan harus memperluas pasar sendiri.

Perusahaan bisa mencari perusahaan muda yang menjanjikan untuk diakuisisi. Lalu masukkan ke dalam aliran pendapatannya sebagai cara baru untuk mendapatkan keuntungan.

3. Mengurangi Kelebihan Kapasitas dan Mengurangi Persaingan

Jika ada terlalu banyak pesaing atau pasokan, perusahaan besar sering melakukan akuisisi untuk mengurangi intensitas persaingan tersebut. Melalui akuisisi, perusahaan dapat membendung pertumbuhan UKM sebelum menjadi ancaman yang lebih besar. Dengan begitu, perusahaan bisa menggaet lebih banyak konsumen.

4. Mendapatkan Teknologi Baru

Dibandingkan harus menghabiskan waktu dan uang untuk mengembangkan teknologi baru, mengakuisisi perusahaan lain yang telah berhasil menerapkan teknologi baru dapat lebih menghemat biaya. Selain itu, penyerapan teknologi antarperusahaan juga jadi lebih cepat dilakukan.

Baca juga: Business Process Management: Pengertian, Proses, & Manfaatnya

Jenis Akuisisi

Jenis Akuisisi

1. Akuisisi Berdasarkan Keterkaitan Jenis Usaha

a. Akuisisi Horizontal

Akuisisi horizontal adalah akuisisi terhadap perusahaan sejenis atau yang bergerak di bidang usaha yang sama. Contohnya, bank membeli bank lain atau sebuah perusahaan properti membeli perusahaan properti lainnya.

Akuisisi horizontal dilakukan karena ingin memperluas pangsa pasar perusahaan atau mengurangi pesaing dalam industri. Dengan demikian, besar kemungkinan bahwa pengakuisisi adalah kompetitor bisnis yang diakuisisi.

b. Akuisisi Vertikal

Akuisisi vertikal adalah akuisisi antara suatu perusahaan dengan perusahaan yang masih dalam satu mata rantai produksi, yakni suatu perusahaan yang bergerak dalam produksi dari hulu ke hilir. Akuisisi ini bertujuan untuk memperoleh kepastian adanya pasokan dan penjualan barang.

Contohnya, perusahaan perjalanan wisata membeli perusahaan penjualan tiket atau perusahaan transportasi, atau sebuah perusahaan retail mengakuisisi penyedia kain atau perusahaan jahitnya.

c. Akuisisi Konglomerat

Akuisisi konglomerat adalah akuisisi perusahaan yang tidak memiliki bidang bisnis yang sama atau tidak saling berkaitan, baik secara horizontal maupun secara vertikal. Akuisisi ini dilakukan dengan maksud supaya perusahaan yang diakuisisi dapat menunjang perusahaan yang mengakuisisi, serta untuk memantapkan kondisi portepel (portfolio) grup perusahaan. Dinamakan akuisisi konglomerat karena akuisisi ini biasanya didorong oleh motivasi memperbesar kerajaan bisnis konglomerat.

Contohnya, perusahaan industri kimia membeli perusahaan yang bergerak dalam bidang jalan tol, dimana kedua jenis usaha tidak saling berkaitan. Namun, industri kimia tersebut melakukan konglomerasi karena memiliki dana yang menganggur, dan mengharapkan keuntungan yang besar setelah melakukan akuisisi.

2. Akuisisi Berdasarkan Bentuk Dasar atau Objek

a. Akuisisi Aset

Akuisisi aset adalah akuisisi yang dilakukan dengan membeli aktiva atau aset perusahaan yang ingin diambil alih. Pengambilalihan kepemilikan aset perusahaan dilakukan dengan cara memindahkan hak kepemilikan aktiva tetap yang dibeli.

Akuisisi aset akan menghindarkan perusahaan dari kemungkinan memiliki pemegang saham minoritas, yang dapat terjadi pada peristiwa pemerolehan saham.

b. Akuisisi Saham

Akuisisi saham adalah akuisisi yang dilakukan dengan cara membeli sebagian besar saham sebuah perusahaan untuk mengambil alih. Pembelian saham bisa dilakukan secara tunai, ataupun menggantinya dengan sekuritas lain, seperti obligasi.

c. Merger

Merger adalah jenis akuisisi berupa penggabungan dua perusahaan atau lebih. Perusahaan yang bergabung akan memilih nama dari salah satu perusahaan. 

d. Konsolidasi

Konsolidasi adalah jenis akuisisi berupa penggabungan perusahaan. Setelah terjadi konsolidasi, perusahaan sebelumnya akan menghilang dan muncul nama baru dari perusahaan gabungan.

Kelebihan Akuisisi

  1. Metode yang efisien untuk mendapatkan aset yang dibutuhkan perusahaan.
  2. Memberi kesempatan untuk menciptakan lebih banyak manfaat bagi pasar maupun pengusaha.
  3. Menjadi peluang untuk mengembangkan model bisnis menjadi lebih luas dan beragam.
  4. Mengurangi hambatan bisnis, apalagi jika dilakukan secara vertikal.
  5. Memenuhi harapan para stakeholders untuk meningkatkan skala ekonomi.
  6. Membantu mengurangi biaya pelatihan.

Kekurangan Akuisisi

  1. Menimbulkan benturan budaya yang berbeda dari dua perusahaan.
  2. Berpotensi menjadi distraksi dalam bisnis, apalagi jika bisnis yang diakuisisi jumlahnya banyak.
  3. Menciptakan kebingungan dalam pasar karena terlalu luas.
  4. Menciptakan kejatuhan internal karena restrukturisasi organisasi dan pergantian kepemimpinan.
  5. Menghambat kekuatan merek.
  6. Meningkatkan pengangguran dan menimbulkan kesenjangan karyawan, dikarenakan adanya penyesuaian gaji antar jabatan. 

Baca juga: Mengenal Sistem Konsinyasi, Serta Pajak & Tips Kerja Samanya

Proses Akuisisi

Proses Akuisisi

Menurut Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 (UUPT), proses akuisisi dibagi menjadi dua, yaitu melalui direksi perseroan dan akuisisi secara langsung dari pemegang saham.

Proses Akuisisi melalui Direksi Perseroan

Melansir dari Hey Law, berikut tata cara akuisisi perusahaan dengan menggunakan tahap direksi perseroan atau perusahaan:

1. Keputusan RUPS

Sebelum melakukan perbuatan hukum akuisisi, direksi dari perusahaan yang akan mengambil alih dan perusahaan yang akan diambil alih wajib mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

2. Pemberitahuan Direksi Perseroan atau Perusahaan

Direksi perusahaan yang akan melakukan pengambilalihan wajib mengumumkan ringkasan rancangan pengambilalihan tersebut dalam 1 surat kabar. Selain itu, mengumumkan rencana pengambilalihan secara tertulis kepada karyawan dari perusahaan yang akan melakukan pengambilalihan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan RUPS.

3. Penyusunan Rancangan Akuisisi

Direksi perusahaan target dan perusahaan yang akan mengakuisisi masing-masing membuat rancangan pengakuisisi.

Rancangan ini sekurang-kurangnya memuat nama dan tempat kedudukan perseroan setiap pihak dalam proses akuisisi, alasan akuisisi dari direksi setiap perusahaan yang menjadi pihak dalam proses akuisisi, laporan keuangan, tata cara penilaian dan konversi saham dari perseroan yang akan diakuisisi, jumlah saham dari perseroan yang akan diakuisisi, kesiapan pendanaan, neraca konsolidasi performa perusahaan yang akan diambil alih, perkiraan jangka waktu pelaksanaan akuisisi, rancangan perubahan anggaran dasar.

4. Pengajuan Keberatan Kreditor

Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil akuisisi dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman. Serta dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri apabila merasa keberatan dan tidak terpenuhinya hak-hak para pihak.

5. Pembuatan Akta Akuisisi Dihadapan Notaris

Rancangan perubahan susunan pemegang akuisisi perusahaan yang telah disetujui oleh RUPS kemudian dituangkan dalam akta akuisisi yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.

6. Pemberitahuan Kepada Menteri

Hasil akta pengambilalihan atau akuisisi ini lalu wajib dilampirkan pada saat mengajukan permohonan persetujuan menteri.

