Apakah Anda saat ini berstatus sebagai karyawan outsourcing? Apabila iya, tentunya Anda kerap kali bertanya-tanya apakah Anda bisa menjadi karyawan tetap atau tidak walaupun Anda sudah lama bekerja di perusahaan tersebut. Untuk itu artikel ini akan membantu Anda untuk menjawab pertanyaan tersebut serta menjelaskan secara detail mengenai peraturan serta perbedaannya dengan karyawan kontrak.
Peraturan Perusahaan Outsourcing Yang Perlu Anda Ketahui
Perusahaan outsourcing adalah perusahaan yang menyediakan karyawan kepada perusahaan lain untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu atau proyek tertentu. Peraturan kerja untuk karyawan outsourcing dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan di negara atau wilayah tertentu, tetapi ada beberapa prinsip umum yang sering diterapkan.
Di banyak negara, peraturan kerja untuk karyawan outsourcing disusun untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kondisi kerja yang adil. Beberapa poin yang seringkali diatur dalam peraturan kerja karyawan outsourcing adalah:
Kontrak kerja: Karyawan outsourcing biasanya memiliki kontrak kerja dengan perusahaan outsourcing yang mengatur gaji, jangka waktu kerja, jenis pekerjaan, dan hak-hak lainnya. Kontrak ini harus mematuhi undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Kesejahteraan dan keamanan: Perusahaan outsourcing harus memastikan bahwa karyawan outsourcing bekerja dalam kondisi yang aman dan sehat. Mereka harus menyediakan perlengkapan keselamatan yang diperlukan, seperti helm, sepatu safety, dan peralatan pelindung diri lainnya.
Upah dan tunjangan: Karyawan outsourcing memiliki hak untuk menerima upah yang setara dengan pekerja tetap yang melakukan pekerjaan serupa di perusahaan penerima jasa. Mereka juga dapat memperoleh tunjangan seperti jaminan sosial, cuti tahunan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Jam kerja dan istirahat: Peraturan kerja biasanya mengatur jam kerja maksimum, batas waktu lembur, dan hak istirahat bagi karyawan outsourcing. Ini bertujuan untuk mencegah eksploitasi tenaga kerja dan memastikan keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi.
Pemutusan hubungan kerja: Jika kontrak kerja karyawan outsourcing berakhir, perusahaan outsourcing biasanya harus memberikan pemberitahuan dan mengikuti prosedur pemutusan hubungan kerja yang ditetapkan oleh undang-undang atau perjanjian kerja.
Peraturan kerja karyawan outsourcing dapat bervariasi di setiap negara atau wilayah, dan penting bagi karyawan outsourcing untuk memahami hak-hak mereka dan memastikan bahwa perusahaan outsourcing mematuhi peraturan yang berlaku. Mereka juga dapat menghubungi serikat pekerja atau otoritas ketenagakerjaan setempat jika menghadapi masalah atau pelanggaran hak-hak mereka.
Perbedaan karyawan outsourcing dan karyawan kontrak
Pegawai kontrak adalah individu yang memiliki kontrak kerja dengan perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Mereka biasanya dipekerjakan untuk proyek khusus atau tugas-tugas yang sifatnya sementara. Pegawai kontrak tidak memiliki jaminan kestabilan kerja dan sering kali tidak memperoleh manfaat seperti tunjangan jangka panjang atau perlindungan pekerjaan yang sama dengan pegawai tetap.
Di sisi lain, pegawai outsourcing adalah karyawan yang dipekerjakan oleh perusahaan outsourcing dan ditempatkan di perusahaan lain untuk bekerja. Perusahaan outsourcing menyediakan tenaga kerja kepada perusahaan klien untuk jangka waktu tertentu atau proyek khusus. Status pegawai outsourcing dapat bersifat sementara dan kontrak kerjanya berlaku antara perusahaan outsourcing dan karyawan tersebut.
Perbedaan utama antara pegawai kontrak dan pegawai outsourcing adalah dalam hal siapa yang bertanggung jawab sebagai pengusaha. Pada pegawai kontrak, perusahaan tempat mereka bekerja adalah pengusaha mereka, sedangkan pada pegawai outsourcing, perusahaan outsourcing adalah pengusaha mereka.
Pegawai kontrak biasanya lebih terikat dengan perusahaan tempat mereka bekerja, sedangkan pegawai outsourcing memiliki keterikatan dengan perusahaan outsourcing yang menyediakan jasa mereka. Pegawai outsourcing juga dapat ditempatkan di berbagai perusahaan klien selama periode kontrak mereka.
Penting untuk dicatat bahwa peraturan dan persyaratan terkait pegawai kontrak dan pegawai outsourcing dapat berbeda-beda di setiap negara atau wilayah. Jadi, penting bagi individu yang bekerja sebagai pegawai kontrak atau pegawai outsourcing untuk memahami hak-hak dan kewajiban mereka sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di wilayah mereka.
Peraturan dan Syarat Status Karyawan Tetap
Setiap perusahaan umumnya memiliki standar penilaian tersendiri dalam pengangkatan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Sebagai karyawan kontrak ataupun outsource, tentunya kesempatan menjadi karyawan tetap adalah keuntungan yang sangat besar serta tidak dapat dilewatkan. Pada dasarnya, terdapat beberapa poin peraturan yang harus dipenuhi karyawan untuk menjadi karyawan tetap, yaitu:
- Telah menjalani masa percobaan maksimal 3 bulan dengan riwayat pekerjaan yang baik dan memuaskan
- Mematuhi peraturan yang dibuat perusahaan dan menjalani konsekuensi apabila terjadi pelanggaran peraturan yang berlaku.
- Memiliki kewajiban dalam menyimpan rahasia perusahaan
- Wajib memiliki loyalitas dan mendukung visi serta misi perusahaan
Untuk menjadi karyawan tetap sendiri, umumnya perusahaan akan memberlakukan masa percobaan. Pada masa percobaan ini, terdapat beberapa syarat yang perlu dilakukan oleh karyawan sebelum menjadi karyawan tetap, yaitu sebagai berikut:
- Karyawan siap menjalani masa percobaan selama maksimal 3 bulan dengan mendapatkan gaji minimal sama dengan UMR di daerah perusahaan. Setelah menjalani masa percobaan, perusahaan dan karyawan dapat memutuskan untuk melanjutkan status pekerja menjadi karyawan tetap, mengakhir masa bekerja ataupun memperpanjang masa percobaan jika diperlukan.
- Setelah masa percobaan berakhir, maka perusahaan wajib memperbaharui kontrak kerja karyawan dengan upah, fasilitas dan tunjangan yang sudah didiskusikan.
- Apabila perusahaan tidak membuat kontrak PKWT secara tertulis, maka pekerja secara langsung dapat menjadi pekerja tetap dengan perjanjian kerja PKWTT, sebab hanya PKWTT yang boleh dibuat secara lisan.
Apakah Karyawan Outsourcing bisa menjadi karyawan tetap?
Dalam beberapa kasus, karyawan outsourcing dapat menjadi pegawai kontrak atau pegawai tetap di perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing. Namun, ini tergantung pada kebijakan perusahaan dan ketentuan hukum di negara atau wilayah tertentu.
Dalam beberapa situasi, perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing dapat memilih untuk mengontrak karyawan outsourcing sebagai pegawai kontrak. Dalam hal ini, karyawan akan memiliki kontrak kerja dengan perusahaan tersebut, tetapi status mereka sebagai pegawai kontrak mungkin memiliki beberapa perbedaan dibandingkan dengan pegawai tetap.
Biasanya, pegawai kontrak memiliki kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu dan mungkin tidak memperoleh manfaat seperti tunjangan jangka panjang atau keamanan pekerjaan yang sama dengan pegawai tetap.
Di sisi lain, ada juga kasus di mana karyawan outsourcing dapat menjadi pegawai tetap di perusahaan penerima jasa. Ini biasanya terjadi ketika karyawan outsourcing bekerja dalam jangka waktu yang cukup lama dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh perusahaan.
Misalnya, perusahaan dapat memutuskan untuk menawarkan kontrak kerja tetap kepada karyawan outsourcing yang telah bekerja untuk mereka selama periode tertentu dan telah memenuhi kriteria penilaian tertentu.
Namun, peraturan terkait status karyawan dan konversi dari karyawan outsourcing menjadi pegawai kontrak atau tetap dapat berbeda-beda di setiap negara dan wilayah.
Penting bagi karyawan outsourcing untuk mengetahui hak-hak mereka dan mempelajari ketentuan hukum yang berlaku di wilayah mereka serta berdiskusi dengan pihak perusahaan atau otoritas ketenagakerjaan terkait kemungkinan menjadi pegawai kontrak atau tetap.
Tips Manajemen Karyawan Untuk Perusahaan
Untuk memudahkan efisiensi manajemen karyawan perusahaan, Anda membutuhkan sebuah aplikasi yang cocok untuk membantu Anda dalam manajemen karyawan di perusahaan, salah satu yang paling direkomendasikan adalah Appsensi. Appsensi adalah aplikasi absensi online yang sangat cocok digunakan untuk berbagai industri. Khususnya industri yang mengharuskan karyawannya untuk bekerja secara on-site ataupun diluar kantor.
Appsensi memiliki berbagai fitur menarik lainnya yang sangat bermanfaat bagi HR. Fitur-fitur yang dibutuhkan sebagai aplikasi HRIS tersedia pada Appsensi. Mulai dari monitor kehadiran karyawan hingga penghitungan gaji serta tunjangan karyawan telah tersedia pada fitur-fitur Appsensi.
Mulai dari Fitur Absensi Online, Fitur Payroll, Earned Wage Access (EWA), Live-Tracking, Manajemen Shifting, Pengajuan Cuti dan Lembur, Perhitungan Pajak PPh21 terbaru hingga klaim cuti atau klaim reimburse dan lain sebagainya.
Tertarik untuk mengetahui lebih lanjut kemudahan-kemudahan yang disediakan oleh Appsensi? Klik link ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Appsensi.