Penggunaan tenaga kerja outsourcing (alih daya) tentu memiliki kelebihan dan kekurangan bagi perusahaan maupun karyawan. Untuk memberikan gambaran lengkap tentang hal tersebut, kami telah menyiapkan informasinya melalui artikel ini.
Key Takeaways
- Menggunakan karyawan outsourcing memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu pemilik bisnis tahu dan pelajari.
- Kelebihan menggunakan karyawan outsourcing, antara lain fleksibilitas, hemat biaya, dan tenaga kerja terampil.
- Kekurangan menggunakan karyawan outsourcing, antara lain tidak ada kendali penuh, risiko kebocoran informasi, minim loyalitas, dan kerja sama yang kurang baik.
- Untuk meminimalisir risiko tersebut penggunaan tools manajemen karyawan sangat dianjurkan.
Perusahaan outsourcing kini telah jadi partner idola bagi sebagian besar perusahaan di Indonesia. Apakah perusahaan Anda salah satunya?
Jika iya, maka informasi melalui artikel berikut akan penting untuk Anda baca. Seperti banyak hal lainnya, penggunaan tenaga kerja outsourcing melalui perusahaan memiliki kelebihan dan kekurangan. Outsourcing bisa jadi solusi jika dimanfaatkan dengan baik.
Akan tetapi, tidak jarang penggunaan karyawan outsourcing malah menyebabkan kesulitan baru untuk perusahaan. Untuk memaksimalkan kelebihan dan mengurangi risiko dari penggunaan karyawan outsourcing, Anda dapat memulainya dengan membaca pembahasan berikutnya.
Silakan lanjutkan membaca.
Definisi Tenaga Kerja Outsourcing (Alih Daya)
Sebelumnya, definisi karyawan outsourcing di Republik Indonesia merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Akan tetapi, sejak akhir 2020 peraturan tentang karyawan outsourcing diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan ini turut serta mengubah definisi dan ketentuan penggunaan karyawan outsourcing bagi perusahaan.
Tenaga kerja outsourcing atau sering juga disebut pekerja outsourcing adalah pekerja yang bekerja pada penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) dan ditempatkan untuk bekerja pada perusahaan tertentu yang membutuhkan jasa outsourcing tersebut. Definisi ini diatur dalam Pasal 1 ayat 16 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lebih lanjut, dalam Pasal 66 ayat (2) disebutkan bahwa perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing harus memiliki izin usaha penyedia jasa outsourcing dan terdaftar pada instansi yang ditunjuk oleh pemerintah. Sementara itu, Pasal 66 ayat (3) menyebutkan bahwa tenaga kerja outsourcing harus memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan oleh perusahaan yang membutuhkan jasa tenaga kerja outsourcing.
Pada kedua referensi undang-undang sebelumnya tetap menegaskan bahwa seluruh aspek dalam perlindungan pekerja, upah, kesejahteraan, sistem kerja, kontrak kerja, perjanjian kerja, dan perselisihan yang timbul termasuk jaminan atas kelangsungan bekerja, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing.
Kelebihan dan Kekurangan Tenaga Kerja Outsourcing
Tenaga kerja outsourcing merupakan solusi yang sering digunakan oleh perusahaan dalam mengelola sumber daya manusia.
Penggunaan tenaga kerja outsourcing memberikan manfaat yang signifikan bagi perusahaan, seperti fleksibilitas dalam mengisi posisi tertentu, menghemat biaya operasional, dan pengurangan risiko perusahaan terhadap kewajiban terkait ketenagakerjaan.
Di sisi lain, penggunaan tenaga kerja outsourcing juga memiliki risiko yang perlu diperhatikan, seperti ketidakpastian kualitas tenaga kerja, ketidakstabilan dalam hubungan kerja, dan risiko hukum yang terkait dengan pemenuhan hak-hak tenaga kerja outsourcing.
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memahami kelebihan dan kekurangan penggunaan tenaga kerja outsourcing dalam mengambil keputusan terkait perusahaan yang menyediakan tenaga kerja outsourcing.
Baca juga: Ketahui Hal Ini Jika Perusahaan Anda Menggunakan Tenaga Outsourcing
Kelebihan Outsourcing untuk Perusahaan Pengguna
Bagi perusahaan yang membutuhkan jasa outsourcing, keberadaan perusahaan outsourcing tentu jadi sesuatu yang menyenangkan.
Berikut adalah beberapa contoh kelebihan outsourcing yang bisa Anda rasakan sebagai perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing:
1. Fleksibilitas Karyawan Outsourcing
Perusahaan dapat dengan mudah menyesuaikan jumlah karyawan outsourcing sesuai dengan kebutuhan Anda.
Ketika perusahaan membutuhkan tambahan karyawan untuk proyek sementara atau meningkatkan produksi dalam waktu singkat, perusahaan dapat dengan mudah memperoleh jasa outsourcing tanpa harus memperpanjang kontrak kerja atau melakukan proses rekrutmen karyawan baru.
2. Penghematan Biaya
Penggunaan karyawan perusahaan outsourcing dapat membantu perusahaan dalam mengurangi biaya operasional. Perusahaan tidak perlu memikirkan biaya yang terkait dengan rekrutmen, pelatihan, pengembangan karir, tunjangan, dan asuransi bagi karyawan outsourcing, karena itu menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa outsourcing. Selain itu, perusahaan juga tidak perlu menyiapkan fasilitas kantor dan peralatan yang dibutuhkan oleh pekerja alih daya.
3. Konsentrasi pada Core Business
Dengan memanfaatkan karyawan perusahaan outsourcing, perusahaan Anda dapat fokus pada kegiatan inti bisnis Anda, seperti peningkatan kualitas produk dan layanan, pengembangan pasar, dan inovasi.
Dalam hal ini, perusahaan tidak perlu khawatir tentang pengelolaan sumber daya manusia dan administrasi sistem kerja yang terkait dengan pengelolaan karyawan alih daya.
4. Reduksi Risiko
Perusahaan dapat mengurangi risiko kewajiban hukum dan administratif yang terkait dengan karyawan. Status karyawan outsourcing adalah tanggung jawab penyedia jasa, bukan perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing. Perusahaan tidak perlu khawatir tentang kewajiban terkait dengan ketenagakerjaan, seperti tunjangan, gaji, jaminan sosial, dan lain sebagainya.
Risiko ini menjadi tanggung jawab dari perusahaan yang menyediakan tenaga kerja outsourcing.
5. Akses Keterampilan dan Keahlian yang Spesifik
Perusahaan dapat memanfaatkan keahlian dan keterampilan karyawan outsourcing yang lebih spesifik dan sesuai dengan kebutuhan bisnis. Hal ini dapat membantu perusahaan meningkatkan kinerja dan produktivitas mereka dalam waktu yang lebih singkat.
Itulah beberapa kelebihan karyawan outsourcing yang dapat dinikmati oleh perusahaan pengguna jasa outsourcing. Meskipun demikian, perusahaan juga harus memperhatikan beberapa risiko terkait pekerjaan outsourcing.
Baca juga: Mengenal Sistem Outsourcing yang Sedang Ramai Dibicarakan
Kekurangan Outsourcing bagi Perusahaan yang Menggunakan Jasa Outsourcing
Selain berbagai keuntungan yang bisa Anda nikmati saat menggunakan pekerjaan outsourcing, ada beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan sebelum menggunakan pekerjaan outsourcing di bisnis Anda.
Berikut adalah beberapa kekurangan dari penggunaan karyawan perusahaan outsourcing:
1. Tidak Memiliki Kendali Penuh Terhadap Karyawan Outsourcing
Perusahaan pengguna jasa outsourcing tidak memiliki kendali penuh terhadap karyawan outsourcing. Hal ini dapat menyulitkan perusahaan dalam mengatur kinerja karyawan dan memastikan bahwa mereka sesuai dengan budaya dan nilai-nilai perusahaan.
2. Keterbatasan dalam Pengembangan Karier dan Pelatihan
Karyawan outsourcing mungkin tidak memiliki kesempatan yang sama dalam pengembangan karier dan pelatihan seperti karyawan tetap. Hal ini dapat berdampak negatif pada kualitas pekerjaan dan kinerja karyawan.
3. Potensi Konflik Kepentingan
Karyawan outsourcing mungkin memiliki kesetiaan yang lebih rendah terhadap perusahaan pengguna jasa outsourcing karena mereka bekerja di bawah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan antara perusahaan pengguna jasa outsourcing dan penyedia jasa tenaga kerja.
