Hero Blog General

Mengenal Kontrak Kerja Outsource 

Juni 20, 2023

Article by Nuritia Ramadhani

Bagi Anda yang saat ini bekerja dibawah outsource, tentunya kerap kali bertanya-tanya “Apakah kontrak kerja saya saat ini dibawah manajemen outsourcing atau perusahaan tempat saya dipekerjakan?” 

Seperti yang diketahui, secara sistem kerja karyawan outsourcing dan karyawan tetap memiliki perbedaan yang cukup besar. Yaitu seperti adanya sistem kontrak kerja serta perbedaan perhitungan gaji yang akan diberikan. 

kontrak outsourcing

Namun bagaimana membedakan kontrak kerja untuk outsourcing dan karyawan tetap/ karyawan kontrak? Mari kita bahas dalam artikel berikut ini. 

Perbedaan Perjanjian Kerja 

Perjanjian kerja untuk karyawan kontrak dan karyawan outsourcing sangatlah berbeda. Walaupun keduanya sama-sama akan bekerja pada kurun waktu tertentu, perbedaan paling mendasar dari keduanya adalah adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk karyawan kontrak. Sedagkan untuk karywan outsourcing tidak adany perjanjian seperti PKWT, namun secara ideal pihak penyedia tenaga kerja diharuskan menyiapkan perjanjiannya sendiri. 

Kegiatan jasa penunjang tenaga kerja outsourcing sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 hanya meliputi lima bentuk pekerjaan yaitu:

  1. usaha pelayanan kebersihan (cleaning service)
  2. usaha penyedia makanan bagi pekerja/buruh (catering)
  3. usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan)
  4. usaha jasa penunjang di pertambangan atau perminyakan
  5. usaha penyedia angkutan bagi pekerja/buruh

Terkait dengan lima bentuk pekerjaan jasa tenaga kerja atau karyawan outsourcing tersebut tidak semua bentuk pekerjaan boleh diberlakukan secara outsourcing.

Untuk itu perusahaan outsourcing harus membuat dua jenis sistem kontrak untuk karyawan outsourcing, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT). Dengan adanya kontrak kerja maka terdapat perlindungan hukum terutama apabila terjadi pengakhiran masa kerja dan kejelasan terkait hak-hak karyawan maupun pemberi kerja.

Disamping harus tunduk pada ketentuan pasal 1320 KUHP, pembuatan suatu kontrak kerja juga harus tunduk pada ketentuan yang terdapat dalam UU 13/2003, yakni:

  1. Kesepakatan dari kedua belah pihak;
  2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan;
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Hal-Hal Yang Wajib Ada Dalam Kontrak Kerja

Berdasarkan PP 35/2021, PKWT paling sedikit harus memuat:

  1. Nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha;
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja;
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. Tempat pekerjaan;
  5. Besaran dan cara pembayaran Upah;
  6. Hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
  8. Tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
  9. Tanda tangan para pihak dalam PKWT.

Sedangkan berdasarkan UU  13/2003 PKWTT sekurang-kurangnya harus memuat:

  1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. Tempat pekerjaan;
  5. Besarnya upah dan cara pembayarannya;
  6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;\mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  7. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
  8. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Pentingnya Kontrak Kerja untuk Outsourcing 

Sebelum menandatangani kontrak kerja, penting bagi calon pekerja untuk memeriksa dan memahami kontrak tersebut guna mengurangi risiko kerugian. Kontrak kerja berperan sebagai bentuk antisipasi yang melibatkan baik pihak pekerja maupun pemberi kerja. Beberapa poin yang menjelaskan mengapa kontrak kerja sangat penting adalah sebagai berikut:

Kontrak kerja menjelaskan dengan jelas status kepegawaian, sehingga pekerja dapat mengetahui apakah dia akan menjadi karyawan tetap atau tidak.

  1. Kontrak kerja menguraikan hak-hak pekerja dan pemberi kerja, seperti hak upah, hak cuti, dan hak-hak lainnya. Dengan adanya ketentuan ini, kedua belah pihak memiliki batasan yang jelas terkait hak-hak mereka. Ketidaktegasan dalam hal ini dapat menyebabkan kebingungan dalam proses kerja.
  2. Kontrak kerja menjelaskan aturan perusahaan atau pemberi kerja. Ini penting karena beberapa perusahaan tidak memberikan penjelasan yang rinci tentang aturan kerja mereka, yang dapat memberatkan pekerja dalam beradaptasi. Adanya ketentuan aturan kerja dalam kontrak akan memudahkan pekerja dan memberikan batasan yang jelas bagi kedua belah pihak.
  3. Kontrak kerja merinci posisi kerja seseorang melalui deskripsi pekerjaan. Dengan adanya deskripsi pekerjaan ini, pekerja dapat mengetahui tugas dan wewenang yang melekat pada posisinya.
  4. Kontrak kerja menjelaskan mengenai upah, tidak hanya upah pokok, tetapi juga komponen-komponen lainnya seperti tunjangan kesehatan, transportasi, tunjangan masa tua, upah lembur, dan potongan upah. Melalui kontrak, seorang pekerja dapat memahami dengan jelas besaran upah dan komponen lain yang akan diterimanya.

Dengan memperhatikan dan memahami kontrak kerja, seorang calon pekerja dapat memastikan bahwa hak-haknya terlindungi dan dapat menjalani pekerjaan dengan jelas dan terorganisir.

Nuritia Ramadhani

Content Manager

Artikel Terkait

Top Artikel

Artikel Terkait

TOC Icon