Cuti adalah salah satu hak karyawan yang patut diusahakan. Sayangnya, banyak yang belum paham bahwa sebagai karyawan baik swasta maupun Aparatur Sipil Negara dan PNS, Anda memiliki berbagai hak cuti selain cuti sakit.
Artikel ini akan membahas jenis-jenis cuti yang dapat Anda ajukan kepada institusi maupun perusahaan dan cara mengajukannya. Jadi, jangan lupa untuk simak artikel ini hingga akhir agar tidak ketinggalan informasi pentingnya.
Key Takeaways:
- Cuti adalah hak karyawan untuk tidak bekerja dengan alasan tertentu yang telah disepakati.
- Pada saat mengambil cuti, karyawan bisa dibayar dan tidak sesuai dengan jenis cuti yang diambilnya.
- Terdapat berbagai jenis cuti yang wajib diberikan oleh institusi atau perusahaan berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan yakni, cuti sakit, cuti panjang, cuti tahunan, cuti hamil/melahirkan, cuti bersama, cuti karena alasan pribadi, dan cuti di luar tanggungan negara.
Apa Itu Cuti?
Secara singkat cuti adalah sebuah keadaan yang mengizinkan karyawan untuk tidak bekerja dalam kurun waktu tertentu. Cuti ini menjadi salah satu hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan.
Berdasarkan Pasal 79 Undang-undang Cipta Kerja tahun 2020, perusahaan wajib memberikan waktu istirahat dan cuti. Umumnya karyawan berhak atas cuti sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 1 tahun.
Adapun untuk mendapatkan hak cutinya, karyawan perlu melengkapi berbagai syarat yang diberikan oleh masing-masing pekerjaan (Misalnya surat keterangan dokter). Pengajuan cuti sendiri harus mendapatkan persetujuan dari atasan tempat kerja.
Cuti bagi karyawan dibagi menjadi dua yakni cuti berbayar (karyawan akan tetap mendapatkan gaji meskipun tidak bekerja) dan cuti tidak berbayar (karyawan tidak mendapatkan gaji selama cuti).
Baca juga: Jangan Sembarangan! Cuti Karyawan Juga Punya Aturan
Jenis-jenis Cuti Bagi PNS dan Karyawan
Berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh badan kepegawaian dalam Undang-Undang, terdapat berbagai jenis cuti yang sebenarnya bisa didapatkan oleh karyawan. Berikut ini adalah jenis-jenis cuti karyawan yang wajib Anda ketahui.
1. Cuti tahunan
Hak cuti pertama adalah cuti tahunan. Biasanya cuti tahunan diberikan selama 12 hari dengan maksimal 3 hari dalam satu kali pengajuan. Cuti tahunan ini secara khusus diberikan kepada karyawan maupun PNS yang sudah bekerja minimal satu tahun.
Terdapat kebijakan yang berbeda pada setiap institusi atau perusahaan terkait cuti tahunan ini. Khususnya kebijakan yang mengatur akumulasi cuti tahunan. Ada yang memberlakukan akumulasi cuti jika tahun sebelumnya terdapat cuti yang tidak diambil, dan ada pula yang tidak memberlakukan akumulasi ini. Jadi jika dalam satu tahun cuti tidak diambil, maka akan hangus di akhir tahun.
2. Cuti panjang/besar
Jenis cuti kedua ialah cuti panjang. Aturan mengenai cuti ini diatur dalam Pasal 79 Ayat 2 UU Nomor .13 Tahun 2003. Cuti panjang merupakan hak bagi karyawan didapatkan setelah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dan berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.
Lama istirahat yang diberikan adalah sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan (masing-masing 1 bulan per tahun) dengan ketentuan karyawan tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunan di 2 tahun berjalannya Istirahat Panjang.
Perlu diingat bahwa cuti panjang ini juga memiliki aturan yang berbeda pada setiap perusahaan.
3. Cuti sakit
Hak cuti selanjutnya adalah cuti sakit. Cuti ini diberlakukan bagi setiap karyawan yang harus berobat dan diajukan dengan menyertakan surat keterangan dokter. Khusus untuk karyawan perempuan, terdapat hak istimewa yakni cuti sakit karena haid. Cuti haid ini boleh diajukan tanpa surat keterangan dokter.
4. Cuti bersalin/hamil
Cuti hamil dan bersalin adalah cuti yang diberikan kepada perempuan yang tengah hamil. Lama cuti ini adalah tiga bulan yang diambil sebelum dan sesudah persalinan.
Mereka yang akan mengambil cuti hamil dan bersalin wajib mengajukan permohonan kepada atasan. Cuti ini merupakan jenis cuti berbayar. Jadi selama proses cuti, perusahaan tetap wajib memberikan gaji kepada karyawan.
5. Cuti bersama
Cuti bersama adalah cuti yang ditetapkan oleh pemerintah dalam satu tahun kalender. Cuti bersama ini biasanya diterapkan untuk memperingati hari keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan sebagainya.
Pada dasarnya, cuti bersama ini diberlakukan bagi instansi pemerintah, namun pihak swasta diperkenankan untuk memberikan hak cuti ini kepada karyawannya.
6. Cuti karena alasan pribadi penting
Cuti karena alasan pribadi penting merupakan hak cuti istimewa yang diberikan kepada karyawan yang tengah berkepentingan khusus. Berdasarkan Pasal 93 Ayat (2) dan (4) disebutkan bahwa bahwa hak cuti dengan alasan penting memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Karyawan menikah: 3 hari
- Menikahkan anaknya: 2 hari
- Mengkhitankan anaknya: 2 hari
- Membaptis anak: 2 hari
- Istri melahirkan atau keguguran kandungan: 2 hari
- Suami/istri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia: 2 hari
- Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1 hari
7. Cuti di luar tanggungan
Hak cuti terakhir adalah cuti di luar tanggungan negara. Hak cuti PNS ini diberikan maksimal 3 bulan kepada PNS yang sudah bekerja sekurang-kurangnya lima tahun. Jenis cuti ini diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus.
Selama mengambil cuti ini, PNS tidak akan menerima gaji maupun tunjangan dari instansi.
Prosedur Mengajukan Cuti
Setelah mengetahui jenis-jenis cuti, kini saatnya membahas mengenai prosedur pengajuan cuti. Simak ulasan berikut ini.
1. Kumpulkan semua syarat yang diminta
Tahap pertama jika Anda akan mengajukan cuti adalah mengumpulkan semua syarat yang diminta. Perhatikan setiap detail syarat pengajuan cuti yang diberlakukan oleh perusahaan Anda. Kumpulkan semua syarat tersebut tanpa kurang satupun. Hal ini penting agar pengajuan cuti Anda tidak ditolak.
2. Temui atasan dan ajukan permohonan cuti
Setelah semua berkas syarat pengajuan sudah terkumpul, temui atasan Anda dan ajukan permohonan cuti tersebut. Ada baiknya, Anda mengajukan cuti ini jauh-jauh hari agar dapat disetujui dan atasan dapat mendelegasikan orang untuk mengerjakan pekerjaan Anda selama Anda mengambil cuti.
3. Tunggu persetujuan cuti disepakati
Setelah diajukan, Anda hanya perlu menunggu persetujuan cuti dari atasan. Jika semua berkas lengkap dan alasan cuti jelas, besar kemungkinan atasan akan langsung menyetujui permohonan tersebut.
Baca juga: Memilih Sistem Pencatat Kehadiran Sekaligus Software Cuti Karyawan
Proses Pengajuan Cuti Jadi Lebih Mudah dengan Appsensi
Tak jarang, karyawan tidak mengambil hak cutinya karena prosedur yang panjang dan menyulitkan. Untuk mengatasi hal ini, Appsensi hadir menawarkan solusi yang efektif.
Melalui fitur presensi kehadiran, kini Anda bisa mengajukan cuti langsung dari aplikasi. Semua dokumen dapat Anda unggah secara online tanpa ribet. Dengan fitur ini, Anda tidak perlu bolak-balik mengurus segala keperluan cuti. Semua bisa diurus dari genggaman Anda.
Bagi perusahaan, Appsensi akan sangat membantu pendataan karyawan. Pengiriman surat persetujuan cuti dapat dilakukan lewat aplikasi. Semua menjadi lebih simpel dan cepat.
Tertarik untuk coba aplikasi absensi online Appsensi? langsung saja kunjungi website resmi Appsensi untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.
Tulis Komentar