4. Risiko Keamanan Informasi Perusahaan
Karyawan outsourcing mungkin memiliki akses terbatas terhadap informasi penting atau rahasia perusahaan. Hal ini dapat meningkatkan risiko keamanan informasi perusahaan, terutama jika karyawan outsourcing bekerja di bidang teknologi informasi atau keuangan.
5. Kurangnya Stabilitas Pekerjaan
Karyawan outsourcing mungkin mengalami kurangnya stabilitas pekerjaan karena sifat kontrak kerja yang tidak permanen. Hal ini dapat memengaruhi motivasi dan kinerja karyawan.
6. Potensi Masalah Komunikasi
Karyawan outsourcing mungkin berasal dari latar belakang budaya atau bahasa yang berbeda dengan perusahaan pengguna jasa outsourcing. Hal ini dapat menyebabkan masalah komunikasi dan kesalahpahaman dalam lingkungan kerja.
7. Tidak Terintegrasi dengan Baik dalam Tim
Karyawan outsourcing mungkin tidak terintegrasi dengan baik dalam tim perusahaan pengguna jasa outsourcing karena sifat kontrak kerja yang sementara. Hal ini dapat menyulitkan kolaborasi dan koordinasi dalam tim.
8. Tidak Memiliki Loyalitas yang Sama dengan Karyawan Tetap
Karyawan outsourcing mungkin tidak memiliki loyalitas yang sama dengan karyawan tetap karena mereka tidak dipekerjakan secara permanen. Hal ini dapat memengaruhi motivasi dan kinerja karyawan outsourcing.
Baca juga: Pegawai Outsourcing adalah Peluang atau Tantangan untuk Perusahaan?
Hal yang Bisa Anda Lakukan untuk Meminimalisir Risiko Kekurangan Outsourcing
Untuk meminimalisir kekurangan outsourcing di atas, Anda sebagai pemilik perusahaan bisa melakukan hal-hal berikut:
1. Membuat Kontrak Kerja yang Jelas
Pemilik perusahaan dapat membuat kontrak kerja yang jelas dan transparan untuk karyawan outsourcing. Kontrak kerja yang baik harus mencakup hak dan kewajiban karyawan, jangka waktu kerja, gaji, dan kondisi lainnya.
2. Membuat Program Pengembangan Karyawan
Pemilik perusahaan dapat membuat program pengembangan karyawan outsourcing untuk membantu karyawan meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka. Program ini dapat mencakup pelatihan dan pengembangan karier.
3. Membuat Peraturan Kerja yang Jelas
Pemilik perusahaan dapat membuat peraturan kerja yang jelas dan adil untuk karyawan outsourcing. Peraturan kerja yang baik harus mencakup hal-hal, seperti kedisiplinan, jam kerja, cuti, dan aturan keamanan.
4. Membuat Kesepakatan Kerja Sama yang Baik dengan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Outsourcing
Pemilik perusahaan dapat membuat kesepakatan kerja sama yang baik dengan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing untuk memastikan kualitas karyawan dan memberikan tanggung jawab yang jelas.
5. Menciptakan Lingkungan Kerja yang Inklusif
Pemilik perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang inklusif untuk mendorong kolaborasi dan kerja sama antara karyawan tetap dan karyawan outsourcing.
6. Menjaga Komunikasi yang Efektif
Pemilik perusahaan harus memastikan bahwa komunikasi antara karyawan outsourcing dan karyawan tetap berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan arahan yang jelas, memastikan saluran komunikasi terbuka, dan memfasilitasi pertemuan tim secara teratur.
7. Memastikan Kesesuaian Keterampilan
Pemilik perusahaan harus memastikan bahwa karyawan outsourcing memiliki keterampilan dan kemampuan yang sesuai dengan tugas yang diberikan. Hal ini dapat membantu memastikan kinerja yang baik dan mengurangi risiko kesalahan atau kegagalan.
8. Menggunakan Tools Penunjang Pengelolaan Karyawan
Anda dapat memanfaatkan kemajuan teknologi saat ini dalam pengelolaan karyawan agar tugas Anda sebagai pemilik perusahaan bisa jadi lebih mudah dan efektif.
Salah satunya menggunakan aplikasi Appsensi yang merupakan aplikasi absensi berbasis online yang akan membuat pengawasan kehadiran karyawan, pelaporan progress pekerjaan, dan pengaturan payroll karyawan jadi jauh lebih mudah.
Anda bisa mencoba aplikasi ini secara GRATIS selama 30 HARI di sini.