7. Pengumuman Hasil Akuisisi

Setelah disetujui, direksi perseroan yang sahamnya diambil alih wajib mengumumkan hasil pengambilalihan tersebut minimal dalam 1 surat kabar selambat-lambatnya 30 hari sejak pengambilalihan tersebut dilaksanakan.

Proses Akuisisi melalui Pemegang Saham

Dilansir dari Dntlawyers, proses pemindahan kepemilikan perusahaan atau akuisisi oleh pemegang saham pada dasarnya diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Adapun tata cara atau proses akuisisinya adalah sebagai berikut:

1. Perundingan dan Kesepakatan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 125 ayat (7) UU 40/2007, akuisisi saham yang langsung oleh pemegang saham tidak perlu membuat rancangan pengambilalihan. Prosesnya langsung perundingan sesuai anggaran dasar PT yang menghasilkan rencana kesepakatan pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham.

2. Pengumuman Rencana Kesepakatan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (8) UU 40/2007, setelah terjadi rencana kesepakatan, pemegang saham tidak perlu membuat rancangan pengambilalihan. Akan tetapi, pemegang saham tetap wajib mengumumkan rencana kesepakatan pengambilalihan dalam 1 (satu) surat kabar dan secara tertulis ke karyawan PT yang akan melakukan akuisisi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.

3. Pengajuan Keberatan Kreditor dan Penyelenggaraan RUPS

Terkait tahap pengajuan keberatan kreditor dan penyelenggaraan RUPS telah diatur dalam Pasal 127 ayat (4) UU 40/2007 Jo, Pasal 127 ayat (5) UU 40/2007 Jo, dan Pasal 127 ayat (6) UU 40/2007.

Kreditor yang ingin mengajukan keberatan kepada perseroan dapat mengajukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman. Akan tetapi, jika dalam jangka waktu tersebut kreditor tidak mengajukan keberatan, maka kreditor dianggap menyetujui pengambilalihan dan kemudian melaksanakan RUPS untuk mengeluarkan keputusan mengenai akuisisi.

4. Pembuatan Akta Pemindahan Hak atas Saham

Tahapan selanjutnya adalah pembuatan akta pengambilalihan saham. Sebagaimana diatur dalam Pasal 128 ayat (2) UU 40/2007, pembuatan akta pengambilalihan saham dilakukan langsung dari pemegang saham dan harus dinyatakan dengan akta notaris yang dinamakan akta pemindahan hak atas saham.

5. Pemberitahuan ke Menteri

Menurut Pasal 131 ayat (2) UU 40/2007, salinan akta pemindahan hak atas saham wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada menteri tentang perubahan susunan pemegang saham.

6. Pengumuman Hasil Akuisisi

Pada tahap terakhir ini, direksi perseroan yang sahamnya diambil alih wajib mengumumkan hasil pengambilalihan dalam 1 (satu) surat kabar atau lebih. Kewajiban untuk mengumumkan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya pengambilalihan. Aturan terkait pengumuman hasil akuisisi ini sebagaimana Pasal 133 UU 40/2007.

Itulah penjelasan lengkap mengenai akuisisi, mulai dari pengertian, tujuan, jenis, kelebihan, kekurangan, dan prosesnya. Pada dasarnya, akuisisi adalah cara untuk membantu meningkatkan pertumbuhan bisnis sehingga tercipta efektivitas kerja.

Bicara tentang efektivitas kerja, Appsensi menjadi alternatif untuk mewujudkan efektivitas kerja karena mampu memudahkan pengelolaan SDM. Appsensi merupakan aplikasi absensi online berbasis mobile yang mendukung kebutuhan perusahaan, pemerintahan, dan UMKM. Appsensi memberikan solusi untuk pencatatan kehadiran, penjadwalan karyawan, penarikan laporan secara real-time, dan terintegrasi dengan payroll.

Tertarik untuk mencoba menggunakan Appsensi? Atau jika Anda mempunyai pertanyaan seputar layanan Appsensi, jangan ragu untuk hubungi kami atau klik link ini untuk coba gratis selama 30 hari.

Aprilia

Human Resources Consultant

Artikel Terkait

Top Artikel

TOC Icon