Hero Blog HR Tips

Contoh Form Rekapan Cuti Karyawan dengan Google Sheets

Agustus 2, 2022

Article by Nuritia Ramadhani

Apakah Anda seorang Manajer SDM, Pemilik usaha atau Project Manajer, penting untuk melacak cuti,liburan, dan hari libur yang diambil oleh karyawan. Template Google Sheet ini dikembangkan untuk membantu Anda dalam melacak cuti dan liburan secara terorganisir, dan menghitung rekapan kehadiran karyawan sesuai cuti.

Template Google Sheet ini menyajikan tampilan kalender cuti di beberapa karyawan dan juga mencetak laporanya karyawan.

Template ini akan menunjukan hari libur serupa dengan Akhir Pekan untuk tujuan penghitungan Anda secara lebih akurat, jika Anda lihat tampilan hari libur juga akan ditampilkan dalam warna berbeda di kalender sesuai jenisnya. Ini memungkinkan kita untuk melihat jenis hari libur dan akhir pekan dengan jelas.

Trend cuti karyawan saat ini

Cuti adalah hak yang wajib dimiliki oleh karyawan di perusahaan dan nyatanya mempengaruhi tingkat kenyamanan karyawan untuk bekerja di perusahaan Anda serta menjaga kesejahteraan karyawan. 

Karyawan di perusahaan wajib memiliki jatah cuti agar karyawan tetap sehat secara jasmani dan rohani serta dapat berkontribusi dengan baik dalam jangka panjang kepada perusahaan. 

Salah satu peraturan tentang cuti tahunan karyawan swasta adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Pasal 79 regulasi tersebut menegaskan bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

Waktu istirahat dan cuti tersebut, termasuk jenis cuti karyawan swasta meliputi: 

  1. Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
  2. Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. 
  3. Cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. 
  4. Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.

Baca juga: Lebih detail mengenai Peraturan Jam Kerja Karyawan menurut Depnaker

Cuti karyawan pun memiliki berbagai macam jenisnya mulai dari cuti tahunan, cuti sakit, cuti haid atau menstruasi, cuti bersalin atau melahirkan, cuti besar, cuti bersama dan cuti karena urusan penting.

Cuti haid dan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan dan telah ditetapkan pada Pasal 81 UU Ketenagakerjaan untuk tidak melarang karyawan wanita mengajukan cuti pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. 

Ada juga Pasal 82 memandatkan pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Lalu pasal 84 juga menegaskan bahwa tiap pekerja yang menggunakan hak cutinya  berhak mendapat upah penuh. 

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) merevisi Pasal 79 pada UU Ketenagakerjaan. Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 79 memandatkan kepada pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti. Waktu istirahat wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi: 

  1. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan 
  2. Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. 

Sedangkan cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Kenapa diperlukan form rekapan cuti?

Umumnya karyawan perusahaan perlu mengajukan form cuti yang berisi detail kapan ingin mengajukan cuti, berapa hari serta untuk kepentingan apa. Kemudian HRD akan memproses form cuti yang telah disetujui oleh atasan terkait, akan mencatat jadwal cuti karyawan tersebut pada rekapan absen karyawan.

Tentunya keberadaan form rekapan cuti karyawan akan sangat memudahkan kinerja HRD untuk membuat laporan absensi serta laporan kinerja karyawannya. 

Contoh form rekapan cuti karyawan menggunakan Google Sheets

Form Rekapan Cuti Karyawan yang bisa dijadikan referensi

Ada berbagai macam form rekapan cuti yang dapat Anda gunakan sebagai referensi, berikut ini kami telah menyediakan salah satu form yang bisa Anda gunakan serta download untuk perusahaan Anda. Form ini berisi untuk 1 bulan saja, Anda bisa menambahkan untuk bulan-bulan berikutnya dengan menyalin sheets-nya saja.

Anda bisa mendownload form tersebut pada link berikut ini: Form Rekapan Cuti Karyawan.

Manfaat menggunakan form rekapan cuti

Form rekapan cuti dibutuhkan  agar walaupun karyawan tengah cuti, karyawan tetap dapat termonitor absensinya serta memudahkan HRD untuk menghitung payroll penuh setiap bulannya. Selain itu, HRD juga dapat memonitor jatah cuti tiap karyawan apakah melebihi batasan atau tidak.

Semoga dengan artikel ini dapat menambah referensi Anda mengenai sumber kelengkapan file untuk manajemen SDM atau personalia. Contoh Form Rekapan Cuti Karyawan ini bisa di aplikasikan untuk kebutuhan bisnis maupun perusahaan. Jika Anda merasa menggunakan form manual ini cukup sulit dan tidak mudah. Anda bisa menggunakan solusi dari Appsensi. Klik di sini untuk pelajari lebih lanjut mengenai kemudahan kelola Absensi online secara otomatis.

Nuritia Ramadhani

Content Manager

Artikel Terkait

Top Artikel

Tulis Komentar

Nama

Email

Komentar

TOC Icon