Hero Blog General

PTUN Adalah Elemen Penting Hukum Indonesia, Ini Fungsinya!

Mei 10, 2023

Article by Ricky Caesar Sam

Indonesia adalah negara hukum. Setiap kebijakan di Indonesia memiliki landasan hukumnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga harmonisasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk mewujudkan hukum yang adil, ada yang disebut dengan peradilan tata usaha negara atau lebih dikenal dengan PTUN.

Apa sih PTUN itu? bagaimana cara kerjanya? dan apa fungsinya dalam upaya menegakkan hukum di Indonesia? Untuk mendapatkan jawaban lengkapnya, simak artikel ini sampai habis.

PTUN Adalah Elemen Penting Hukum Indonesia, Ini Fungsinya!

Key Takeaways:

  • Peradilan Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
  • Setiap kabupaten atau kota akan memiliki PTUN sendiri yang terintegrasi dengan pusat pemerintahan.
  • Secara umum, tugas dari Pengadilan Tata Usaha Negara adalah untuk mengawasi, membina, dan memastikan peradilan yang terjadi di suatu daerah terhadap berbagai kasus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengenal Apa itu Peradilan Tata Usaha Negara

PTUN atau Peradilan Tinggi Usaha Negara adalah sebuah lembaga peradilan di Indonesia yang mempunyai tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa hukum yang terjadi dalam bidang administrasi negara dan/atau badan hukum publik lainnya. PTUN berada di bawah Mahkamah Agung dan memiliki yurisdiksi di tingkat provinsi.

PTUN sendiri diberi kewenangan untuk memeriksa dan memutus sengketa yang terkait dengan tindakan atau keputusan administrasi negara, seperti sengketa perizinan, tata ruang, kenaikan pangkat pegawai negeri, dan sebagainya. Adapun keputusan yang diambil oleh PTUN dapat diuji ulang di Mahkamah Agung.

Dalam konteks usaha negara, PTUN dapat memeriksa sengketa yang terkait dengan keputusan atau tindakan yang diambil oleh badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah yang berada di bawah pengawasan pemerintah. PTUN juga dapat memeriksa sengketa yang terkait dengan kontrak atau perjanjian yang melibatkan pihak-pihak yang berafiliasi dengan negara atau pemerintah.

Perbedaan Peradilan Tinggi Umum dan Peradilan Tinggi Usaha Negara

Indonesia memiliki berbagai peradilan untuk menangani berbagai kasus yang terjadi. Beberapa di antaranya adalah Peradilan Tinggi Umum dan Peradilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). Kedua peradilan ini sering membingungkan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan masih sering tertukarnya makna dari masing-masing peradilan di atas.

Padahal, baik Peradilan Tinggi umum maupun PTUN sebenarnya telah memiliki definisi yang berbeda.

Secara umum, perbedaan antara PTUN dan Peradilan Tinggi Umum terletak pada ranah pembagian kerja yang ditangani. PTUN akan menangani sengketa cacat prosedur dan substantif terkait sebuah keputusan pemerintah dan bersifat administratif. Perihal PTUN ini, sebenarnya telah diatur dalam UU No.51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.5 Tahun 1986 tentang PTUN. 

Adapun sengketa yang bisa diajukan ke PTUN adalah sengketa terkait surat keputusan yang dikeluarkan oleh badan/lembaga dan pemerintah. PTUN sendiri hanya akan menangani tentang batal atau tidak sahnya surat keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat PTUN, dan pengadilan PTUN menangani sengketa administrasi.

Sedangkan untuk Peradilan Umum akan menangani sengketa pidana dan perdata. Salah satu contohnya adalah apabila terjadi klaim yang sama atas kepemilikan tanah yang sama oleh dua belah pihak dan terjadi sengketa maka perkara tersebut masuk ke peradilan umum. Namun,  jika sengketa terjadi karena adanya cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat, seperti beberapa syarat yang tidak dipenuhi dalam prosedur penerbitan sertifikat tanah, maka sengketa tersebut masuk ke ranah PTUN.

Baca juga: Pengertian BUMN: Struktur, Jenis, Fungsi, dan Tujuannya

Tugas dan Tanggung Jawab Peradilan Tinggi Usaha Negara

Sebuah lembaga dibentuk tentu bukan tanpa alasan. Hal ini juga berlaku terhadap lembaga PTUN. PTUN memiliki tugas dan tanggung jawab sendiri yang harus diselesaikan dengan baik. Di bawah ini merupakan beberapa tugas dan tanggung jawab dari Peradilan Tinggi Usaha Negara.

  1. Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara (TUN).
  2. Meneruskan sengketa-sengketa Tata Usaha Negara (TUN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang berwenang.
  3. Peningkatan kualitas dan profesionalisme hakim.
  4. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan guna meningkatkan dan memantapkan martabat dan wibawa aparatur dan lembaga peradilan.
  5. Memantapkan pemahaman dan pelaksanaan tentang organisasi dan tata kerja kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara.
  6. Membina calon hakim dengan memberikan bekal pengetahuan di bidang hukum dan administrasi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar menjadi hakim yang profesional.

Fungsi dan Tujuan dibentuknya PTUN

Fungsi dan Tujuan dibentuknya PTUN

Setelah memahami apa tugas dan tanggung jawab dari PTUN, kini saatnya mempelajari lebih lanjut mengenai apa fungsi dan tujuan dibentuknya PTUN ini. 

Fungsi PTUN

PTUN memiliki setidaknya tiga fungsi utama yakni:

  1. Melakukan pembinaan pejabat struktural dan fungsional serta pegawai lainnya, baik menyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum;
  2. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya;
  3. Menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara dibidang kehakiman.

Tujuan PTUN

Selain fungsi, penting pula untuk memahami apa tujuan dari dibentuknya PTUN. Berikut ini dua tujuan dari PTUN:

  1. Untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tentram serta tertib yang dapat menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum.
  2. Menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat.

Itu tadi merupakan fungsi dan tujuan dibentuknya PTUN. Jika dilakukan dengan baik dan sesuai prosedur yang telah ditentukan, adanya PTUN ini akan menjadi jaminan keamanan negara serta keteraturan dalam sistem hukum yang berlaku di masyarakat.

Bicara perihal kinerja baik PTUN dan kaitannya dengan urusan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh, tentu semua lini pekerjaan harus ditingkatkan. Tidak terkecuali dengan penggunaan teknologi untuk membantu kinerja karyawan PTUN.

Appsensi: Wujudkan Kinerja Efektif dan Akurat Hanya dalam Satu Aplikasi

Bekerja di ranah pemerintahan, selalu membutuhkan ketelitian dan keakuratan. Apalagi jika pekerjaan Anda ada pada pelayanan administratif. Anda akan membutuhkan lebih dari sekadar pencatatan manual untuk bisa melakukan pencatatan administratif secara cepat dan akurat.

Untungnya, kini terdapat aplikasi yang akan memudahkan Anda dalam melakukan pekerjaan tersebut. Aplikasi ini bernama Appsensi.

Appsensi dibekali dengan tiga fitur utama yang canggih yakni presensi online otomatis yang dapat mencatat kehadiran karyawan secara realtime dari mana saja. Kedua, fitur payroll yang sangat membantu untuk mengatur pengeluaran rutin perusahaan atau instansi. Dan yang ketiga yakni Earn Wage Access yang akan memberi kemudahan bagi karyawan untuk mengatur keuangannya secara mandiri.

Tiga kemudahan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dari satu aplikasi saja. Jadi, Anda tidak perlu lagi berganti-ganti aplikasi atau website untuk melakukan berbagai pencatatan administratif.

Gimana? tertarik dengan fitur-fitur Appsensi? langsung saja cek informasi lebih lengkapnya melalui laman resmi Appsensi. Klik di sini.

Ricky Caesar Sam

Head of Sales and Marketing Appsensi

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon