Hero Blog HR Tips

Mari pahami UU Tenaga Kerja Outsourcing 

September 12, 2022

Article by Nuritia Ramadhani

Outsourcing sudah sangat dikenal di dunia ketenagakerjaan indonesia. Outsourcing sendiri memiliki pengertian yaitu pemanfaatan tenaga kerja yang disediakan oleh pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Dalam hal ini yang dimaksudkan adanya keterlibatan pihak ketiga yang menyediakan jasa pemborongan pekerjaan atau penyediaan tenaga kerja. 

Beberapa perusahaan memutuskan menggunakan jasa outsourcing untuk memangkas biaya operasional atau gaji karyawan. Bidang pekerjaan yang menggunakan jasa outsourcing pada umumnya tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan. Misalnya untuk operator call center, petugas kebersihan, pemborongan pekerjaan tambang, transportasi, katering, petugas keamanan atau lain sebagainya. 

Apapun pekerjaannya Absennya pakai Appsensi

Key Take Points

  • Aturan Outsourcing di Indonesia telah diatur dalam UU No.13 Tahun 2003, Pasal 66 UU Ketenagakerjaan serta Pasal 66 Cipta Kerja.
  • Sistem kerja outsourcing tidak memperbolehkan tenaga kerja outsourcing pada bidang produksi
  • Outsourcing memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan apabila perusahaan Anda ingin menggunakan tenaga kerja outsourcing.

Kenali Undang-Undang yang mengatur Sistem Outsourcing

Adapun aturan outsourcing di Indonesia menurut aturan UU Nomor 13 Tahun 2003, tidak boleh dipergunakan untuk pekerjaan yang berkaitan langsung dengan proses produksi. Sehingga, outsourcing hanya boleh dipergunakan untuk jasa penunjang. 

Sementara menurut Pasal 66 UU Ketenagakerjaan, pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Sedangkan Pasal 66 UU Cipta Kerja, tak dicantumkan batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dilarang dilakukan pekerja outsourcing atau alih daya, namun hanya menyebut pekerjaan alih daya didasarkan pada perjanjian waktu tertentu dan tidak tertentu. 

Dengan adanya revisi ini, UU Cipta Kerja mampu membuka kemungkinan bagi perusahaan outsourcing adalah untuk mempekerjakan pekerja untuk berbagai tugas, termasuk pekerja lepas dan pekerja penuh waktu.

Baca juga: Peraturan Jam Kerja Karyawan Menurut Depnaker

Sistem Kerja Outsourcing

Sistem kerja outsourcing sebenarnya tidak disebutkan secara rinci dalam UU Ketenagakerjaan. Namun pada Pasal 66 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa:

“Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”

Dengan kata lain, perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan penyedia outsource dan bekerja untuk perusahaan dengan sistem kontrak yang dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Para pekerja outsource akan diatur area kerjanya sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 66 ayat 1, yaitu: 

“Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.”

Beberapa contoh pekerjaan yang bisa dilakukan oleh para tenaga kerja outsourcing antara lain adalah sebagai berikut:

  • Penjaga kebersihan
  • Keamanan
  • Penyedia makanan atau catering
  • Kurir atau Pengemudi
  • Petugas call center
  • Pekerja manufaktur
  • Facility management

Status dari tenaga kerja outsourcing ada di bawah perusahaan yang mempekerjakannya, bukan darimana perusahaan dimana ia bertugas. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat perjanjian tertulis atas perjanjian kerja seperti PKWT atau PKWTT. Sedangkan untuk upah, hak perlindungan dan jaminan kesejahteraan tenaga outsourcing akan dibebankan kepada perusahaan yang mempekerjakannya, bukan perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsourcing. 

Kelebihan dan kekurangan sistem outsourcing

Walaupun banyak perusahaan menggunakan sistem outsourcing, namun seperti layaknya sistem pada umumnya, outsourcing pun memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Mari kita bahas satu persatu.

Kelebihan Outsourcing

Sistem outsourcing memiliki tiga kelebihan yang menguntungkan perusahaan sehingga diminati oleh beberapa perusahaan yaitu:

  • Meminimalkan beban biaya pelatihan karyawan baru: Sistem outsourcing dapat memberikan pelatihan terlebih dahulu kepada pegawainya dalam bentuk pelatihan atau mengambil kandidat yang memiliki keahlian spesifik yang diperlukan oleh perusahaan. Sehingga perusahaan dapat meminimalkan biaya pelatihan karyawannya. 
  • Menurunkan beban rekrutmen: Outsourcing membantu HRD dan perusahaan untuk melakukan seleksi karyawan, sehingga akan meringankan beban kerja serta biaya yang lebih bagi perusahaan untuk menyeleksi karyawan yang akan masuk. 
  • Perusahaan bisa fokus pada bisnis inti: mayoritas pekerjaan yang dialihkan penugasannya kepada tenaga outsourcing adalah pekerjaan teknis yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan inti bisnis. Sehingga perusahaan dapat fokus untuk melakukan pekerjaan inti secara teknis tanpa melibatkan karyawan outsourcing. 

Kekurangan outsourcing

Walaupun kelebihan sistem outsourcing terlihat menggiurkan, namun Anda perlu mengetahui beberapa kekurangan dari sistem outsourcing sebagai berikut.

  • Rentan terjadinya kebocoran informasi: hal ini akan terjadi apabila perusahaan mempekerjakan tenaga outsourcing di salah satu bidang pekerjaan yang berkaitan dengan bisnis utama/ inti. Hal ini kemungkinan dapat terjadi karena tenaga outsourcing umumnya tidak memiliki ikatan atau rasa kepemilikan di perusahaan yang bersangkutan. 
  • Frekuensi pembaruan kontrak kerja: rata-rata tenaga kerja outsourcing hanya akan dikontrak dalam waktu singkat. Hal ini akan cukup merepotkan perusahaan untuk memperbarui kontrak dengan frekuensi lebih sering daripada karyawan internal. 
  • Tidak adanya jenjang karir: dari sisi tenaga kerja, sistem outsourcing tidak menguntungkan sebab tidak menawarkan jenjang karir. 

Software Absensi Untuk Perusahaan Penyedia Outsourcing

Perhitungan upah tenaga outsourcing berbeda-beda tergantung dengan kebijakan perusahaan. Ada perusahan yang menghitung gaji berdasarkan absensi kehadiran dan ada juga yang tidak. Tentunya bagi perusahaan outsourcing yang mengelola banyak tenaga kerja outsourcing pada perusahaan yang berbeda-beda, akan membutuhkan waktu lebih lama untuk melakukan perhitungan gaji karyawannya apabila dibandingkan dengan perusahaan lainnya. 

Untuk itu dibutuhkan sebuah software yang dapat membantu perhitungan absensi yang terintegrasi dengan sistem perhitungan payroll karyawan agar tidak ada kesalahan hitung ataupun human error pada perhitungannya. 

Appsensi adalah solusi terbaik untuk perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing untuk mengelola absensi karyawan serta perhitungan payroll. Absensi dapat dilakukan dimana saja sesuai dengan perusahaan ditempatkannya karyawan maupun diluar kota. Selain itu, karyawan outsource dapat mengakses payslip hanya dalam smartphonenya saja. 

Tertarik untuk mengetahui lebih lanjut kemudahan-kemudahan yang disediakan oleh Appsensi? Klik link ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Appsensi. 

Nuritia Ramadhani

Content Manager

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon