Hero Blog HR Tips

Simak Peran Pentingnya UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan dalam Memberikan Perlindungan Tenaga Kerja

Desember 20, 2021

Article by Ricky Caesar Sam

Dalam bidang ketenagakerjaan, perlindungan terhadap kaum pekerja atau tenaga kerja menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan bagi pemerintah. Sebab, hal ini nantinya akan menjadi tolak ukur dalam melakukan perjanjian kerja antara pihak pengusaha, pemberi kerja dan juga tenaga kerja agar terjalin kenyamanan saat proses pekerjaan dilakukan nantinya. Sebagai negara hukum, kini Indonesia juga turut mengeluarkan yang namanya UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan dengan berbagai peran penting di dalamnya untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja. 

Apa yang dimaksud dengan perlindungan tenaga kerja?

Tahukah Anda, ketenagakerjaan sendiri umumnya merupakan suatu individu yang dapat melakukan pekerjaan yang nantinya menghasilkan barang atau jasa dan dapat berguna untuk kepentingan umum maupun kepentingan pribadi. Jika melihat lebih detail, ketenagakerjaan atau tenaga kerja sendiri dikatakan sebagai bagian dari faktor produksi. Maka dari itu, perlu adanya peran tenaga kerja untuk mendukung kelancaran setiap kegiatan perekonomian yang ada pada suatu negara.

Melihat dari penjelasan UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa perlindungan terhadap para tenaga kerja menjadi hal yang penting untuk dapat memberikan pekerjaan dan juga penghidupan layak tanpa membedakan ras, jenis dan kelamin pekerjanya. Dengan begitu, maka setiap tenaga kerja akan merasa terjamin atas perlindungan yang diperolehnya nanti.

Alasan mengapa tenaga kerja membutuhkan perlindungan hukum dari pemerintah

Secara umum, masalah ketenagakerjaan bisa saja muncul lantaran ada beberapa faktor yang mempengaruhi. Sebut saja seperti latar dan faktor pendidikan, kesempatan kerja maupun pertumbuhan ekonomi yang dikatakan masih relatif rendah. Tidak hanya beberapa negara luar, Indonesia juga ternyata mengalami masalah yang serupa. Terlebih lagi, sampai sekarang bisa kita lihat jika angka pengangguran di Indonesia masih tergolong tinggi lantaran minimnya lapangan pekerjaan. 

Sementara itu, untuk bisa mengatasi berbagai permasalahan tersebut, para tenaga kerja yang dikatakan sebagai penggerak utama dalam membantu memutarkan roda perekonomian di suatu negara sering kali berada di posisi pihak yang tidak terlindungi dengan baik dari segi hak maupun segi kepentingannya. Oleh karena itu, sekarang ini pemerintah memberikan perlindungan bagi para tenaga kerja dengan hadirnya peraturan di UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang dapat dilihat secara detail mengenai klasifikasi maupun detailnya terhadap para pengusaha maupun tenaga kerja.

Apa saja tujuan dikeluarkannya UU RI No. 13 Tentang Ketenagakerjaan?

Jika melihat lebih jelasnya dalam Undang–Undang No. 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa ketenagakerjaan sendiri merupakan segala sesuatu yang berhubungan erat dengan masalah tenaga kerja. Dimana dalam hal ini, ketenagakerjaan ini dimulai dari waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja dari pihak tenaga kerja tersebut. 

Di sisi lain, pemerintah Indonesia mengeluarkan UU ini yakni untuk memberikan perlindungan dan mengatur bagaimana sistem ketenagakerjaan di suatu negara agar kedepannya tidak dinilai merugikan bagi banyak pihak. Adapun tujuan dari dikeluarkannya Undang–Undang Ketenagakerjaan ini antara lain sebagai berikut :

1. Mampu melakukan pemberdayaan serta pendayagunaan para tenaga kerja Indonesia secara lebih optimal dan manusiawi

Seperti yang tertera jelas dalam pasal 4 huruf A di Undang–Undang Ketenagakerjaan yang menjelaskan bahwa para tenaga kerja yang ada di Indonesia diharapkan nantinya dapat ikut berpartisipasi dalam mendukung pembangunan nasional secara lebih optimal yakni dengan tetap menjunjung nilai–nilai kemanusian yang terkandung di dalamnya. 

2. Mampu mewujudkan lapangan kerja yang merata serta menyediakan para tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan secara nasional dan daerah

Dalam Undang–Undang Ketenagakerjaan ini, pemerintah Indonesia juga berharap agar lapangan kerja dapat merata sesuai dengan penempatannya. Sehingga dalam hal ini, dibutuhkan adanya upaya yang maksimal agar seluruh tenaga kerja mampu mengisi berbagai kebutuhan di seluruh sektor baik secara nasional maupun secara daerah.

3. Memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia demi terwujudnya kesejahteraannya maupun anggota keluarganya

Jika Anda melihat penjelasan lebih detail mengenai UU Nomor 13 Tentang Ketenagakerjaan, pemerintah umumnya menganggap pentingnya bidang ketenagakerjaan di dalam suatu negara. Hal ini dikarenakan bidang tersebut berkaitan erat dengan kepentingan umum. Sehingga, alasan inilah yang membuat pemerintah akhirnya mengalihkan ketenagakerjaan dari yang tadinya hukum privat menjadi hukum publik di Indonesia. 

Baca juga: Kontroversial, Apa Isi RUU Cipta Kerja? Ini Dia Penjelasannya

Bagaimana pengelompokan tenaga kerja di Indonesia? 

Pada dasarnya, tenaga kerja yang ada di Indonesia dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok secara sederhana. Adapun pengelompokan ini sendiri biasanya dilakukan dengan melihat dari segi kualifikasi, kemampuan dan juganya skill yang memang dimiliki dari diri pekerja tersebut. Lantas, tahukah Anda apa saja pengelompokan dari tenaga kerja tersebut?

Dalam UU No. 13 Tentang Ketenagakerjaan sendiri, pengelompokan para tenaga kerja ini dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok diantaranya yakni sebagai berikut :

1. Tenaga kerja terdidik

Kelompok pertama yang perlu Anda ketahui lebih dulu yakni mengenai tenaga kerja terdidik. Tenaga kerja terdidik sendiri yakni merupakan seseorang yang mempunyai pengetahuan dan keahlian dalam bidang tertentu. Biasanya, pengetahuan dan keahlian ini dapat diperoleh tenaga kerja dengan menempuh pendidikan formal. Adapun contoh dari tenaga kerja terdidik ini bisa Anda lihat dari berbagai profesi seperti pengacara, dokter, notaris, guru dan lain – lain.

2. Tenaga kerja terlatih

Selanjutnya ada kelompok tenaga kerja terlatih yang juga bisa dilihat dari berbagai wilayah di Indonesia. Dalam hal ini, tenaga kerja terlatih umumnya dikenal sebagai tenaga kerja yang biasanya mendapatkan keahliannya dengan menempuh pendidikan non formal seperti halnya dengan mengikuti pelatihan keterampilan, kursus dan lain–lain. Contoh dari tenaga kerja terlatih ini bisa Anda lihat dari banyaknya profesi seperti juru masak atau chef, tukang las dan lain sebagainya. Adapun untuk tenaga kerja terlatih juga bisa memperoleh pendidikan melalui pendidikan formal seperti misalnya ahli autopsi, ahli bedah dan lain–lain.

3. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih 

Kelompok tenaga kerja yang terakhir yakni tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih. Jika melihat secara detail, kelompok tenaga kerja ini dikatakan bahwa seseorang tidak perlu membutuhkan suatu keahlian maupun kewajiban tertentu untuk bisa mendapatkan pekerjaan. Hal ini dikarenakan semuanya bisa dilakukan secara otodidak. Adapun beberapa contoh tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih dapat Anda lihat seperti buruh panggul barang, pembantu rumah tangga dan lain–lain.

Peran pentingnya UU No. 13 Tentang Ketenagakerjaan Tahun 2003 dalam perlindungan tenaga kerja

Peran pentingnya UU No. 13 Tentang Ketenagakerjaan Tahun 2003 dalam perlindungan tenaga kerja

Jika melihat dari beberapa penjelasan yang telah disebutkan di atas, memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja menjadi suatu keharusan bagi pemerintah agar tingkat produktivitas kerja serta keselarasan yang terjalin antara pihak pengusaha maupun pekerja dapat terjaga dengan baik. Hal ini bisa Anda lihat dari hadirnya UU No. 13 Tentang Ketenagakerjaan terbaru yang mampu memberikan peran penting bagi tenaga kerja dalam menyelesaikan pekerjaan nantinya.

Sementara itu, hadirnya Undang–Undang Ketenagakerjaan ini juga nantinya dapat menjadi hal penting bagi suatu perusahaan untuk bisa menerapkannya di perusahaan mereka. Dimana, mereka akan paham dan mengerti mengenai posisi tenaga kerja seperti berikut ini :

  • Ketenagakerjaan : semua hal yang berkaitan erat dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama maupun sesudah masa kerja berakhir.
  • Tenaga kerja : setiap individu yang dapat melakukan pekerjaan untuk bisa menghasilkan barang maupun jasa agar dapat memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk orang banyak.
  • Pekerja atau buruh : setiap individu yang bekerja dengan menerima imbalan atau upah dalam bentuk lain.
  • Pemberi kerja : setiap individu atau organisasi yang mempekerjakan tenaga kerja dengan memberikan upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  • Hubungan kerja : keterkaitan antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja atau buruh yang didasarkan dengan adanya perjanjian kerja dan mencakup beberapa unsur pekerjaan, upah maupun perintah.

Dari beberapa penjelasan diatas mengenai peran pentingnya UU No. 13 Tentang Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, Anda tentunya kini paham bahwa setiap pekerja memiliki hak dan kewajiban yang diterimanya dalam menjalankan setiap pekerjaannya nanti, bukan? Sehingga, hal ini akan menjamin para pekerja untuk memperoleh jaminan pekerjaan yang layak atas apa yang telah diberikannya kepada pihak terkait.

Untuk menunjang keterjaminan para pekerja, Anda yang sebagai pengusaha juga perlu untuk mengatur sistem ketenagakerjaan menggunakan aplikasi Appsensi dengan berbagai fitur menarik seperti; laporan aktivitas, pengajuan klaim, manajemen shifting, payroll dan lainnyauntuk mendukung kinerja dan produktivitas tenaga kerja. Bagi Anda yang tertarik untuk menggunakannya, bisa langsung mengunjungi alamat websitenya di https://appsensi.com/. Isi from berikut dibawah ini agar dapat terhubung dengan sales kami dan konsultasikan masalah HR Anda kepada kami!

Baca juga: Peraturan pemerintah terbaru yang mengatur tentang cuti pegawai

Ricky Caesar Sam

Head of Sales and Marketing Appsensi

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon