Salah satu masalah yang sering dialami pengusaha adalah pembuatan keputusan untuk mengatur jam kerja, UMP, payroll, dan berbagai urusan lainnya tentang outsourcing. Di artikel ini kita akan memberikan informasi tentang outsourcing dan metode perhitungan besaran gaji outsourcing.
Key Takeaways
- Hal penting yang perlu diperhatikan saat menggunakan outsourcing adalah penentuan kontrak kerja dan penghitungan gaji.
- Semua keputusan yang diambil sebuah perusahaan tentang karyawan harus berdasarkan pasal-pasal dalam perundangan yang berlaku.
Outsourcing atau alih daya telah menjadi salah satu strategi bisnis yang populer bagi banyak perusahaan untuk mengurangi biaya dan meningkatkan efisiensi. Namun, terkadang ada beberapa permasalahan yang muncul terkait gaji karyawan yang harus dipahami oleh pengusaha dan karyawan outsourcing.
Gaji karyawan outsourcing adalah pembayaran yang diberikan oleh perusahaan yang menggunakan outsourcing kepada perusahaan outsourcing untuk service yang diberikan oleh tenaga kerja outsourcing yang bekerja untuk mereka.
Memahami bagaimana gaji outsourcing dihitung dan diberikan merupakan hal yang penting bagi pengusaha karena gaji ini dapat memengaruhi efisiensi operasional mereka dan keuntungan bisnis secara keseluruhan.
Selain itu, memastikan gaji karyawan outsourcing yang adil dan sesuai dengan kontrak dapat membantu meminimalkan risiko hukum dan masalah lain yang mungkin timbul di masa depan. Oleh karena itu, penting bagi pengusaha untuk memahami persyaratan hukum, kontrak, dan faktor-faktor lain yang dapat memengaruhi gaji karyawan outsourcing.
Di sisi lain, bagi tenaga kerja outsourcing, memahami bagaimana gaji karyawan outsourcing dihitung dan diberikan sangat penting untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan upah yang adil dan sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan.
Dengan memahami bagaimana gaji outsourcing dihitung, tenaga kerja outsourcing dapat memastikan bahwa mereka tidak merasa diperlakukan tidak adil atau dibayar kurang dari seharusnya.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang gaji outsourcing, termasuk bagaimana menghitungnya, persyaratan hukum, dan faktor-faktor lain yang memengaruhi gaji karyawan outsourcing (alih daya).
Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Tenaga Kerja Alih Daya
Sebelum membahas tentang besaran gaji karyawan alih daya yang sesuai dengan aturan dan standar ada baiknya kita memahami apa sebenarnya sistem outsourcing atau alih daya itu.
Selain tentang outsourcing dalam bab ini Anda akan mendapatkan informasi terkait tenaga honorer dan jenis-jenis outsourcing yang bisa Anda gunakan service-nya.
Definisi Outsourcing
Outsourcing atau alih daya adalah ketika sebuah perusahaan mempekerjakan atau menggunakan service perusahaan lain untuk melakukan pekerjaan atau tugas tertentu. Contohnya, jika perusahaan X mempekerjakan perusahaan Y untuk mengelola bagian keuangan mereka, maka perusahaan Y adalah perusahaan outsourcing.
Outsourcing umumnya dilakukan untuk mengurangi biaya dan meningkatkan efisiensi bisnis. Dengan menggunakan layanan perusahaan outsourcing, perusahaan dapat menghemat biaya overhead seperti pengeluaran untuk karyawan, peralatan, dan infrastruktur.
Selain itu, perusahaan juga dapat memperoleh keahlian dan pengalaman khusus yang dimiliki oleh perusahaan outsourcing.
Namun, outsourcing juga memiliki beberapa risiko seperti kehilangan kendali terhadap pekerjaan atau service yang di-outsourcing dan risiko keamanan data.
Oleh karena itu, perusahaan harus mempertimbangkan dengan cermat sebelum memutuskan untuk menggunakan outsourcing.
Definisi Tenaga Honorer
Jika dalam bisnis swasta Anda sering mendengar tentang outsourcing, pada instansi pemerintah atau BUMN sebagai pegawai kontrak dengan jangka waktu tertentu dan tidak memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) disebut dengan tenaga honorer.
Namun seiring berjalannya waktu, Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan tenaga honorer tidak masuk kategori diangkat jadi PNS dialihkan tenaga outsourcing.
Jenis-Jenis Pekerjaan Outsourcing yang Umum Digunakan
Dalam definisi sebelumnya kita telah tahu bahwa outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari perusahaan lain untuk mengerjakan kegiatan dalam perusahaan kita.
Namun ternyata tidak semua pekerjaan bisa diserahkan kepada pihak outsourcing.
Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerjaan atau tugas yang dapat di-outsourcing adalah pekerjaan yang bersifat tidak terkait langsung dengan kegiatan utama perusahaan atau kegiatan inti instansi pemerintah, seperti jasa kebersihan, keamanan (satpam), katering, dan sebagainya. Sementara itu, kegiatan utama perusahaan atau kegiatan inti instansi pemerintah harus dijalankan oleh karyawan tetap atau ASN.
Sedangkan, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa pengadaan barang atau jasa dari penyedia luar negeri atau dalam negeri hanya dapat dilakukan apabila kebutuhan barang tersebut tidak dapat dipenuhi oleh instansi pemerintah atau BUMN.
Melihat ketentuan di atas, beberapa pekerjaan yang bisa menggunakan outsourcing adalah petugas kebersihan atau cleaning service, pegawai administrasi, pegawai IT, satpam dan supir, serta berbagai posisi pendukung lainnya.
Baca juga: Perusahaan Outsourcing Adalah: Jenis dan Tips Mendirikannya
Kontrak Kerja dan Sistem Pemberian Upah untuk Pekerja Outsourcing
Sebelum mendalami tentang besaran gaji atau upah untuk karyawan outsourcing. Sebaiknya Anda mengetahui perjanjian kerja yang perlu ditetapkan antara perusahaan Anda dengan perusahaan penyedia jasa atau karyawan outsourcing itu sendiri.
Pembuatan Kontrak Kerja
Dalam membuat kontrak kerja Anda perlu membuat ketentuan berikut ini agar kedepannya risiko masalah hukum dengan pihak ketenagakerjaan bisa Anda hindari.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu ditetapkan dalam perjanjian kerja yang nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk mengatur sistem terkait upah, jam kerja, dan tunjangan lainnya baik yang berbentuk uang atau jaminan lainnya.
- Identitas pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian, yaitu pekerja dan pemberi kerja.
- Jabatan atau posisi pekerjaan yang akan dijalankan oleh pekerja.
- Waktu kerja yang harus dipatuhi oleh pekerja, baik jam kerja, hari kerja, maupun durasi kontrak kerja.
- Besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh pekerja.
- Kewajiban dan tanggung jawab pekerja dalam menjalankan tugas-tugasnya, seperti standar kerja, kedisiplinan, dan keselamatan kerja.
- Kewajiban dan tanggung jawab pemberi kerja, seperti memberikan pelatihan, perlindungan kesehatan, dan asuransi kerja.
- Aturan mengenai pengunduran diri, pemutusan kontrak kerja, dan sanksi yang dikenakan jika salah satu pihak melanggar perjanjian kerja.
- Keterangan mengenai hak cipta, kerahasiaan, dan perlindungan data pribadi dari pekerja.
- Persetujuan pekerja mengenai tugas-tugas tambahan yang mungkin diberikan oleh pemberi kerja, jika ada.
Perjanjian kerja harus disusun secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak untuk memastikan kejelasan hak dan kewajiban masing-masing.
Pengaturan Gaji Outsourcing, Uang Lembur, dan Tunjangan Lainnya
Di Indonesia, upah minimum pekerja atau sering disebut UMP ditetapkan oleh pemerintah daerah di setiap provinsi. Pengaturan UMP ini dilakukan berdasarkan pertimbangan kenaikan inflasi, biaya hidup, dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah provinsi.
Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, sebagai contoh, menetapkan UMP tahun 2021 sebesar Rp4.416.100 per bulan.
Namun demikian, peraturan perundangan juga mengatur tentang pengupahan secara umum yang berlaku di seluruh Indonesia, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Peraturan ini menjelaskan bahwa setiap pekerja, termasuk pekerja outsourcing, berhak menerima upah yang layak dan memadai sesuai dengan jenis, tingkat, dan kualifikasi pekerjaan.
Untuk penghitungan upah lembur bagi pekerja outsourcing, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. 7 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Upah memberikan ketentuan bahwa pekerja outsourcing yang bekerja melebihi jam kerja yang ditetapkan harus menerima upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai pengusaha outsourcing, penting untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut dan memastikan bahwa upah yang diberikan kepada pekerja outsourcing sudah memenuhi standar yang ditetapkan oleh peraturan perundangan.
Alat Bantu untuk Pengaturan Gaji
Untuk membantu Anda mengatur jam kerja, payroll, dan manajemen karyawan sesuai standar. Anda akan memerlukan alat bantu agar bisa melakukannya dengan mudah.
Appsensi hadir dengan salah satu fitur unggulan yang disebut Earned Wage Access. Secara singkat, fitur ini mengijinkan karyawan Anda untuk bisa mengakses gaji dengan lebih fleksibel. Selain itu, karyawan juga bisa merencanakan finansial secara mandiri untuk mencapai tujuan finansialnya masing-masing.
Apakah Anda tertarik untuk mencobanya? Dapatkan FREE TRIAL selama 30 HARI di sini.